Fathul Burhani Arsyadi, Aida Dewi, Hartanto (Magister Hukum Universitas Widya Mataram) – Kegiatan pertambangan nikel memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, terutama seiring meningkatnya kebutuhan bahan baku industri baterai dan kendaraan listrik. Namun demikian, intensifikasi aktivitas pertambangan juga melahirkan berbagai persoalan hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta munculnya korban (victims) yang sering kali tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Dalam konteks ini, pendekatan viktimologi menjadi relevan untuk melengkapi analisis hukum pidana pertambangan yang selama ini cenderung berfokus pada pelaku (offender-oriented). Viktimologi dipahami sebagai cabang ilmu yang mempelajari korban kejahatan, proses viktimisasi, serta dampak yang dialami korban, baik secara individual maupun kolektif. Pendekatan ini penting untuk menempatkan masyarakat terdampak pertambangan sebagai subjek hukum yang harus dilindungi, bukan sekadar dampak ikutan pembangunan.
Kerangka hukum pertambangan di Indonesia saat ini bertumpu pada UU. No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan keempat dari UU. No. 4/2009)sebagai instrumen utama penguasaan negara atas sumber daya alam¹. Pada tahap implementasi, penegakan hukum pidana pertambangan masih menghadapi problem struktural, antara lain fragmentasi kewenangan, keterbatasan pengawasan teknis di daerah, serta kecenderungan penerapan sanksi administratif sebagai instrumen awal penegakan hukum. Kecenderungan ini sejalan dengan desain PP Nomor 25 Tahun 2024 yang menempatkan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi RKAB sebagai mekanisme pengendalian utama, dengan hukum pidana tetap dipertahankan untuk pelanggaran yang bersifat serius, berulang, atau menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kerangka Konseptual: Hukum Pidana Pertambangan dan Viktimologi
Hukum pidana pertambangan merupakan bagian dari hukum pidana khusus (special criminal law) yang mengatur perbuatan-perbuatan terlarang dalam kegiatan usaha pertambangan, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pengangkutan mineral. Karakteristik utama hukum pidana pertambangan adalah keterkaitannya yang erat dengan hukum administrasi, sehingga sering kali menerapkan prinsip administrative penal law. Karakter administrative penal law tersebut dipertegas dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang menempatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai instrumen utama pengendalian teknis, lingkungan, dan produksi, di mana ketidakpatuhan terhadap RKAB dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga eskalasi ke penegakan hukum pidana
Sementara itu, viktimologi menempatkan korban sebagai fokus utama analisis. Dalam konteks pertambangan nikel, korban tidak selalu bersifat individual, melainkan kolektif dan struktural, seperti:
- masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan (PP 25/2024)
- komunitas yang terdampak pencemaran air dan tanah,
- kerusakan ekosistem yang berimplikasi lintas generasi (intergenerational victims).
Pendekatan viktimologi mengungkap bahwa kejahatan pertambangan tidak jarang bersifat corporate crime, di mana pelaku adalah badan hukum dengan daya rusak luas, sementara korban sering kali berada pada posisi lemah secara ekonomi dan politik. Pola pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2018/PN.Tgt menunjukkan karakteristik kejahatan korporasi yang bersifat terstruktur dan berkelanjutan (voortgezette handeling), dilakukan melalui kebijakan dan tindakan pengurus sebagai directing mind and will of the company, dengan dampak kerugian lingkungan yang luas dan berjangka panjang, sehingga menempatkan masyarakat terdampak sebagai korban kolektif yang secara faktual berada dalam posisi subordinat terhadap kekuatan ekonomi dan organisatoris korporasi.[1]
Penguatan posisi korban ini secara normatif tercermin dalam UU Nomor 2 Tahun 2025, khususnya melalui kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta penyediaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, yang secara implisit mengakui masyarakat terdampak sebagai subjek perlindungan hukum. Lebih lanjut, PP Nomor 25 Tahun 2024 secara implisit mengakui eksistensi korban struktural dalam kegiatan pertambangan, terutama melalui pengaturan mengenai masyarakat terdampak dan kewajiban pengelolaan lingkungan, hal ini selaras dengan perspektif viktimologi modern.
Rezim Regulasi Pertambangan dan Perubahan Paradigma Pemidanaan
Perubahan signifikan dalam rezim pertambangan terjadi melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian ditegaskan kembali dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Reformasi regulasi ini membawa pergeseran paradigma dari criminal justice approach menuju administrative compliance approach, di mana sanksi administratif ditempatkan sebagai instrumen penegakan hukum tahap awal dalam kerangka pembinaan dan pengawasan, tanpa menghilangkan peran sanksi pidana sebagai sarana represif terhadap pelanggaran yang bersifat serius atau berdampak luas.
Pendekatan tersebut mencerminkan penerapan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir. Sebagaimana dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief, asas ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam kebijakan penegakan hukum, khususnya pada bidang-bidang yang memiliki keterkaitan erat dengan hukum administrasi, termasuk sektor pertambangan.[2] Namun dalam konteks viktimologi, pendekatan ini memunculkan problematika karena kepentingan korban sering kali terpinggirkan, terutama ketika pelanggaran pertambangan hanya diselesaikan melalui denda administratif tanpa pemulihan kerugian masyarakat. PP Nomor 25 Tahun 2024 mengatur secara rinci mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi. Meskipun regulasi ini memperkuat aspek tata kelola, efektivitasnya dalam mencegah viktimisasi masih dipertanyakan, terutama di daerah dengan pengawasan lemah, dan serta adanya faktor non-yuridis (kepentingan ekonomi dan politik), yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum..
Pertambangan Nikel dan Dimensi Viktimisasi
Dalam praktik pertambangan nikel, viktimisasi terjadi secara sistemik. Korban tidak hanya mengalami kerugian material, tetapi juga kerugian ekologis, sosial, dan kultural. Dampak pencemaran lingkungan, misalnya, berimplikasi pada hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi.
Pendekatan viktimologi mengklasifikasikan korban pertambangan sebagai secondary victims, yakni pihak yang terdampak akibat aktivitas ilegal atau kelalaian korporasi, meskipun bukan sasaran langsung perbuatan pidana. Dalam banyak kasus, korban tidak memiliki akses efektif terhadap mekanisme pengaduan dan pemulihan, sehingga menimbulkan ketidakadilan struktural. Penegakan hukum pidana pertambangan masih menghadapi persoalan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya pengawasan. Kondisi ini memperparah posisi korban yang tidak mendapatkan restitusi maupun kompensasi.
Hukum Pidana Lingkungan dalam Kegiatan Pertambangan
Pertambangan nikel tidak dapat dilepaskan dari rezim hukum pidana lingkungan.
Pertambangan nikel tidak dapat dilepaskan dari rezim hukum pidana lingkungan. Dalam perspektif ini, pencemaran dan perusakan lingkungan merupakan delik yang berdampak luas, dengan korban yang bersifat difus (diffuse victims). Hukum pidana lingkungan dalam pertambangan seharusnya menempatkan perlindungan korban dan pemulihan lingkungan sebagai orientasi utama, bukan sekadar penghukuman formal. Hal ini sejalan dengan konsep restorative justice lingkungan, yang menekankan pemulihan dibanding pembalasan.
Kelemahan pendekatan represif-formal dalam hukum pidana lingkungan juga tercermin dari terbatasnya efektivitas mekanisme kompensasi dan restitusi bagi korban, karena meskipun KUHAP (Pasal 98–100), PERMA Nomor 1 Tahun 2022, serta hukum perdata telah membuka ruang penggabungan gugatan ganti kerugian, beban prosedural dan formalitas pembuktian justru sering menjadi hambatan bagi masyarakat terdampak lingkungan untuk memperoleh pemulihan yang nyata, terutama ketika berhadapan dengan korporasi berskala besar.[3]
Praktik nasional yang saat ini menunjukkan bahwa pendekatan restoratif masih minim diterapkan, terutama ketika pelaku adalah korporasi besar dengan ”kepentingan” ekonomi strategis. Meskipun istilah restorative justice lingkungan tidak dirumuskan eksplisit. Namun dalam peraturan terbaru yaitu UU. No. 2 Tahun 2025 telah menyediakan instrumen pemulihan melalui kewajiban reklamasi, pascatambang, serta pengelolaan dana jaminan oleh negara apabila pemegang izin lalai, yang secara substansial mencerminkan prinsip keadilan restoratif.
Kesenjangan Norma dan Implementasi
Secara norma menunjukkan regulasi pertambangan Indonesia telah mengatur sanksi pidana dan administratif secara cukup komprehensif. Namun secara implementatif, terdapat kesenjangan antara norma dan realitas. Penegakan hukum cenderung bersifat selektif dan administratif, sementara korban tidak menjadi pusat perhatian sistem peradilan pidana.[4] Pendekatan viktimologi menuntut agar hukum pidana pertambangan tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif bagi korban. Penegakan hukum pidana kehilangan fungsi sosialnya sebagai instrumen perlindungan masyarakat, ketika hak-hak korban tidak terlindungi.
Penutup
Kajian hukum pidana pertambangan nikel melalui perspektif viktimologi memberikan kontribusi penting dalam memperluas orientasi penegakan hukum. Korban pertambangan harus diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan.
Ke depan diperlukan penguatan kebijakan penegakan hukum yang mengintegrasikan pendekatan pidana, administratif, dan viktimologis secara seimbang, sebagaimana juga tercermin dalam kebijakan pengawasan Kementerian ESDM. Agar hukum pidana pertambangan tidak menjadi instrumen simbolik yang jauh dari rasa keadilan sosial.
[1] Satria, H. (2021). Usaha tanpa izin lingkungan: Menilai pertanggungjawaban pidana korporasi. Indonesia Criminal Law Review, 1(1), Article 1, 1–10
[2] Yoserwan. (2019). Doktrin ultimum remedium dalam hukum pidana Indonesia: Implementasinya dalam hukum pidana ekonomi. Andalas University Press
[3] Nurcahyo, N., Ricky, R., Broto Laksito, F. H., & Ranaivo Mikea Manitra, R. (2024). Reform of the criminal law system in Indonesia which prioritizes substantive justice. Journal of Law, Environmental and Justice, 2(1), 89–108. https://doi.org/10.62264/jlej.v2i1.91
[4] Abrar, A. N. (2022). Politik hukum pertambangan dalam pelaksanaan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara di Indonesia. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(1), Article 2. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss1/2/


