Ketika Utang, Data Pribadi, dan Hukum Pidana Beririsan

Penagihan utang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan ekonomi modern. Pada mulanya, praktik ini berjalan dalam koridor wajar sebagai pengingat atas kewajiban yang lahir dari suatu perjanjian perdata. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, wajah penagihan menunjukkan perubahan yang mengkhawatirkan. Ketukan pintu dan telepon pengingat perlahan bergeser menjadi rangkaian pesan digital, pelacakan daring, ancaman terselubung, hingga intimidasi terbuka yang memanfaatkan data pribadi debitur sebagai alat tekanan.

Perkembangan teknologi digital mempercepat pergeseran tersebut. Relasi hukum yang semula berada sepenuhnya dalam ranah perdata mulai memasuki wilayah pidana (publik), bukan semata karena adanya tunggakan, melainkan karena cara penagihan yang mengandung unsur kekerasan, ancaman, dan penyalahgunaan sistem elektronik. Pada titik ini, persoalan utang-piutang tidak lagi berdiri sendiri, melainkan bersinggungan langsung dengan perlindungan hak asasi, ketertiban umum, dan batas-batas sah penegakan hukum..

Mata Elang dan Pergeseran Fungsi Penagihan

Istilah ”mata elang”/matel telah sejak lama dikenal sebagai sebutan informal bagi pelacak kendaraan debitur bermasalah. Peran ini pada awalnya muncul dari kebutuhan praktis perusahaan pembiayaan untuk mengetahui keberadaan objek jaminan. Dalam praktik kedudukan mereka tidak pernah benar-benar kokoh secara hukum.

Masalah timbul ketika fungsi tersebut meluas. Pelacakan berubah menjadi penagihan agresif bahkan represif. Penagihan berkembang menjadi penarikan paksa. Pada titik tertentu, tindakan itu berujung pada kekerasan dan perampasan kendaraan di jalan. Tekanan ekonomi, tingginya kredit macet, serta lemahnya pengawasan memang menciptakan friksi tajam antara penagih dan debitur. Namun kesulitan ekonomi tidak pernah dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran hukum.

Data Pribadi menjadi Komoditas

Perubahan paling krusial terjadi saat praktik lama bertemu teknologi digital. Muncul platform diigital yang menyediakan akses rinci terhadap data pribadi debitur tersedia playstore, dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup rupiah. Aplikasi semacam ini mudah diunduh, menawarkan akses terbatas gratis, lalu membuka akses penuh melalui pembayaran tertentu.

Informasi yang disajikan tidak berhenti pada data umum. Identitas, alamat, hingga status tunggakan juga ditampilkan, padahal informasi tersebut termasuk data pribadi (PDP) yang seharusnya dilindungi. Bagi sebagian pihak, hal ini dianggap alat bantu kerja. Dalam perspektif hukum, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi.

Data itu kerap dijadikan dasar legitimasi ”semu” untuk penarikan kendaraan di jalan, intimidasi verbal, dan tekanan psikis terhadap debitur maupun keluarganya. Persoalan pun bergeser. Utang-piutang tidak lagi menjadi inti masalah. Penyalahgunaan sistem elektronik untuk tujuan melawan hukum menjadi pokok perkara.

Perdata dan Pidana yang Tidak Boleh Tertukar

Hukum secara tegas memisahkan ranah perdata dan pidana. Utang-piutang merupakan hubungan perdata yang diselesaikan melalui perjanjian, somasi, restrukturisasi, atau pengadilan. Negara tidak menyediakan ruang bagi penyelesaian dengan kekerasan atau tindakan sepihak.

Penagihan yang dilakukan melalui ancaman, tekanan psikologis, penyebaran data pribadi, atau perampasan di ruang publik mengubah sifat perbuatan tersebut menjadi tindak pidana. Kepentingan yang dilanggar tidak lagi bersifat privat, melainkan menyentuh ketertiban umum.

Alasan menjalankan tugas atau mencari nafkah tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Prinsip ini telah lama menjadi fondasi hukum pidana modern. Di sisi lain, realitas ekonomi juga menuntut kehati-hatian masyarakat dalam mengambil hutang/ kredit yang melampaui kemampuannya.

Teknologi sebagai Sarana, Bukan Pembenaran

Pemanfaatan aplikasi digital dalam praktik ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat berfungsi sebagai instrumentum sceleris. Sistem elektronik yang dirancang untuk efisiensi justru disalahgunakan.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 memiliki peran sentral. Pasal 36 UU ITE menegaskan bahwa setiap perbuatan tanpa hak yang mengakses, mendistribusikan, atau memanfaatkan sistem elektronik hingga menimbulkan kerugian materiel bagi orang lain dapat dipidana. Norma ini menghubungkan langsung tindakan di ruang digital dengan akibat nyata di dunia fisik, mulai dari kerugian ekonomi hingga hilangnya rasa aman.

Substansi Pasal 34 UU ITE, yang tetap dipertahankan meskipun mengalami penyesuaian redaksional, melarang produksi dan penyediaan perangkat lunak yang dirancang atau digunakan untuk memfasilitasi tindak pidana siber. Aplikasi yang secara sadar dibangun untuk memperjualbelikan data pribadi patut diberikan sanksi hukum. Melalui teknologi ini maka perusahaan/ finance seolah melepas kewajiban menjadi sebuah sayembara perburuan kendaraan yang mudah diakses melalui aplikasi.

Data Pribadi sebagai Hak Asasi

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memperkuat posisi warga negara. Data pribadi tidak lagi dipandang sebagai informasi administratif semata, melainkan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Setiap pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran data harus memiliki dasar hukum yang sah dan tujuan yang jelas.

Penyebaran data debitur tanpa persetujuan, terlebih untuk kepentingan komersial, melanggar prinsip-prinsip fundamental perlindungan data. Ancaman pidana dalam UU PDP menunjukkan bahwa negara memandang serius kejahatan berbasis data, terutama ketika berdampak langsung pada martabat dan keselamatan manusia.

Dimensi Korporasi yang Kerap Lolos

Perhatian publik sering tertuju pada pelaku lapangan. Praktik digital semacam ini hampir selalu melibatkan struktur organisasi dan orientasi keuntungan (perusahaan pengguna jasa ”mata elang”). UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan mendasar dengan menegaskan korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Platform yang dikembangkan secara terorganisir, dikelola untuk memperoleh keuntungan, dan memungkinkan terjadinya tindak pidana tidak dapat berlindung di balik badan hukum. Pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu, melainkan dapat menjangkau entitas korporasi itu sendiri. Pendekatan ini penting agar hukum tidak berhenti pada pelaku kecil, sementara ”perancang sistem” luput dari tanggung jawab pidana.

Siara pers dari Komdigi 19 Desember 2025 menyatakan ”Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat”. Menurut hemat kami, meski tahap dugaan tetap dapat dikaitkan UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, maupun UU No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan sejak 2 Januari 2026 nanti tentu mempertimbangkan berlakunya UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Antara Empati dan Batas Hukum

Fenomena ini melibatkan manusia-manusia yang berjuang di tengah tekanan ekonomi. Penagih dan debitur sama-sama berada dalam posisi sulit. Namun hukum pidana tidak dibangun untuk menilai motif hidup, melainkan untuk menjaga batas agar perjuangan hidup tidak melukai hak orang lain. Singkatnya ”empati sosial” tidak boleh mengaburkan ”norma hukum”. Tekanan ekonomi yang dijadikan pembenaran pelanggaran akan meruntuhkan ketentraman masyarakat, seperti banyak kiat lihat di media sosial.

Menata Kembali Ekosistem Penagihan

Masalah ini tidak akan selesai melalui penindakan sporadis. Pengawasan terhadap platform digital perlu diperketat. Mekanisme penagihan yang sah harus diperjelas. Edukasi publik mengenai hak dan kewajiban debitur perlu diperluas. Penegakan hukum harus konsisten dan menyentuh akar persoalan. Teknologi semestinya kembali menjadi alat pelayanan, bukan instrumen intimidasi atau ancaman.

Penutup

Penagihan utang berbasis data pribadi mencerminkan tantangan zaman. Praktik lama dapat menjadi berbahaya ketika bertemu teknologi tanpa etika dan pengawasan. Utang-piutang akan selalu ada dalam kehidupan ekonomi. Cara menagihnya menentukan apakah masyarakat tetap berada dalam peradaban hukum atau tergelincir ke rimba kekerasan yang menjurus premanisme.

Pada titik ini, hukum pidana, UU ITE, UU PDP, dan rezim pertanggungjawaban korporasi harus berjalan beriringan, bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk mengembalikan batas-batas yang hari ini dilanggar, hingga peristiwa yang memilukan terjadi di ”Kalibata” Jakarta Selatan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top