Akbar Hidayatullah / Mahasiswa Fakultas Hukum UWM
Korupsi masih menjadi salah satu persoalan struktural paling serius dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, menurunkan kualitas pelayanan, serta mencederai keadilan sosial. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan penting dalam cara negara memandang dan menanggapi kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi.
KUHP Nasional membawa pergeseran paradigma pemidanaan dari orientasi pembalasan menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menciptakan penderitaan bagi pelaku, melainkan membina, memulihkan keseimbangan sosial, serta mencegah kejahatan secara berkelanjutan. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas sanksi pidana dalam menjangkau akar motivasi pelaku korupsi.
Pemahaman terhadap korupsi tidak dapat dilepaskan dari dimensi psikologis pelaku. Teori hierarki kebutuhan Abraham Maslow memberikan kerangka reflektif untuk membaca motivasi manusia dalam bertindak. Maslow menjelaskan bahwa manusia digerakkan oleh kebutuhan bertingkat, mulai dari kebutuhan fisiologis dan rasa aman, kebutuhan sosial, kebutuhan akan penghargaan, hingga aktualisasi diri. Kebutuhan yang belum terpenuhi akan menjadi pendorong utama perilaku.
Dalam konteks korupsi, teori ini membantu menjelaskan mengapa motif pelaku ”tidak bersifat tunggal”. Pada lapisan birokrasi bawah, praktik korupsi sering kali berkaitan dengan tekanan ekonomi dan rasa tidak aman. Gaji yang tidak mencukupi, ketidakpastian masa depan, serta beban sosial dapat mendorong individu melakukan korupsi sebagai mekanisme bertahan hidup. Fenomena ini sering disebut sebagai corruption by need.
Situasi yang berbeda terlihat pada korupsi yang dilakukan pejabat tinggi atau pelaku “kerah putih”. Pada kelompok ini, kebutuhan dasar telah terpenuhi secara memadai. Dorongan korupsi justru muncul dari penyimpangan kebutuhan akan penghargaan dan aktualisasi diri. Kekuasaan, status sosial, serta pengakuan publik menjadi tujuan utama. Akumulasi kekayaan ilegal dipandang sebagai simbol keberhasilan dan dominasi. Pola ini dikenal sebagai corruption by greed.
KUHP Nasional memperkenalkan jenis pidana baru seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kedua bentuk sanksi ini mencerminkan upaya humanisasi pemidanaan serta penerapan prinsip ultimum remedium. Pidana kerja sosial mewajibkan pelaku berkontribusi langsung kepada masyarakat tanpa imbalan, sedangkan pidana pengawasan memungkinkan terpidana menjalani hukuman di tengah lingkungan sosial dengan kewajiban tertentu.
Dari perspektif psikologi moral, pidana kerja sosial memiliki potensi simbolik yang kuat. Pelaku yang sebelumnya berada pada posisi berkuasa dipaksa menjalani peran sebagai pelayan publik. Pergeseran peran ini berpotensi meruntuhkan ego, keangkuhan sosial, serta ilusi superioritas yang sering menjadi motivasi utama korupsi pada level atas. Sanksi tersebut menyasar kebutuhan akan penghargaan dengan cara yang berlawanan, bukan melalui pengakuan, melainkan melalui kerendahan hati dan tanggung jawab sosial.
KUHP Nasional juga mereformasi sistem pidana denda dengan pengenalan kategori denda yang lebih fleksibel dan proporsional. Pendekatan ini bertujuan memastikan bahwa biaya hukum yang harus ditanggung pelaku jauh lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh dari korupsi. Strategi ini penting untuk memutus motivasi ekonomi dan mencegah kejahatan dipandang sebagai aktivitas berisiko rendah dengan keuntungan tinggi.
Meskipun demikian, pendekatan humanistik dalam KUHP Nasional menimbulkan kekhawatiran terkait posisi korupsi sebagai kejahatan ”luar biasa”. Penurunan standar minimum pemidanaan, potensi melemahnya mekanisme pemulihan aset, serta birokratisasi pembuktian kerugian negara berisiko mengurangi efek jera. Jika korupsi dipersepsikan setara dengan kejahatan konvensional, tekanan psikologis terhadap pelaku dapat berkurang secara signifikan.
Keberhasilan pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh keseimbangan antara pendekatan humanis dan ketegasan hukum. Humanisasi pemidanaan tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan komitmen negara. Pendekatan psikologis harus berjalan seiring dengan konsistensi penegakan hukum, transparansi proses peradilan, serta integritas aparat penegak hukum.
Korupsi pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan kegagalan sistem dalam mengelola kebutuhan manusia secara adil dan bermartabat. KUHP Nasional membuka “ruang baru” untuk memikirkan kembali strategi pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyentuh akar motivasi pelaku. Tantangan terbesar terletak pada memastikan bahwa pendekatan tersebut “tidak mengorbankan” tujuan utama pemberantasan korupsi, yaitu perlindungan kepentingan publik dan keadilan sosial.


