Analisis Kasus Amsal Sitepu dari Perspektif Hukum Pidana dan Kinerja Kejaksaan

Hukum pidana mengenal hal yang pokok dari suatu tindak pidana adalah adanya niat jahat (mens rea). Hal tersebut yang harus dibuktikan secara nyata dalam kasus yang melibatkan Amsal Sitepu. Amsal Sitepu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR), atas dugaan mark-up dalam pembuatan video profil desa.

Dalam konteks ini, pemahaman pihak JPU keliru karena tidak mampu membedakan antara transaksi jasa profesional yang sah dengan unsur niat jahat (mens rea) yang ada dalam tindak pidana korupsi.  Perlu digaris bawahi dalam kasus tersebut mark-up tidak otomatis dimaknai sebagai tindak pidana korupsi. Pun pasal yang digunakan oleh JPU pada anotasi Pasal 3 UU TIPIKOR tersebut mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan yang menjadi kunci utama pembeda dengan Pasal 2 UU TIPIKOR, sedangkan Amsal Sitepu dalam hal ini tidak memilikinya, tidak mempunyai kedudukan publik dan tidak adanya kewenangan yang sah serta melakukan penyimpangan (abuse of power).

Hubungan hukum yang terjadi sejatinya merupakan hubungan perjanjian yang sah, pun apabila ada ketidaksesuaian akan nilai kontrak, lebih tepatnya kasus tersebut ditempatkan dalam ranah perdata, bukan pidana. Oleh karena itu, pasal tersebut seharusnya dimaknai secara tepat dan cermat oleh Kejaksaan Negeri Karo karena konstruksi dakwaan yang tidak tepat secara yuridis diterapkan pada kasus tersebut adalah logika yang berbahaya berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam implementasi hukum pidana.

Penekanan antara kepastian dan keadilan hukum dapat memedomani Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan substantif. Lebih lanjut, keadilan substantif artinya mengutamakan esensi nilai moral dan tidak semata-mata berfokus pada keadilan prosedural yang hanya bertumpu pada kepatuhan formal terhadap undang-undang saja.

Yang perlu dicari adalah keadilan substantif, yaitu keadilan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi para pencari keadilan. Hal ini sejalan dengan pemikiran Gustav Radbruch yang menempatkan moralitas di atas hukum positif. Apabila tidak dilakukan secara hati-hati, penetapan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk, khususnya bagi para pekerja kreatif di Indonesia. Karena hukum tidak hanya soal kepastian (legal certainty) tetapi juga keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top