Sleman – Pada Sabtu, 25 Mei 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM) menggelar kegiatan advokasi hukum di masyarakat dengan tema “Advokasi Hukum dan Tata Cara Pengaduannya”. Kegiatan ini berlangsung di Aula lt.2 Pondok Pesantren Darussalam, yang dihadiri oleh sekitar 50 warga dari Pedukuhan Somokaton dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Sigit Purwanto, selaku Kepala Dukuh Somokaton, menyambut baik kegiatan ini. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada FH UWM, pemateri, dan BEM FH UWM atas penyelenggaraan acara yang bermanfaat ini di dukuh Somokaton. Kehadiran kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan pengetahuan baru bagi masyarakat terkait persoalan – persoalan hukum yang mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Haikal Al-Mugarip, ketua panitia kegiatan, menjelaskan dalam sambutannya bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan advokasi hukum kepada masyarakat. Dia menekankan bahwa hukum merupakan hal yang sangat penting bagi individu yang menghadapi masalah hukum. Dengan demikian, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki akses keadilan yang dapat membela hak-hak mereka secara efektif.


Said Munawar, SH., MH., selaku Wakil Dekan II FH UWM, menyampaikan salam dan permohonan maaf Dekan FH UWM Dr. Hartanto, S.H., M.Hum yang berhalangan hadir. Ia menekankan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen FH UWM untuk terus melakukan pengabdian kepada masyarakat sehingga FH UWM tidak hanya berkontribusi dalam hal pendidikan untuk mahasiswa di kampus, tetapi juga secara langsung kepada masyarakat, dengan membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat.
Dr. Murdoko, SH., MH., sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, menyoroti pentingnya bantuan hukum bagi individu yang menghadapi masalah hukum. Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan pemberian jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh akses keadilan. Bantuan hukum mencakup pemberian konsultasi hukum, pendampingan, dan representasi di pengadilan dalam berbagai perkara hukum.


Dalam sesi tanya jawab, salah satu warga Dukuh Somokaton, Bapak Ahmad, menyampaikan kekhawatirannya terkait dengan layanan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang disebutkan sebagai gratis dan terkait dengan sengketa tanah yang peralihannya tidak sesuai atau direkayasa ahli warisnya. Dr. Murdoko menjelaskan bahwa LBH memang memberikan layanan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. LBH gratis untuk setiap warga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terdapat di beberapa kampus Yogyakarta salah satunya Widya Mataram yang menyediakan pelayanan dan konsultasi hukum. Kemudian, terkait dengan sengketa tanah yang diubah ahli warisnya, Dr. Murdoko menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah waris yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum bisa digugat selama pihak penggugat memiliki bukti yang komperatif untuk menggugat hal tersebut, seperti bukti kepemilikan atas surat tanah yang dikeluarkan oleh PPAT.
Kegiatan advokasi hukum yang digelar oleh BEM FH UWM ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan hak-hak mereka dalam bidang hukum. Melalui pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan menjalani proses hukum dengan lebih percaya diri. Dengan demikian, keadilan hukum dapat lebih terwujud bagi seluruh lapisan masyarakat.