Krisis Kenegarawanan dalam Pemilihan Hakim MK

Pemilihan Hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat dipandang sebagai prosedur administratif semata, melainkan sebagai keputusan konstitusional strategis yang berpengaruh langsung terhadap arah demokrasi dan tegaknya negara hukum. Oleh karena itu, standar dan mekanisme seleksi hakim MK seharusnya ditempatkan pada derajat etika dan kenegarawanan tertinggi, bukan direduksi menjadi arena kompromi politik antarlembaga negara.

Pada dasarnya, Hakim MK ideal dipilih atas dasar integritas moral, kapasitas keilmuan yang mumpuni, serta sikap independen, bukan karena kedekatan politik atau hubungan balas jasa. Hakim MK bukan representasi lembaga pengusul, melainkan penjaga konstitusi yang dituntut berdiri di atas seluruh kepentingan kekuasaan. Ketika loyalitas politik lebih diutamakan daripada kompetensi dan etika, maka sejak awal independensi hakim telah tercederai.

Sudah seharusnya proses pemilihan Hakim MK dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan publik, kalangan akademisi, serta masyarakat sipil. Uji kelayakan tidak boleh terbatas pada kemampuan menjawab pertanyaan normatif belaka, tetapi harus mampu mengungkap rekam jejak putusan, konsistensi etis, cara berpikir konstitusional, serta keberanian calon hakim dalam menghadapi tekanan kekuasaan.

Lebih dari itu, Hakim MK yang dibutuhkan adalah sosok yang berpijak pada paradigma konstitusionalisme, bukan semata-mata positivisme hukum. Konstitusi tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, melainkan sebagai nilai hidup yang harus ditafsirkan secara adil, rasional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, kepekaan terhadap konteks sosial, dinamika demokrasi, dan keadilan substantif menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar.

Pemilihan Hakim MK juga harus dibebaskan dari pragmatisme jangka pendek. Hakim yang dipilih hari ini akan meninggalkan warisan putusan yang dampaknya melampaui satu periode kekuasaan dan dirasakan oleh generasi berikutnya. Kekeliruan dalam memilih hakim bukan sekadar kesalahan personal, tetapi berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi konstitusi.

Pada akhirnya, memilih Hakim MK sejatinya adalah memilih penjaga nilai, bukan pelindung kepentingan. Negara tidak memerlukan hakim yang sekadar “aman” bagi penguasa, melainkan hakim yang setia pada konstitusi, berani menegakkan kebenaran, dan jujur terhadap nurani hukum. Di titik itulah martabat Mahkamah Konstitusi dipertaruhkan, sekaligus kualitas demokrasi diuji.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top