Oleh: Firman Tri Wahyuono, S.H., M.H. /Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Pancasila sebagai ideologi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah seyogyanya menjadi salah satu rujukan utama dalam pembentukan identitas dan karakter bangsa Indonesia. Nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila mencakup nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan sangat penting untuk dipahami dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan identitas dan karakter bangsa Indonesia yang bermartabat berdasarkan nilai – nilai Pancasila.
Institusi pendidikan menjadi salah satu sub sistem yang bertanggungjawab atas fungsi pembentukan identitas dan karakter bangsa Indonesia sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ditegaskan bahwa pendidikan nasional dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Institusi pendidikan sebagai ujung tombak dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa harus memastikan bahwa pemahaman dan penerapan nilai – nilai Pancasila pada generasi muda dapat terealisasikan dengan baik. Dengan model pendidikan yang mengintegrasikan nilai – nilai Pancasila ke dalam kurikulum pendidikan diharapkan mampu mencegah terjadinya lost value and lost morality di kalangan generasi muda yang kemudian dapat menjadi pondasi kokoh untuk membentuk identitas dan karakter bangsa Indonesia yang bermoral serta bermartabat.
Pada momentum peringatan hari lahir Pancasila ini, mari bersama – sama kita refleksikan kembali. Bahwa mestinya, integrasi dan pengembangan nilai – nilai Pancasila di dalam pendidikan tidak hanya dimaknai terbatas pada pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah yang bersifat teoritik. Lebih dari itu, integrasi dan pengembangan nilai-nilai Pancasila harus dimaknai sebagai model pendidikan yang mengarah pada pendidikan karakter secara aplikatif. Yang dimaksud sebagai pendidikan karakter secara aplikatif ialah membantu peserta didik untuk menginternalisasikan dan menerapkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupannya sehari – hari. Dengan pendekatan ini, integrasi nilai – nilai Pancasila dalam kurikulum pendidikan tidak sekedar menjadi materi pembelajaran atau materi perkuliahan saja, tetapi menjadi bagian integral dari pengalaman belajar peserta didik di dalam maupun di luar kelas. Memberi ruang peserta didik untuk melakukan diskusi yang reflektif, mendorong kedalam situasi – situasi yang memerlukan pengambilan keputusan yang melibatkan pertimbangan nilai – nilai yang ada dalam Pancasila, serta memberinya kesempatan untuk merenungkan dampak dari setiap keputusan yang diambil akan membuatnya semakin memperdalam pemahaman tentang nilai – nilai pancasila yang mendasari keputusan tersebut.
Dengan demikian, cita – cita mewujudkan identitas dan karakter bangsa Indonesia yang bermartabat berdasarkan nilai-nilai Pancasila tidak hanya sekedar wacana. Institusi pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk transfer ilmu secara teoritik, tetapi menjadi wadah nyata untuk mewujudkan pendidikan yang bersifat aplikatif.
-Selamat memperingati hari lahir Pancasila, 1 Juni 2024-