FUNGSI PENGAWASAN KELEMBAGAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga negara yang memiliki peran yang sangat strategi dalam pengawasan pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan pemerintahan yang baik (good governance). Tugas pengawasan DPR terhadap pemerintah sebagai peran yang sangat fundamental. Dalam teori trias politica kekuasaan lembaga negara terdiri tiga bagian yaitu kekuasaan lembaga negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dari ketiga lembaga negara memiliki peran dan fungsi masing-masing. Posisi DPR sebagai lembaga negara yang mengawasi jalannya roda pemerintahan hal ini memungkinkan terwujudnya good government dan good governance.

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Secara teoritis merupakan sebagai lembaga yang membentuk Undang-Undang dan pengawas, pengontrol, dan pengendali terhadap kinerja lembaga eksekutif sebagai lembaga pelaksana Undang-Undang. Pengendalian dan pengontrolan tersebut sebagai tujuan untuk mewujudkan good governance dan clean government sehingga pemerintah tidak kesewenang-wenangan untuk berkuasa. Dalam hal ini Jaendjri Gaffar mengatakan sistem checks and balances atau sistem saling mengawasi dan mengimbangi antara lembaga negara ini bertujuan mempersempit ruang gerak lembaga-lembaga dalam melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kekuasaan atau wewenang untuk masuk dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan atau “abuse of power” dan penyalahgunaan wewenang atau “detournement de pouvoir”, kemudian Lord Acton mengatakan “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”. Oleh sebab itu fungsi dari pada DPR dapat menjadi acuan adanya checks and balances dalam negara demokrasi.

Secara yuridis fungsi DPR dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, menyatakan: “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan” Kemudian dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A ayat (2) UUD 1945). Selain dari fungsi DPR diatur lebih lanjut dalam UU No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Fungsi DPR sebagai lembaga legislasi, anggaran; dan pengawasan. Fungsi DPR sebagai lembaga legislasi, anggaran; dan pengawasan. Fungsi legislasi sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang, sedangkan fungsi anggaran adalah untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden, kemudian fungsi pengawas dimaksudkan sebagai pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Oleh karena itu, Kewenangan dan Tugas DPR dalam Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:

WEWENANG DPR

  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
  3. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
  4. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  5. Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
  6. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  7. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;
  8. Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
  9. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
  10. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
  11. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  12. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
  13. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
  14. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.

TUGAS DPR

  1. Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
  2. Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang;
  3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
  5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
  6. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
  7. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

    Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berhak untuk meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Hal tersebut disebut sebagai hak interpelasi, hak ini akan sangat berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan yang dibuat pemerintah. Apa bila arah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah berdampak negatif maka dalam hal ini hak angket dapat digunakan DPR. Dalam konteks negara demokrasi keberadaaan lembaga legislatif sangat strategis, dimana hal ini dalam melakukan pengontrolan dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Hal tersebut sebagai wewenang yang absolut keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini merupakan pengawasan politik yang tentunya pengawasan perwakilan komunitas masyarakat, karena Dewan Perwakilan Rakyat adalah representatif dari masyarakat.

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Scroll to Top