Menuju Kabupaten Bantul Inklusif: Fondasi Kebijakan, Tantangan, dan Arah Baru Pembentukan Kalurahan Inklusi

Perkembangan tata kelola pemerintahan modern semakin menekankan prinsip kesetaraan akses, nondiskriminasi, dan keadilan sosial. Prinsip ini menjadi semakin penting ketika berbicara mengenai kelompok rentan terutama penyandang disabilitas. Indonesia telah lama mengikatkan diri pada mandat konstitusi, undang-undang, serta standar pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (rights-based approach), namun tantangan implementasi masih terlihat jelas di banyak daerah.

Di Kabupaten Bantul, urgensi pembangunan daerah inklusif bukan sekadar gagasan normatif, melainkan kebutuhan nyata. Berdasarkan data Dinas Sosial, terdapat 7.590 penyandang disabilitas pada tahun 2025, meningkat dari tahun sebelumnya. Angka tersebut belum termasuk kelompok rentan lain, misal: lansia terlantar, perempuan rawan sosial ekonomi, penyintas kekerasan, ODHA, penyintas bencana, serta keluarga dalam kemiskinan ekstrem. Data ini menunjukkan bahwa Bantul membutuhkan sistem yang terstruktur dan legal untuk menjamin partisipasi dan pelayanan publik yang setara. Data yang ada tentang penyandang disabilitas mungkin berbeda ketika pendekatan/ paradigma yang digunakan berbeda.

Mandat inklusi sosial dan perlindungan penyandang disabilitas sebenarnya sudah kuat secara hukum. Konstitusi melalui Pasal 28H dan 28I UUD 1945 menegaskan:

  • Hak mendapatkan pelayanan publik, jaminan sosial, serta lingkungan yang layak.
  • Hak memperoleh kesempatan yang setara tanpa diskriminasi.
  • Hak penyandang disabilitas sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).

Pada tingkat nasional, perlindungan ini dikuatkan melalui:

  • UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  • UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
  • PermenPANRB No. 11 Tahun 2024 tentang Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat kerangka hukum progresif:

  • Perda DIY No. 5 Tahun 2022
  • Pergub DIY No. 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan
  • Pergub DIY No. 7 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Disabilitas 2024–2027

Di Kabupaten Bantul, dasar operasional utama adalah:

  • Perda No. 11 Tahun 2015 jo. Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Hingga saat ini belum tersedia Peraturan Bupati yang menjadi panduan teknis implementasi pelayanan publik inklusif pada tingkat Pemerintah Kalurahan. Karena itu, penyelenggaraan forum diskusi ini menjadi momentum penting dalam penyusunan arah kebijakan.

Acara bertajuk “FGD Rencana Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kalurahan Inklusi” ini diinisiasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul, menghadirkan narasumber Dr. Hartanto, SE., SH., M.Hum dan Tutik dari SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel). FGD berjalan lancar mulai pukul 09.00 hingga 12.30, dan ditutup dengan sesi tanya jawab serta inventarisasi berbagai masukan dari peserta, organisasi pendamping difabel, perangkat kalurahan, serta unsur masyarakat sipil.

Apa Itu Kalurahan Inklusi?

Secara akademik dan kebijakan, inklusi dapat dipahami sebagai:

“Suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang memastikan seluruh warga termasuk kelompok rentan/ marginal dapat mengakses, berpartisipasi, menggunakan layanan, mengambil keputusan, dan menikmati hasil pembangunan secara setara dan bermartabat.” Kelompok-kelompok ini tidak lagi menjadi obyek/ tujuan dibuatnya program pemerintah/ peraturan, namun diajak duduk bersama untuk terlibat menyusun regulasi yang menyangkut mereka.

Konsep ini berlandaskan paradigma hak, bukan belas kasihan (charity model). Dengan demikian, penyandang disabilitas dan kelompok rentan diposisikan sebagai subjek pembangunan, bukan penerima belas kasih.

Kerangka GEDSI: Fondasi Kebijakan Inklusif

Penerapan kalurahan inklusi tidak terlepas dari kerangka GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion), yang mengandung tiga prinsip:

Unsur GEDSIMakna Operasional
Kesetaraan GenderSemua gender memiliki kesempatan yang setara dalam akses, layanan, dan pengambilan keputusan.
DisabilitasPemerintah wajib menyediakan akomodasi yang layak dan lingkungan ramah disabilitas.
Inklusi SosialTidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam proses pembangunan.

Tantangan Bantul Saat Ini: Dari Regulasi ke Implementasi

Berdasarkan diskusi pemangku kepentingan dan referensi praktik baik wilayah sekitar sejumlah tantangan masih ditemukan:

  • Hambatan fisik (akses kantor, transportasi, informasi).
  • Hambatan prosedural (mekanisme layanan bantuan sosial, administrasi kependudukan).
  • Hambatan sikap (stigma, perspektif belas kasihan, minimnya pelatihan aparatur).
  • Minimnya pendataan terpadu by name by address.
  • Penganggaran pada APBD/ APBKal/ Dana Desa.

Arah Kebijakan dan Indikator Kalurahan Inklusi

Untuk mendorong transformasi ini, kerangka indikator dapat dibangun melalui lima pilar:

PilarFokus Kebijakan
Kelembagaan inklusiPokja inklusi, SOP, SK Lurah, mekanisme koordinasi
Pelayanan publik inklusifProsedur layanan non-diskriminatif, layanan kesehatan, Dukcapil, bantuan sosial
Akses fisikRamp, toilet aksesibel, papan informasi braille, layanan digital aksesibel
PendataanSistem data terpadu warga rentan dan penyandang disabilitas
Partisipasi masyarakatKeterlibatan kelompok rentan di Musrenbang, forum warga, evaluasi layanan

Lima indikator ini akan menjadi pijakan terbentuknya Perbup Kalurahan Inklusi kedepan dan roadmap implementasi hingga sertifikasi desa/kalurahan inklusi di Bantul.

Dari Niat ke Kebijakan, dari Kebijakan ke Dampak

Pembentukan kalurahan inklusi bukan sekadar agenda administratif atau produk hukum tambahan. Ini adalah langkah strategis dalam memenuhi ”mandat konstitusi”, undang-undang, dan amanat pembangunan berkelanjutan. Dengan kerangka hukum yang jelas, partisipasi masyarakat, pendataan yang akurat, dan komitmen pemerintah daerah, Bantul berpotensi menjadi ”role model” kabupaten inklusi.

Karena pada akhirnya à seperti amanat Sustainable Development Goals, bahwa rencana pemnyunan Perbup Kalurahan Inklusi memnggunakan mottor “No one left behind”.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top