JIKA HUKUM HANYA DIPAHAMI SEBAGAI KEPUTUSAN PEMEGANG KEKUASAAN

Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum/Dosen Hukum Tata Negara

Belum lama ini kita dikejutkan lagi oleh Lembaga Peradilan tertinggi di negara ini, yaitu Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung baru saja mengeluarkan putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu 29 Mei 2024.

            Dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 4 ayat (1) huruf d itu berbunyi : “Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk gubernur dan wakil gubernur terhitung sejak penetapan calon”. Sementara MA dalam amar putusannya memerintahkan mencabut ketentuan diatas dan diganti menjadi : “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Calon Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Dalam teori perundang-undangan terdapat mekanisme Judicial Review, yaitu menilai suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, misal undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, atau peraturan pemerintah terhadap undang-undang. Kewenangan Judicial Reviewitu secara kelembagaan dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA. MK menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, sedangkan MK menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang. Berdasarkan ketentuan yang ada tersebut dapat ditegaskan memang boleh suatu perundang-undang dilakukan pengujian atau dilakukan Judicial Review oleh lembaga yang oleh konstitusi diberi kewenangan tersebut. Namun perlu diingat bahwa pengujian suatu peraturan perundang-undangan itu bisa dilakukan jika dianggap peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

Dalam konteks ini yang dimintakan Judicial Review adalah PKPU Nomor 9 Tahun 2020 khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf d yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor10 Tahun 2016 menyatakan, “calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus sebagaimana dimaksud ayat (1)  harus memenuhi syarat berusia paling rendang 30 (tiga puluh) tahun calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Sedangkan yang digugat adalah PKPU Nomor 9 Tahun 2024 yang berbunyi, “Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut : (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk gubernur dan wakil gubernur terhitung sejak penetapan calon”. Jika diperhatikan isi ketentuan yang ada dalam kedua peraturan tersebut tidaklah bertentangan, perbedaannya pada kata yang ada dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2024 yang ada kata-kata sejak penetapan.

Dalam sistem demokrasi seseorang untuk menjadi pemimpin harus melalui proses politik yang Namanya pemilihan, dalam hal seorang kepala daerah maka dia harus mengikuti proses pemilihan kepala daerah. Proses pemilihan kepala daerah diawali dari saat pendaftaran, saat pendaftaran sudah jelas ditentukan oleh Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 harus sudah berusian 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur, kemudian dalam PKPU ditegaskan lagi usia itu harus terpenuhi sejak penetapan calon gubernur/wakil gubernur. Sehingga seseorang ikut berkompetisi menjadi calon gubernur/wakil gubernur sdh harus memenuhi syarat tersebut.

Isi suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan disusun untuk memperoleh adanya kepastian hukum bukan sekedar kemauan dari penguasa. Meskipun Nicollo Machiavelly dalam bukunya Il Principe menyatakan hukum dan kekuasaan sama, artinya yang membuat aturan hukum harus yang punya kekuasaan, termasuk merubahnya. Prof. Machfud M.D. dalam Politik Hukum mengatakan bahwa Politik Hukum adalah bagaimana hukum akan dan dibuat serta bagaimana hukum itu ditegakkan/diberlakukan. Jika hukum dibuat hanya karena kekuasaan maka hukum akan dengan mudah dirubah ataupun diganti sesuai dengan kepentingan penguasa atau pemegang kekuasaan, meskipun dilakukan dengan mekanisme Judicial Review, karena toh pemegang kewenangan Judicial Review juga bagian dari pemegang kekuasaan.

Oleh karena itu memaknai hukum harusnya tidak sekedar normatif akan tetapi hukum itu ada karena dibuat untuk kebutuhan masyarakat dalam rangka memberi kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam bukunya Prof. Mahfud M.D. menggambarkan bahwa hukum bisa punya karakter konservatif, yaitu karakter hukum yg menggambarkan keinginan penguasa. Isi hukum hanya sekedar tulisan dari keinginan puasa tanpa memperhatikan kepentingan dan kebutuhan hukum dari Masyarakat. Pemerintah dalam arti luas terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif, meskinya pemerintah lebih menghormati hukum yang dia buat agar supaya bisa berlaku ditengah-tengah Masyarakat dengan baik. Tidak malah mengganti atau merubah hukum sesuai keinginannya saja. Hukum dibuat oleh penguasa pada dasarnya untuk memenuhi kebutuhan hukum yang ada di tengah-tengah Masyarakat, meski dibuat oleh pemegang kekuasaan akan tetapi hukum tidak boleh dan tidak bisa hanya menggambarkan kebutuhan dan keinginan pembentuk hukum. Filsafat Hukum mengajarkan bahwa hukum itu ada proses pembentukkan yang menggambarkan keinginan masyarakat. Demi kepastian hukum mestinya pemegang kekuasaan tidak semaunya sendiri merubah aturan hukum. Meski ada hak untuk melakukan Judicial Review, tidak semua hukum harus dirubah, kecuali jika aturan hukum itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau norma-norma umum yang berlaku di masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top