Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi dan Realitas Perguruan Tinggi Swasta

Indonesia tengah memasuki era baru dalam pembangunan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi tidak lagi diposisikan semata sebagai ruang akademik yang berdiri terpisah dari denyut kehidupan sosial, melainkan sebagai mesin penggerak ekonomi nasional, pilar penguatan industri strategis, sekaligus instrumen penting transformasi sumber daya manusia. Arah besar ini tergambar dalam paparan Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia yang disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, PhD. Tulisan ini merupakan refleksi dengan menautkannya pada realitas faktual yang sedang dihadapi dunia pendidikan tinggi, khususnya perguruan tinggi swasta.

Optimisme kebijakan itu menyimpan sisi lain yang jarang dibicarakan secara terbuka. Perguruan tinggi swasta (PTS) berada dalam tekanan struktural yang semakin berat. Penurunan jumlah mahasiswa terjadi hampir di berbagai daerah, biaya operasional terus meningkat, sementara perguruan tinggi negeri (PTN) memperluas penerimaan mahasiswa baru.

Perguruan Tinggi sebagai Aktor Ekonomi

Arah kebijakan pendidikan tinggi menempatkan perguruan tinggi sebagai sektor yang memiliki dampak ekonomi besar. Kampus dinilai berkontribusi melalui sumbangan ratusan triliun rupiah (9,9 juta mahasiswa PTN dan PTS), terhadap perekonomian nasional, penciptaan lapangan kerja langsung maupun tidak langsung, serta penguatan riset, inovasi, dan industri strategis.

Perubahan ini menandai pergeseran paradigma yang mendasar dalam pandangan Prof. Brian Yuliarto, PhD. Perguruan tinggi kini diperlakukan sebagai economic entity (economic driver), bukan sebatas academic institution. Keberadaan kampus tidak hanya diukur dari jumlah publikasi atau status akreditasi, melainkan dari dampak ekonomi dan sosial yang dihasilkan bagi masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi tantangan tambahan bagi lebih dari 4.614 perguruan tinggi yang beroperasi di Indonesia. Di sisi lain kondisi ini masih memerlukan pemetaan yang lebih rinci antara PTN dan PTS. Berdasar data  pddikti.kemdiktisaintek jumlah PTS jauh lebih banyak dari PTN. Di negara maju peran perguruan tinggi sebagai penggerak ekonomi, dikembangkan melalui kombinasi “dukungan” fiskal dan kebijakan “afirmatif” yang relatif baik. Perguruan tinggi swasta tetap memiliki akses terhadap skema hibah riset, maupun kemitraan industri yang difasilitasi negara. Di Indonesia  kapasitas fiskal yang relatif terbatas dan tantangan pembangunan yang beragam, namun cenderung memilih pendekatan “kompetisi terbuka” yang menempatkan seluruh perguruan tinggi dalam arena yang sama, meskipun titik awal dan daya dukung masing-masing institusi tidak sepenuhnya setara. Dalam keterbatasan fiskal dan mandat pembangunan nasional, pendekatan kompetisi terbuka dapat dipahami. Namun, tanpa koreksi afirmatif yang proporsional, kebijakan ini berisiko memperlebar kesenjangan struktural antara perguruan tinggi negeri dan swasta, sehingga berdampak pula pada dosen dan kemudian mahasiswa.

Logika ekonomi tersebut tidak bekerja secara simetris. Perguruan tinggi tidak memulai perlombaan dari garis yang sama. PTN dan PTS memasuki arena kebijakan baru ini dengan ”modal” yang sangat berbeda, baik dari sisi sumber daya (dosen dan tenaga kependidikan lainnya), legitimasi negara, maupun perlindungan kebijakan. Tentunya pandangan calon mahasiswa-pun akan berbeda.

Fenomena PTN dan PTS

PTN memiliki keunggulan yang baik, dan legitimasi negara melekat kuat, alokasi dana publik tersedia secara langsung maupun tidak langsung, jalur penerimaan mahasiswa terbuka lebar melalui berbagai program/ promosi, serta persepsi publik yang menempatkan PTN sebagai pilihan.

Kondisi yang dihadapi PTS bergerak pada arah sebaliknya. Penurunan pendaftar terjadi secara konsisten dari tahun ke tahun. Operasional kampus dan kesejahteraan dosen semakin sulit dipertahankan. Tekanan untuk menurunkan biaya pendidikan muncul tanpa disertai dukungan subsidi negara.

Persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai masalah kualitas akademik semata. Struktur kebijakan yang timpang memainkan peran besar. Ketika daya tampung PTN cenderung diperluas, PTS secara perlahan terdorong ke posisi marjinal dalam kompetisi yang tidak seimbang.

Penurunan Mahasiswa PTS sebagai Fenomena Sistemik

Penurunan jumlah mahasiswa di PTS kerap dikaitkan dengan lemahnya manajemen atau mutu pendidikan. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi jelas tidak cukup untuk menjelaskan persoalan yang lebih dalam.

Fenomena ini bersifat sistemik dan dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. Perluasan daya tampung PTN dilakukan tanpa mekanisme proporsional yang mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem PTS. Persepsi publik tentang keunggulan PTN terus direproduksi. Beban biaya pendidikan di PTS sepenuhnya ditanggung mahasiswa. Kebijakan afirmatif yang secara eksplisit melindungi PTS masih sangat terbatas, belum lagi ketika kita melihat lebih dalam tentang dosen-dosennya.

Jika kecenderungan ini dibiarkan, seleksi alam pendidikan tinggi akan berlangsung cukup ”keras”. Kampus tidak lagi tersingkir karena mutu yang buruk, melainkan karena kalah dalam struktur persaingan.

Creative Class” Peluang atau Ancaman

Kebijakan pendidikan tinggi mendorong lahirnya creative class dan super-creative core sebagai motor ekonomi masa depan. Konsep ini sejatinya membuka peluang baru, termasuk bagi PTS yang selama ini berada di luar arus utama kebijakan.

PTS yang lincah dan adaptif dapat memposisikan diri sebagai penyedia pendidikan berbasis keahlian spesifik, penghasil lulusan siap pakai untuk industri strategis, serta mitra fleksibel bagi dunia usaha dan pemerintah daerah.

Peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh institusi yang berani meninggalkan pola lama. PTS yang tetap bertahan pada kurikulum konvensional, metode pengajaran pasif, dan orientasi ijazah semata akan semakin tertinggal. Kebijakan yang sama dapat menjadi kesempatan emas atau ancaman eksistensial, bergantung pada kemampuan dan kemauan institusi membaca arah perubahan.

Ujian Relevansi Pendidikan Hukum di PTS

Perguruan tinggi swasta menghadapi tantangan yang tidak ringan. Pendidikan terkhusus bidang hukum selama puluhan tahun cenderung berkutat pada dogmatika peraturan perundang-undangan, penalaran normatif, dan reproduksi profesi hukum klasik. Bagi Fakultas Hukum di PTS mendapatkan tantangan yaitu bersaing dalam perekrutan mahasiswa, dan perubahan pasar kerja yang menuntut keahlian lintas disiplin, penguasaan teknologi, dan pemahaman kebijakan publik. Disini memerlukan reposisi kurikulum dan strategi.

Model tersebut mulai kehilangan relevansi ketika hukum semakin terhubung dengan teknologi, industri, dan kebijakan publik. Pendidikan hukum yang hanya menekankan hafalan pasal, memisahkan diri dari dinamika ekonomi dan teknologi, serta memandang hukum sebatas teks normatif akan menghasilkan lulusan yang sulit bersaing.

Arah kebijakan pendidikan tinggi justru membuka ruang baru bagi pendidikan hukum yang kontekstual dan interdisipliner. Isu kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, regulasi industri strategis, hukum kesehatan, hukum energi, hingga kebijakan publik membutuhkan lulusan hukum yang adaptif. PTS yang mampu membaca ruang ini berpeluang menjadikan pendidikan hukum sebagai pilar strategis, bukan beban institusi.

Kampus Berdampak dan IKU sebagai Mekanisme Seleksi Alam

Program Kampus Berdampak dan Indikator Kinerja Utama (IKU) secara formal dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Secara sosiologis kebijakan ini menjadi mekanisme seleksi alam.

Perguruan tinggi yang gagal menghasilkan lulusan ”terserap”, tidak memiliki jejaring industri, serta bergantung sepenuhnya pada uang kuliah akan ”terpinggir” secara perlahan tanpa perlu pencabutan izin secara formal. Keberlangsungan perguruan tinggi ditentukan oleh relevansi dan dampaknya, bukan lagi oleh status legal semata.

Posisi Negara terhadap PTS

Kebijakan pendidikan tinggi saat ini terlalu menekankan kompetisi tanpa afirmasi yang memadai. Asumsi bahwa semua perguruan tinggi memiliki “kapasitas yang sama untuk beradaptasi” tidak sepenuhnya sesuai dengan realitas.

Perguruan tinggi swasta merupakan mitra strategis negara. PTS menampung jutaan mahasiswa, memperluas akses pendidikan, serta akan mengurangi beban fiskal pemerintah. Tanpa kebijakan afirmatif yang proporsional, PTS tidak sedang diajak bertransformasi, melainkan dipaksa bertahan sendiri dalam medan persaingan yang berat. Risiko yang muncul bukan hanya hilangnya kampus-kampus swasta maupun dosen, tetapi juga berkurangnya keragaman dan inklusivitas sistem pendidikan tinggi nasional.

Penutup

Arah kebijakan pendidikan tinggi Indonesia telah ditetapkan. Perguruan tinggi dituntut relevan, berdampak, dan terhubung langsung dengan agenda ekonomi serta industri strategis nasional. Hal ini menuntur perguruan tinggi swasta untuk memiliki kemampuan bertahan di tengah perubahan. Masa depan perguruan tinggi swasta tidak ditentukan oleh ”romantisme” masa lalu, tetapi oleh keberanian membaca realitas dan melakukan transformasi yang ”tidak mudah”, tentunya membutuhkan gerakan bersama seluruh dosen. Pendidikan tinggi memasuki era baru, dan seperti semua perubahan besar, ia selalu menghadirkan pemenang dan juga pihak yang tertinggal dalam waktu yang sama.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top