Devid Imanuel Bemey, Hartanto / Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Pendahuluan
Meningkatnya diskursus publik mengenai Narcissistic Personality Disorder (NPD), khususnya dalam konteks relasi sosial dan perilaku menyimpang, mendorong perlunya kajian terhadap implikasi gangguan ini dalam hukum (pidana). NPD merupakan salah satu gangguan kepribadian yang tergolong dalam spektrum gangguan kepribadian yang kompleks. Gejala yang dominan meliputi rasa superioritas berlebihan, kebutuhan intens akan kekaguman, serta rendahnya empati terhadap orang lain. Gangguan ini berbeda dari sekadar sifat ego sentris karena merupakan pola kepribadian yang menetap dan berdampak terhadap hubungan interpersonal dan keputusan perilaku seseorang. Diperkuat oleh pendekatan diagnosis klinis mutakhir, NPD diklasifikasikan sebagai gangguan kepribadian dengan pola disfungsional yang menetap dan pervasive terhadap fungsi interpersonal dan regulasi diri.
Dalam praktik hukum pidana, aspek psikologis kepribadian sering hanya diperhatikan dalam konteks gangguan jiwa berat yang dapat mempengaruhi kapasitas bertanggung jawab pidana. Namun gangguan kepribadian seperti NPD sering kali tidak diberikan perhatian yang sama karena tidak menghilangkan kesadaran atau kapasitas kognitif. Padahal sejumlah kajian interdisipliner dalam bidang kriminologi dan psikologi menunjukkan bahwa ciri kepribadian tertentu dapat berfungsi sebagai variabel kriminogenik, yaitu faktor internal yang memengaruhi kecenderungan individu untuk melakukan tindak pidana. Artikel ini berupaya menelaah posisi NPD sebagai salah satu variabel kriminogenik yang perlu mendapat renungan hukum pidana yang lebih serius.

Konsep Narcissistic Personality Disorder
Narcissistic Personality Disorder merupakan gangguan kepribadian yang ditandai oleh pola harga diri yang tidak realistis, rasa superioritas yang berlebihan, serta kebutuhan akan kekaguman terus-menerus. Individu dengan NPD kerap menunjukkan perilaku eksploitasi interpersonal dan kurangnya empati terhadap orang lain. Dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5), NPD termasuk dalam gangguan kepribadian Cluster B yang bersifat dramatis, emosional, dan tidak stabil secara interpersonal.[1] Dalam model alternatif DSM-5, gangguan kepribadian termasuk NPD dipahami melalui dimensi gangguan fungsi kepribadian dan patologi ciri kepribadian.
Ciri-ciri khas NPD antara lain:
- Perasaan istimewa dan superior atas orang lain.
- Kebutuhan kuat akan pujian dan pengakuan.
- Eksploitasi interpersonal untuk mencapai tujuan pribadi.
- Kurangnya empati dan sensitivitas terhadap dampak tindakan terhadap orang lain.
Karena karakteristik ini melibatkan interaksi sosial yang distorsi, NPD sering dianggap sebagai variabel predisposisi yang dapat meningkatkan ”kemungkinan” seseorang terlibat dalam perilaku menyimpang, termasuk tindakan yang memenuhi definisi tindak pidana.
NPD dan Tindak Pidana
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa narsistik sebagai ciri kepribadian memiliki kaitan yang kompleks dengan perilaku agresif dan kekerasan. Terdapat perbedaan antara narsisme sebagai ciri kepribadian (personality trait) dan NPD sebagai diagnosis klinis. Namun demikian, literatur psikologi kriminal menunjukkan bahwa baik narsisme subklinis maupun NPD klinis dapat berkontribusi pada pola agresi dan perilaku melanggar norma, dengan intensitas dan manifestasi yang berbeda.[2] Dalam meta-analisis terhadap ratusan studi psikologis ditemukan bahwa tingginya tingkat karakteristik narsisme berkorelasi dengan agresi dalam berbagai bentuk, termasuk agresi langsung, verbal, dan tindakan kekerasan lainnya. Temuan ini konsisten di berbagai kelompok demografis sehingga menunjukkan bahwa aspek narsisme memang berkaitan dengan potensi perilaku yang melanggar norma sosial, walaupun bukan berarti semua individu narsistik pasti melakukan tindak pidana .
Penelitian lain yang melibatkan sampel populasi mantan narapidana menunjukkan hubungan antara karakteristik psikologi (termasuk narsisme) dengan keterlibatan dalam sistem peradilan pidana, meskipun hasilnya juga menunjukkan pengaruh yang kompleks ketika dikendalikan oleh faktor psikopati dan gangguan kepribadian lain. Penelitian ini menyarankan bahwa ciri narsistik tidak selalu menjadi prediktor dominan perilaku kriminal, tetapi tetap relevan ketika dipertimbangkan bersama karakteristik lain dalam spektrum gangguan kepribadian
NPD sebagai Variabel Kriminogenik: Psiko-Yuridis
Variabel kriminogenik adalah faktor internal atau eksternal yang meningkatkan kemungkinan keterlibatan seseorang dalam perilaku kriminal. Dalam konteks kepribadian, ciri seperti impulsivitas, kurangnya empati, dan orientasi pada kepentingan diri sendiri merupakan elemen yang dapat memengaruhi proses pembentukan motif kriminal. NPD cenderung memanifestasikan ciri-ciri ini dalam bentuk yang intens dan menetap, sehingga kelasifikasi kepribadian ini layak dipertimbangkan sebagai variabel kriminogenik.
Dalam hukum pidana, unsur kesalahan atau kesengajaan merupakan elemen fundamental untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana. Individu dengan NPD umumnya memahami konsekuensi tindakan mereka dan mampu merencanakan perilaku secara sadar. Namun motivasi mereka lebih berorientasi pada pemuasan kebutuhan internal yang patologis daripada penilaian etika terhadap norma hukum (hal ini tidak meniadakan kemampuan memahami akibat perbuatannya). Dalam perspektif hukum pidana, perbedaan antara kemampuan kognitif untuk memahami norma hukum dan disposisi motivasional untuk mematuhinya menjadi krusial dalam menilai konstruksi mens rea, khususnya pada pelaku dengan gangguan kepribadian yang ”tidak menghilangkan” kapasitas bertanggung jawab. Distorsi empati yang melekat pada NPD berkontribusi pada rangkaian perilaku manipulatif yang memiliki potensi melanggar hukum, seperti penipuan, pemerasan psikologis, serta kekerasan simbolik atau relasional yang merugikan pihak lain.
Dengan menempatkan NPD sebagai variabel kriminogenik, kita memperoleh sudut pandang baru dalam penilaian motif dan pola perilaku pelaku. Pendekatan ini tidak mereduksi tanggung jawab pidana pelaku, tetapi memberi kerangka konseptual yang lebih kaya dan realistis untuk memahami kompleksitas perilaku kriminal yang muncul dari gangguan kepribadian tertentu.
Implikasi Bagi Penegakan Hukum Pidana
Pertimbangan NPD sebagai variabel kriminogenik dalam hukum pidana membawa beberapa implikasi penting:
Asesmen Psikologis Forensik
Perlu integrasi asesmen psikologis yang lebih sistematis untuk memahami motif dan struktur kepribadian pelaku. Ini penting terutama dalam kasus yang sifatnya manipulatif, terencana, dan melibatkan relasi interpersonal intens. Pedoman NICE (2017) menegaskan bahwa gangguan kesehatan mental, termasuk gangguan kepribadian, sering terjadi pada orang yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana dan harus dipertimbangkan secara terintegrasi dalam asesmen dan manajemen klinis.[3]
Pertimbangan dalam Pemidanaan
Informasi mengenai variabel kepribadian dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan jenis dan tujuan pidana. Penegak hukum sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan rehabilitasi psikologis sebagai bagian dari sanksi yang efektif.
Perlunya Kajian Interdisipliner
Hukum pidana tidak bisa lagi dikonstruksi hanya berdasar norma legalistik semata. Pendekatan interdisipliner dengan psikologi klinis memperkaya penilaian terhadap perilaku kriminal dan menghindari pemahaman yang terlalu mekanis terhadap unsur kesalahan.
Kesimpulan
Narcissistic Personality Disorder memiliki potensi besar untuk dipertimbangkan sebagai variabel kriminogenik dalam konteks hukum pidana. Meskipun NPD bukan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, ciri-cirinya yang melibatkan distorsi empati, orientasi pada kepentingan diri sendiri, serta pola perilaku manipulatif secara konseptual dapat memengaruhi motif dan pola tindak pidana. Dengan posisi ini, hukum pidana dapat berkembang dari sekadar norma formal menjadi sistem yang memahami kompleksitas psikologis pelaku kriminal secara lebih mendalam. Untuk itu, asesmen psikologis yang terintegrasi, pertimbangan dalam pemidanaan yang sensitif terhadap kepribadian pelaku, dan dialog interdisipliner antara hukum dan psikologi merupakan langkah penting ke depan.
Referensi:
Mitra, P., Torrico, T. J., & Fluyau, D. (2024). Narcissistic personality disorder. In StatPearls. StatPearls Publishing. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK556001
Bogaerts, S., et al. (2021). Grandiose and vulnerable narcissism, identity integration, and self-control related to criminal behavior. BMC Psychology, 9(176), 1–14. https://doi.org/10.1186/s40359-021-00642-3
National Guideline Alliance (UK). (2017). Mental health of adults in contact with the criminal justice system (NICE Guideline No. 66). National Institute for Health and Care Excellence.
[1] Mitra, P., Torrico, T. J., & Fluyau, D. (2024). Narcissistic personality disorder. In StatPearls [Internet]. StatPearls Publishing. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK55600
[2] Bogaerts, S., et al. (2021). Grandiose and vulnerable narcissism, identity integration, and self-control related to criminal behavior. BMC Psychology, 9(176), 1–14. https://doi.org/10.1186/s40359-021-00642-3
[3] National Guideline Alliance (UK). (2017). Mental health of adults in contact with the criminal justice system (NICE Guideline No. 66). National Institute for Health and Care Excellence (NICE).


