Oleh: Arvita Hastarini S.H., M.Kn./ Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, memberikan pengaruh terhadap perkembangan ekonomi dalam suatu negara. Hal ini ditunjukkan dengan didirikannya sejumlah perusahaan dan kegiatan perekonomian serta modal yang kebanyakan dikuasai oleh para pemilik modal. Perkembangan tersebut juga berpengaruh terhadap gaya hidup seseorang, yang cenderung matrealistik dan royal. Demikian pula yang terjadi di Indonesia, terutama setelah reformasi, terjadi pergeseran arah demokrasi ala orde baru menjadi demokrasi yang benar-benar bebas.
Sistem hubungan pemerintah pusat dan daerah juga mengalami perubahan, yang tadinya bersifat sentralistik, menjadi desentralistik. Dengan demikian, diharapkan perbaikan dan pemerataan hasil pembangunan dapat dilakukan dengan cepat. Banyak pejabat-pejabat baru yang bermunculan dan hal tersebut difasilitasi juga dengan sistem pemilihan kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, tidak lain dengan penetapan DPRD saja. Pengawasan pusat terhadap daerah yang berkurang tersebut menyebabkan terjadi beberapa penyimpangan anggaran maupun wewenang oleh pejabat, baik pemerintah daerah maupun provinsi. di Indonesia golongan yang berkuasa atau memiliki kewenangan, cenderung untuk melakukan tindak pidana korupsi. Berbagai cara dilakukan untuk menyembunyikan uang hasil korupsi tersebut, salah satunya dengan menempatkan dana tersebut dalam suatu perusahaan.
Tulisan ini hendak mengetahui apakah notaris dapat melaporkan pelaku yang diduga melakukan pencucian uang, padahal notaris diharuskan untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta dan juga bagaimana kedudukan hukum notaris yang mengetahui dan melaporkan adanya tindak pidana pencucian uang hasil korupsi yang digunakan dalam pendirian perusahaan. Pertama, Notaris dapat berperan dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan cara melaporkan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana pencucian uang meskipun dalam Undang-Undang Jabatan Notaris mewajibkan Notaris untuk menjaga kerahasian segala sesuatu mengenai aktanya, kecuali Undang-Undang menentukan lain hal ini menunjukkan adanya pengecualian untuk merahasiakan isi aktanya selama ada Undang-Undang lain menentukan lain maksudnya ada Undang-Undang yang memerintahkannya untuk membuka rahasia dan memberikan keterangan/ pernyataan tersebut kepada pihak yang memintanya. Tindakan seperti ini merupakan suatu kewajiban Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris dan dalam hal ini Undang-Undang No 8 Tahun 2010 pada Pasal 17 ayat 2 mengamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 bahwa Notaris merupakan salah satu dari pihak-pihak yang wajib untuk melaporkan jika disinyalir terjadi adanya tindak pidana pencucian uang kepada PPATK dan pelaporan ini dilakukan bisa saja dilakukan di awal, sebelum terjadi proses pembuatan aktanya karena Notaris merupakan salah satu pihak yang wajib melaporkan tindak pidana pencucian uang menurut peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan amanat Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Kedua, kedudukan hukum bagi Notaris selain sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang berwenang membuat akta otentik dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta dan wajib untuk merahasiakan isi aktanya, akan tetapi juga Notaris sebagai bagian dari aparat penegak hukum dan warga Negara Indonesia yang patuh akan hukum menurut peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2015 merupakan salah satu dari pihak yang wajib melaporkan pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang Jika Notaris tidak melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan ternyata terjadi kejahatan, seorang Notaris bisa menghadapi ancaman pidana Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang pasif, serta Pasal 55 KUHP yakni turut serta dan Pasal 56 KUHP yakni ikut aktif membantu kejahatan.