Universitas Widya Mataram, Fakultas Hukum, telah berhasil menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Rekonstruksi Paradigma Penegakan Hukum Pidana dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia.” Acara tersebut diadakan di The Rich Hotel pada hari Sabtu, tanggal 29 Oktober 2022, dan dihadiri oleh para ahli, praktisi hukum, dan mahasiswa yang tertarik dalam bidang hukum pidana.
Keynote Speaker: Yusuf Warsyim S.Ag., M.H. (Anggota Kompolnas Republik Indonesia)
Narasumber Utama:
Irjen. Pol. Suwondo Nainggolan S.IK., M.H. (Kapolda D.IY.)
Amirudin (Komisioner Komnas HAM)
Teguh Wahono S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram)
Seminar Nasional ini bertujuan untuk mendiskusikan isu-isu terkini yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam konteks Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Dalam kondisi sosial dan politik yang terus berkembang, penting bagi kita untuk mengkaji ulang paradigma yang digunakan dalam penegakan hukum pidana untuk memastikan efektivitasnya dan keadilan bagi semua pihak.
Dalam pidato pembukaannya, Yusuf Warsyim S.Ag., M.H., Anggota Kompolnas Republik Indonesia, menggarisbawahi pentingnya rekonstruksi paradigma penegakan hukum pidana dalam konteks kepolisian. Beliau menekankan perlunya sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Selain itu, beliau juga membahas tantangan dan peluang yang dihadapi dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum pidana.
Narasumber utama pertama, Irjen. Pol. Suwondo Nainggolan S.IK., M.H., Kapolda D.IY., menyampaikan pandangannya tentang upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam merumuskan strategi dan kebijakan penegakan hukum pidana yang efektif. Beliau menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara kepolisian dan lembaga hukum lainnya dalam menghadapi tantangan kejahatan yang semakin kompleks.
Amirudin, Komisioner Komnas HAM, sebagai narasumber utama kedua, membahas aspek-aspek hak asasi manusia dalam penegakan hukum pidana. Beliau menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dengan upaya penegakan hukum yang efektif. Diskusi tersebut memberikan wawasan yang berharga tentang pentingnya penegakan hukum yang berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Narasumber utama terakhir, Teguh Wahono S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, membahas berbagai pendekatan teoritis dan praktis dalam penegakan hukum pidana. Beliau menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai kejahatan yang berkembang pesat. Diskusi ini memberikan perspektif akademis yang mendalam tentang tantangan dan upaya dalam memperkuat penegakan hukum pidana di Indonesia.
Seminar Nasional ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya dan berdiskusi tentang isu-isu terkait dengan rekonstruksi paradigma penegakan hukum pidana dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Diskusi yang berlangsung sangat interaktif dan bermanfaat bagi semua peserta.
Dengan adanya Seminar Nasional ini, Universitas Widya Mataram, Fakultas Hukum, berkomitmen untuk terus menjadi pusat pembelajaran dan penelitian dalam bidang hukum pidana. Melalui diskusi, pemikiran, dan pengalaman para ahli dan praktisi hukum, diharapkan seminar ini akan memberikan kontribusi positif dalam mengembangkan penegakan hukum pidana yang lebih baik di Indonesia.
Seminar Nasional dengan tema “Rekonstruksi Paradigma Penegakan Hukum Pidana dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia” di The Rich Hotel pada hari Sabtu, tanggal 29 Oktober 2022, telah menjadi kesuksesan yang membawa banyak wawasan dan inspirasi bagi semua peserta. Universitas Widya Mataram, Fakultas Hukum, berterima kasih kepada semua narasumber, peserta, dan pihak yang terlibat dalam menyelenggarakan acara ini. (Tim FH)