Fenomena Hukum Tanah di Indonesia: Seritikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Di Atas Laut

Masyarakat Indonesia belum lama ini dikejutkan dengan adanya pagar di laut yang terdapat di laut Bekasi dan Tangerang diduga pagar laut itu sudah ada sejak tahun 2016. Masyarakat seperti tersentak dengan adanya berita tersebut, semua kaget. Baik masyarakat, nelayan dan bahkan pemerintah sendiri kaget dengan adanya pagar laut tersebut. Hal yang muncul dalam pemberitaan media massa baik elektronik maupun cetak adalah merupakan opini yang terus bergulir bagai bola panas. Pemberitaan mengenai siapa pemilik pagar laut tersebut, siapa yang memasang, siapa yang membiayai pemasangan tersebut dan lebih jauh lagi adalah mengapa kemudian muncul sertifikat hak atas tanah baik berupa SHM maupun SHGB di atas laut tersebut terus dipertanyakan publik.

Opini berkembang menjadi liar, pemerintah juga seolah-olah diam saja masyarakat juga semakin ramai membahasnya. Bahkan antar pejabat pemerintah yang bertanggung jawab soal tanah saling lempar tanggung jawab mengenai siapa yang menerbitkan sertifikat. Bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) awalnya sangat melindungi pagar laut, yang dilakukan dengan melarang Angkatan Laut untuk melepas pagar tersebut, namun Angkatan Laut yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Laut tetap melepas pagar.

Pemasangan pagar laut sepanjang 30 km tentunya bukan pekerjaan mudah dan membutuhkan biaya yang sangat besar. Apakah mungkin nelayan yang memasangnya? Atau kelompok masyarakat yang memasangnya? Rasanya kok tidak masuk akal kalau nelayan atau kelompok masyarakat tertentu yang memasangnya, biayanya dari mana mereka bisa memasangnya? Pertanyaan yang sangat sulit untuk dijawab, meskipun ada seseorang yang mengatasnamakan kelompok nelayan tertentu mengaku-ngaku bahwa mereka yang memasang pagar. Lebih jauh lagi ternyata di atas laut berpagar telah terbit SHM dan SHGB, fenomena apa ini dalam hukum tanah di Indonesia ini? Apakah di atas laut bisa diterbitkan SHM dan SHGB? Meski seorang guru besar dari FH UGM Prof Dr Nurhasan Ismail mengatakan di atas laut bisa diterbitkan SHM maupun SHGB, namun perlu kita cermati kembali dengan analisis berikut ini.

Hak Atas Tanah di Indonesia Dan Hak Atas Pengelolaan Laut

Perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tanah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agrari (UUPA). Dalam UUPA hak atas tanah diatur dalam Pasal 16, yang menyatakan macam-macam hak atas tanah adalah sebagai berikut :

  1. Hak Milik
  2. Hak Guna Bangunan
  3. Hak Guna Usaha
  4. Hak Pakai
  5. Hak Sewa
  6. Hak Membuka Tanah
  7. Hak Memungut Hasil Hutan

Selain itu UUPA dalam Pasal 16 juga mengatur tentang Hak Atas Air dan Ruang Angkasa diantaranya : Hak Guna Air, Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan, Hak Guna Ruang Angkasa. Dalam Pasal 20 UUPA dinyatakan bahwa Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh orang atas tanah. Pasal 35 UUPA menyatakan HGB adalah hak untuk membangun dan memiliki banguan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. SHM dan SHGB hanya diterbitkan untuk penguasaan atas tanah, namun demikian ada beberapa kasus di mana SHM dan SHGB dapat diterbitkan untuk bangunan di atas laut, diantaranya, Pulau Buatan atau Reklamasi Tanah dan Kawasan Konservasi atau Taman Nasional yang meliputi area laut

    Laut itu bagian terpentingnya adalah air atau air laut itu sendiri. Jika pun ada tanahnya maka tanah itu ada di bagian bawah yang dalam, sehingga jika dimanfaatkan tanahnya yang kemudian diberi alas hak, baik berupa SHM atau SHGB harus mengalami perubahan terlebih dahulu, yaitu perubahan atas air laut itu sendiri yang biasanya dengan cara reklamasi. Reklamasi itu sendiri merupakan pengurukan laut agar menjadi daratan, sehingga kalau sudah ada daratan muncul bidang tanah, bidang tanah inilah yang kemudian bisa diterbitkan SHM atau SHGB. Jika belum ada bidang tanahnya tapi dimunculkan SHM dan SHGB sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. UUPA jelas menegaskan bahwa SHM dan SHGB hanya bisa dikaitkan dengan tanah, bukan dengan air atau air laut, jika masih berupa air laut seharusnya direklamasi terlebih dahulu. Namun demikian pemberian ijan reklamasi harus hati-hati, karena reklamasi bisa berdampak positif dan negatif.  Dampak positifnya adalah :

    1. Meningkatkan nilai ekonomis Kawasan
    2. Membangun infrastruktur
    3. Meningkatkan keamanan pantai dari erosi atau abrasi
    4. Menambah lahan untuk pemukiman atau industri

    Dampak negartif dari reklamasi :

    1. Kerusakan lingkungan
    2. Rusaknya habitat alami
    3. Pencemaran air
    4. Konflik sosial dengan masyarakat lokal

    SHM dan SHGB merupakan alat bukti kepemilikan Hak Atas Tanah, dengan demikiah SHM dan SHGB harus selalu dikaitkan dengan keberadaan bidang tanah, dalam arti SHM dan SHGB muncul apabila ada tanah yang akan dikaitkan dengan suatu yang kemudian bukti kepemilikannya diberi sertifikat SHM atau SHGB. Jika masih berupa laut atau lautan menjadi tidak wajar kalau kemudian itu ada SHM atau SHGB nya. Jika ada hak itu melekat pada apa? Apakah melekat pada air laut? Undang-undang tidak mengatur hal itu. Jika melekat pada tanah yang berada di bawah laut atau dasar laut juga tidak mungkin, karena prinsip dari SHM dan SHGB adalah tanah yang bisa dimanfaatkan untuk tempat tinggal atau usaha yang lain.

    Dengan adanya kasus pagar laut di Tangerang yang setelah melalui proses pendalaman oleh Badan Pertanahan Nasional ternyata ada SHM dan SHGB dan dengan tegas dan cepat Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabutnya, maka itu suatu tindakan administrasi negara yang perlu diapresiasi. Jika negara ingin menerbitkan hak atas lautan maka negara harus menerbitkan perudang-undangan yang baru yang bisa menjadi dasar hukum, jika tidak maka negara bisa dianggap melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri. Laut adalah milik negara yang penggunaannya harus bisa bermanfaat bagi Masyarakat, demikian Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskannya. Negara harus memanfaatkan untuk rakyat, buka untuk segelintir orang.

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Scroll to Top