Asma Karim S.H., M.H/ Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Dosen dalam UU Guru dan Dosen disebutkan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Profesional sebagaimana dimaksud adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sehingga tidak heran untuk menjadi dosen seseorang harus menempuh berbagai level pendidikan untuk memenuhi salah satu syarat sebelum diangkat menjadi dosen. Ketika menjadi dosen Beban kerja dosen adalah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat, ditambah berbagai kegiatan penunjang dan tugas tambahan lainnya sebagai pejabat struktural ataupun kepanitian kampus lainnya yang cukup menambah beban kerja seorang dosen. Diakhir semester dosen diwajibkan melaporkan semua beban kerjanya tersebut dibawah kementerian pendidikan, tidak sampai di situ dosen dianggap telah profesional sebagai seorang pendidik apabila telah mengikuti proses sertifikasi dosen, dan dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik profesional.
Namun seringkali muncul pertanyaan dosen sebenarnya tenaga profesional ataukah buruh?
Jika mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa “pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Jika mendasarkan pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tersebut maka “dosen masuk dalam golongan buruh karena bekerja dengan menerima upah/imbalan”. Untuk menjadi buruh sebenarnya seseorang tidak selalu memerlukan pendidikan formal, tidak selalu butuh keahlian khusus, siapapun bisa menjadi buruh yang penting bisa bekerja, melaksanakan kewajiban dan berhak menerima upah.
Lalu bagaimana dengan ketentuan UU Dosen yang menyebutkan bahwa dosen adalah sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Jika mendasarkan pada ketentuan UU Guru dan Dosen maka seharusnya dosen adalah tenaga profesional yaitu harus punya keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu. Sehinga untuk menjadi dosen harus memenuhi punya standar pendidikan formal dan atau memiliki keahlian, kemahiran, apalagi dosen vokasi, keahlian khusus menjadi syarat utama untuk diterima menjadi dosen.
Lantas, masihkah dosen disebut buruh, jika melihat ketentuan UU Guru dan Dosen tersebut? Ternyata ketentuan UU Guru dan Dosen yang menyebut dosen adalah tenaga profesional sejatinya dalam praktik hanya ditunjukan bagi Dosen pada Pergruruan Tinggi Negeri atau mereka yang termasuk ASN. Sehingga semua yang bukan ASN secara mutatis mutandis akan menjadi Buruh, termasuk Dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Swasta.
Hal tersebut beralasan karena hubungan kerja yang dibangun antara dosen di Perguruan Tinggi Swasta dengan Yayasan umumnya berdasarkan pada perjanjian kerja, layaknya buruh di sektor swasta lainnya. Sehingga jika ada sengketa antara dosen di perguruan tinggi swasta pun lingkup nya hanya bisa di selesaikan melalui pengadilan hubungan industrial. Berbeda dengan ASN yang bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jika demikian sudah seharusnya Dosen perguruan Tinggi swasta juga diberi ruang untuk membentuk serikat buruh sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak nya layaknya seorang buruh dalam UU Ketenagakerjaan dan atau UU Cipta Keja.
Dosen PTS=Buruh, tetapi Buruh Profesional
Selamat Hari Buruh, buat teman-teman dosen dimanapun berada
Tetap semangat membangun negeri, membangun kampus yang untuk melahrikan generasi-generasi ilmuwan yang profesional.