Reyza Teris Kurniawan, Tenang Sitanggang, Suratman, Reza Ahmad Mahasiswa Magister Hukum Universitas Widya Mataram, Perlindungan nilai-nilai ideologis Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan bangsa Indonesia yang berdiri di atas “kemajemukan” sosial, budaya, dan keagamaan. Pancasila lahir sebagai titik temu nilai yang menegaskan bahwa kebebasan, persatuan, dan keadilan tidak boleh saling meniadakan. Dalam konteks ini Pancasila berfungsi bukan hanya sebagai dasar konstitusional, melainkan juga sebagai fondasi etik yang menuntun arah pembentukan hukum dan praktik kehidupan bernegara.
Transformasi digital yang berkembang sangat cepat telah mengubah secara mendasar cara masyarakat berinteraksi dan membentuk opini publik. Media sosial kini menjadi ruang utama pertukaran gagasan, termasuk gagasan ideologis. Perubahan ini membawa peluang besar bagi penyebaran nilai-nilai Pancasila secara kreatif dan partisipatif. Bersamaan dengan kondisi tersebut, ruang digital juga menjadi medium yang subur bagi penyebaran intoleransi, ujaran kebencian, dan narasi ideologis yang bertentangan dengan semangat kebangsaan.
Ancaman terhadap Pancasila di era digital tidak lagi hadir dalam bentuk penolakan terbuka terhadap ideologi negara. Narasi yang problematis justru kerap dibungkus dalam ”bahasa moral”, ”keagamaan”, atau identitas kelompok, sehingga sulit dikenali secara kasat mata. Algoritma media sosial yang memprioritaskan konten emosional dan sensasional turut mempercepat penyebaran pandangan ekstrem dan memperdalam polarisasi sosial. Dalam situasi ini, nalar publik mudah terjebak dalam logika hitam-putih yang bertentangan dengan nilai toleransi dan keadilan sosial.
Disrupsi digital juga menggeser relasi antara negara dan warga negara. Produksi wacana ideologis tidak lagi dimonopoli oleh institusi formal, melainkan tersebar pada individu, komunitas, dan bahkan aktor lintas negara. Ketika negara merespons dinamika ini dengan pendekatan hukum yang semata-mata represif, risiko delegitimasi hukum menjadi nyata. Hukum yang dipersepsikan tidak adil cenderung kehilangan kepercayaan publik dan melemahkan daya integratifnya.
Dalam kerangka negara hukum Pancasila, perlindungan ideologi negara seharusnya tidak disamakan dengan pembungkaman kritik. Kritik yang rasional dan konstruktif justru merupakan bagian penting dari demokrasi. Persoalan muncul ketika istilah seperti radikalisme atau anti-Pancasila digunakan secara longgar tanpa batas konseptual yang jelas. Praktik demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pendekatan hukum Indonesia dalam merespons tantangan ideologis digital selama ini bertumpu pada berbagai instrumen normatif, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP baru, serta kebijakan administratif di bidang pengelolaan ruang digital. Secara normatif, perangkat hukum tersebut memberikan dasar bagi negara untuk menindak ujaran kebencian berbasis SARA dan propaganda ideologis yang mengancam integrasi nasional. Dalam praktik penerapannya, persoalan proporsionalitas dan akuntabilitas masih kerap muncul.
Masalah utama tidak terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada pola penerapannya. Penegakan hukum yang selektif atau tidak konsisten dapat menimbulkan kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan kepentingan kekuasaan, bukan keadilan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko melemahkan fungsi hukum sebagai penjaga nilai bersama dan justru membuka ruang resistensi sosial.
Filsafat hukum Pancasila menawarkan kerangka etik untuk membaca persoalan tersebut. Pancasila memandang manusia sebagai subjek bermartabat yang hidup dalam relasi sosial. Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara proporsional, berbasis hukum yang jelas, dan ditujukan untuk melindungi kepentingan umum yang sah. Prinsip ini sejalan dengan gagasan keadilan substantif yang menempatkan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan sebagai orientasi utama.
Teori keadilan Gustav Radbruch memperkuat argumen bahwa hukum tidak cukup dinilai dari aspek legalitas formal. Hukum yang sah secara prosedural dapat kehilangan legitimasi moral apabila penerapannya melukai rasa keadilan. Dalam konteks digital, hal ini tampak ketika regulasi digunakan untuk membatasi ekspresi kritis, sementara konten intoleran dibiarkan beredar tanpa penanganan yang seimbang.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa perlindungan ideologi di ruang digital memerlukan pendekatan yang terukur. Singapura menekankan pencegahan konflik ideologis melalui kerangka hukum yang relatif jelas dan konsisten. Sebaliknya, pengalaman Malaysia memperlihatkan risiko regulasi yang terlalu luas dan represif, yang berujung pada kritik karena membatasi ruang sipil secara berlebihan. Kedua model ini memberikan pelajaran penting mengenai arti keseimbangan antara ketegasan negara dan jaminan hak warga negara.
Kejelasan batas konseptual mengenai istilah seperti paham radikal dan ideologi anti-Pancasila menjadi kebutuhan kkita dalam berbangsa dan bernegara. Tanpa kejelasan maka hukum berpotensi berubah menjadi pasal ”karet” yang sulit dikendalikan. Perlindungan ideologi negara juga tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada instrumen pidana. Rendahnya literasi digital masyarakat turut berkontribusi terhadap suburnya narasi ekstrem di ruang siber.
Upaya penguatan literasi digital, pendidikan kewarganegaraan yang kontekstual, serta internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari perlu berjalan beriringan dengan pembaruan hukum. Hukum seharusnya berfungsi sebagai pagar etis yang melindungi nilai bersama, bukan sebagai tembok yang menutup ruang dialog. Bahkan masih banyak wacana mengembalikan mata pelajar Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di SD hingga SMA.
Perlindungan nilai ideologis Pancasila di era disrupsi digital menuntut keseimbangan yang cermat antara ketegasan negara dan penghormatan terhadap kebebasan sipil. Pendekatan yang terlalu represif berisiko merusak demokrasi, sementara sikap yang terlalu permisif membuka ruang bagi berkembangnya ideologi yang mengancam persatuan. Jalan tengah hanya dapat dicapai dengan menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama.
Menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai hidup, bukan sekadar simbol normatif, sistem hukum Indonesia memiliki peluang untuk tetap relevan dan berwibawa dalam menghadapi tantangan digital. Hukum yang adil, transparan, dan adaptif akan lebih mampu menjaga ideologi negara sekaligus melindungi hak-hak warga negara di tengah perubahan zaman.


