SINERGI MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA

Oleh: Rosi Ahmadi/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Peristiwa terorisme di Indonesia konon sudah ada sejak tahun 1981, kemudian berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional. Dalam dinamika kontemporer, terorisme tidak lagi dipahami sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi menjadi extraordinary crime yang memiliki karakteristik terorganisir, lintas negara (transnasional), dan berdampak sistemik terhadap stabilitas negara. Ancaman ini tidak hanya menyasar aspek fisik berupa korban jiwa dan kerusakan fasilitas publik, tetapi juga merusak tatanan sosial, ekonomi, serta ideologi kebangsaan.

Secara normatif, kerangka hukum Indonesia melalui UU. No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan landasan yang komprehensif dalam upaya penanggulangan. Undang-undang ini menegaskan bahwa penanganan terorisme tidak hanya berorientasi pada penindakan represif (hard approach), tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui pendekatan non-penal (soft approach). Dalam konteks ini, negara mengakui pentingnya partisipasi aktif masyarakat sebagai bagian integral dalam strategi nasional penanggulangan terorisme.

Pendekatan represif yang selama ini dominan, meskipun efektif dalam menangani pelaku, seringkali tidak menyentuh akar permasalahan terorisme, yaitu radikalisme dan ekstremisme berbasis ideologi. Jaringan terorisme memiliki kemampuan adaptif yang tinggi, termasuk dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk menyebarkan propaganda dan merekrut anggota baru secara laten. Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma menuju pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, yakni melalui penguatan peran masyarakat dalam deteksi dini dan pencegahan radikalisasi.

Konsep community policing (Polmas) menjadi relevan sebagai instrumen strategis. Polmas menempatkan masyarakat sebagai mitra sejajar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan. Melalui mekanisme ini, masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai objek perlindungan, tetapi juga sebagai subjek aktif dalam sistem keamanan. Praktik seperti penguatan sistem keamanan lingkungan (siskamling), forum komunikasi warga, serta pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi bagian dari implementasi konkret pendekatan ini.

Peran masyarakat dalam penanggulangan terorisme dapat diwujudkan melalui deteksi dini terhadap indikasi radikalisme. Indikator tersebut antara lain perubahan perilaku individu yang ekstrem, penyebaran ideologi kekerasan, serta aktivitas mencurigakan seperti pengumpulan bahan berbahaya tanpa tujuan yang jelas. Dalam konteks ini, keberhasilan deteksi dini sangat bergantung pada tingkat kepercayaan (trust) antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Tanpa adanya kepercayaan tersebut, masyarakat cenderung enggan melaporkan potensi ancaman karena kekhawatiran akan konsekuensi sosial maupun hukum.

Selain itu, pendekatan berbasis komunitas juga menuntut adanya penguatan kapasitas masyarakat melalui edukasi dan literasi hukum. Masyarakat perlu dibekali pemahaman yang memadai mengenai bahaya radikalisme serta mekanisme pelaporan yang aman dan efektif. Di sisi lain, aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pendekatan humanis dalam setiap interaksi dengan masyarakat. Hal ini penting untuk menciptakan hubungan yang konstruktif dan berkelanjutan.

Upaya pencegahan terorisme juga harus menyentuh aspek ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Banyak studi menunjukkan bahwa kerentanan terhadap radikalisme seringkali berkorelasi dengan ketimpangan sosial, kemiskinan, dan keterasingan budaya. Maka strategi penanggulangan terorisme perlu diintegrasikan dengan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan keterampilan kerja, serta penciptaan lapangan kerja.

Penguatan nilai-nilai budaya lokal juga memiliki peran strategis (disamping aspek ekonomi), dalam membangun ketahanan ideologis masyarakat. Budaya lokal yang sarat dengan nilai toleransi, gotong royong, dan solidaritas sosial dapat menjadi benteng terhadap infiltrasi ideologi ekstrem. Pelestarian tradisi, bahasa daerah, dan praktik sosial berbasis komunitas bukan hanya berfungsi sebagai identitas kultural, tetapi juga sebagai instrumen preventif dalam menangkal radikalisme.

Keluarga dan lembaga pendidikan juga memegang peran krusial dalam proses pencegahan. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat memiliki fungsi pengawasan dan pembentukan karakter, terutama terhadap generasi muda yang rentan terpapar ideologi ekstrem melalui media digital. Sementara itu, lembaga pendidikan berperan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan, toleransi, serta kemampuan berpikir kritis. Sinergi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat akan menciptakan ekosistem sosial yang kondusif bagi pencegahan terorisme secara berkelanjutan.

Sinergi antara negara dan masyarakat merupakan komponen utama dalam memutus rantai terorisme. Pendekatan yang hanya mengandalkan penegakan hukum tidak akan cukup tanpa didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dan penguatan fondasi sosial. Dengan membangun masyarakat yang sejahtera, berdaya, dan memiliki ketahanan ideologis yang kuat, potensi berkembangnya radikalisme dapat ditekan secara signifikan.

Penanggulangan tindak pidana terorisme harus dipahami sebagai upaya multidimensional yang mengintegrasikan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya. Strategi ini tidak hanya bertujuan untuk merespons ancaman yang telah terjadi, tetapi juga untuk mencegah munculnya ancaman baru secara sistematis dan berkelanjutan. Dalam kerangka tersebut, masyarakat bukan sekadar objek kebijakan, melainkan aktor utama dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top