Denpasar, 7 Agustus 2023 – Mahasiswa Program Praktek Latihan dan Kemahiran Hukum (PLKH) dari Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram telah mengadakan kunjungan edukatif yang berharga ke Desa Adat Panglipuran, salah satu destinasi desa budaya tertua di Bali, pada tanggal 7 Agustus 2023. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendalami sejarah, sistem pemerintahan, serta penyelesaian sengketa adat yang khas bagi masyarakat desa tersebut.
Dalam kunjungan yang sangat dinantikan ini, perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram dipimpin oleh Wakil Dekan I, Bapak Said Munawar S.H., M.H. Delegasi tersebut diterima dengan hangat oleh I Wayan Supat, Tetua Adat Panglipuran, yang merupakan tokoh penting dalam struktur kepemimpinan desa adat.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan adalah sejarah panjang Desa Adat Panglipuran. Tutua Adat Panglipuran berbagi cerita tentang asal-usul desa, perubahan yang telah dialami oleh masyarakat adat setempat, serta upaya melestarikan tradisi dan budaya warisan nenek moyang mereka.
Diskusi yang mendalam juga difokuskan pada sistem pemerintahan unik desa adat ini. I Wayan Supat menjelaskan bagaimana keputusan-keputusan diambil secara kolektif oleh warga desa, mengikuti prinsip-prinsip adat yang telah ada selama berabad-abad. Keunikan ini memberikan wawasan berharga bagi mahasiswa PLKH tentang beragam bentuk pemerintahan yang ada di Indonesia.
Tak kalah penting, pertemuan tersebut juga mengulas tentang penyelesaian sengketa adat yang telah menjadi kebiasaan dalam komunitas Panglipuran. Diskusi ini memberikan pandangan dalam pengaturan konflik dan menunjukkan nilai-nilai yang terkandung dalam proses penyelesaian tersebut.
Selaras dengan semangat kolaborasi dan pembelajaran, pertemuan tersebut mencapai kesepakatan penting mengenai kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram dengan Desa Adat Panglipuran. Kesepakatan ini mencakup berbagai bentuk kerjasama, termasuk penelitian dan pengabdian masyarakat. Ini merupakan langkah positif menuju integrasi antara ilmu hukum modern dengan tradisi hukum adat yang telah terjaga selama bertahun-tahun di desa tersebut.
Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, Bapak Said Munawar, menyatakan, “Kunjungan kami ke Desa Adat Panglipuran telah memberikan wawasan berharga bagi mahasiswa PLKH dalam memahami lebih dalam tentang hukum adat, keragaman budaya, dan cara-cara penyelesaian sengketa yang unik. Kerjasama yang dijalin diharapkan akan menghasilkan kontribusi positif dalam pengembangan ilmu hukum dan pemberdayaan masyarakat.”
Kunjungan mahasiswa PLKH Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram ke Desa Adat Panglipuran telah menjadi langkah yang signifikan dalam memperluas pemahaman tentang hukum adat dan warisan budaya Indonesia. Kehadiran Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram di tengah-tengah masyarakat desa adat juga memberikan contoh konkret tentang bagaimana pendidikan dan ilmu hukum dapat berkontribusi positif dalam pemeliharaan dan pengembangan budaya lokal.