Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM) menyelenggarakan Pelatihan Profesi Hukum sesi kedua pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan tema “Judgment Day: Begini Cara Putusan Dibuat”. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pembekalan profesi hukum bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram.
Sesi ini dimoderatori oleh Edy Chrisjanto, S.E., S.H., M.Hum., dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram. Pelatihan menghadirkan tiga narasumber dari unsur aparat penegak hukum, yakni dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Sleman dan satu hakim dari Pengadilan Negeri Sleman, yang memberikan gambaran utuh mengenai proses penanganan perkara pidana dari tahap penuntutan hingga lahirnya putusan hakim.
Narasumber pertama, Annisa Putri Larasati, S.H., Jaksa Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum pada Kejaksaan Negeri Sleman, menyampaikan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Sahabat Kampus (Jabat Kampus). Program tersebut bertujuan melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus menjembatani dunia pendidikan hukum dengan praktik penegakan hukum.
Dalam pemaparannya, Annisa menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Selain menangani perkara pidana umum dan pidana khusus, Kejaksaan juga memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang meliputi fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Muhammad Ibnu Prarista, S.H., Jaksa Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum pada Kejaksaan Negeri Sleman. Ia menekankan adanya perbedaan konseptual antara jaksa dan penuntut umum, serta perkembangan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), jaksa berwenang bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru menegaskan posisi jaksa dan penuntut umum sebagai pejabat fungsional yang memiliki kekhususan dengan kewenangan yang lebih strategis.
Muhammad Ibnu menjelaskan bahwa dalam KUHAP Baru, penuntut umum diwajibkan untuk berkoordinasi sejak awal dengan penyidik sejak diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pola koordinasi tersebut didasarkan pada prinsip kesetaraan, saling melengkapi, dan saling mendukung. Hal ini merupakan implementasi nyata dari asas dominus litis, di mana jaksa berperan sebagai pengendali perkara, tidak lagi sekadar “pengantar berkas perkara” ke pengadilan.

Ia menambahkan bahwa penuntut umum harus secara proaktif mengikuti perkembangan penyidikan serta menggunakan instrumen pengendalian mutu untuk menjamin proses penanganan perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Proses penuntutan dinyatakan berakhir ketika surat dakwaan dilimpahkan dan diregister di pengadilan yang berwenang, sedangkan pembacaan dakwaan di persidangan merupakan bagian dari tahap pemeriksaan perkara.
Narasumber ketiga, Jayadi Husain, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Sleman, mengawali pemaparannya dengan menyoroti perubahan sosial global yang sangat cepat, mulai dari Revolusi Industri 4.0 hingga era Society 5.0. Ia menegaskan bahwa tantangan tersebut berdampak multidimensi, mencakup aspek ekologi, sosial, ekonomi, politik, dan hukum, bahkan membawa masyarakat pada era post-truth, di mana kebenaran kerap dikalahkan oleh opini dan emosi.
Dalam konteks tersebut, Jayadi menekankan bahwa profesi hakim dituntut memiliki kapasitas pengetahuan, keterampilan, serta integritas moral yang kuat agar mampu menjawab tantangan zaman. Ia juga menguraikan kedudukan hakim sebagai pejabat negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang bersifat merdeka, dengan tugas utama menerima, memeriksa, dan memutus perkara guna menegakkan hukum dan keadilan.
Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan bahwa seorang hakim harus menguasai hukum positif serta metode penemuan hukum, seperti rechtvinding, rechtsinterpretatie, dan rechtsverfijning, serta berpegang teguh pada prinsip moral, kode etik, dan pedoman perilaku hakim. Menurutnya, berbagai tantangan sosial, politik, ekonomi, dan struktural yang dihadapi hakim pada akhirnya akan bermuara pada satu isu utama, yakni independensi hakim.
Melalui sesi ini, mahasiswa memperoleh pemahaman komprehensif mengenai proses penanganan perkara pidana dan dinamika peran aparat penegak hukum dalam melahirkan sebuah putusan, sekaligus memperkuat kesiapan mereka dalam menentukan arah profesi hukum di masa depan.
Kontributor: Asma Karim – FH UWM


