Pekanbaru, 24 November 2023
Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram dan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, Dr. Kelik Endro Suryono S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr. H. Musa, S.H., M.H. Penandatanganan tersebut berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau pada tanggal 24 November 2023.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Rektor Universitas Widya Mataram, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec., dan Rektor Universitas Islam Riau, Prof. Dr. Syafrinaldi, S.H., MCL, yang memberikan dukungan penuh terhadap kerjasama ini.
Kesepakatan yang tertuang dalam MoA mencakup aspek penting dalam Tridharma Perguruan Tinggi, yakni Penelitian, Pendidikan, serta Pengabdian Kepada Masyarakat. Beberapa poin utama yang disepakati antara kedua fakultas hukum melibatkan:
- Pertukaran Mahasiswa: MoA ini membuka peluang pertukaran mahasiswa antara kedua universitas, memberikan pengalaman belajar yang beragam dan meluas bagi mahasiswa kedua belah pihak.
- Penelitian Dosen Bersama: Kolaborasi dalam penelitian akan melibatkan dosen dari kedua fakultas, bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan hukum yang lebih mendalam dan relevan.
- Kolaborasi Jurnal Hukum: Kerjasama dalam penulisan dan publikasi jurnal hukum, memberikan platform bagi para akademisi untuk berbagi penelitian dan pemikiran terkini dalam bidang hukum.
Dalam sambutannya, Dr. Kelik Endro Suryono menyatakan, “Kerjasama ini merupakan langkah penting dalam memperkaya lingkungan akademis kami. Kami berharap dapat menciptakan sinergi yang positif untuk kemajuan ilmu hukum di kedua universitas.” Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr. H. Musa, S.H., M.H. juga menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan kolaborasi yang bermanfaat dalam pengembangan ilmu hukum.
Kerjasama ini tidak hanya memberikan manfaat bagi mahasiswa dan dosen, tetapi juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan ilmu hukum di tingkat nasional.