Program Studi Magister Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta menyelenggarakan kuliah lapangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Gunungkidul pada Selasa (29/7). Sebanyak 13 orang mahasiswa Magister Hukum mengikuti kegiatan ini didampingi oleh Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum. yang merupakan dosen pengampu mata kuliah dan Khairil Ikhsan, S.H., M.H. selaku dosen Program Studi Hukum. Rombongan diterima oleh Nining Trisnowati, A.Md.I.P., S.H. sebagai Plh. Kepala Lapas, didampingi Wine Safitri selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Jaka Suprastowo sebagai Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, serta Agus Widodo sebagai Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan.
Dr. Kelik dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah lapangan ini merupakan salah satu program Magister Hukum. “Kuliah lapangan memberikan kesempatan untuk mengkaji efektivitas kebijakan pemasyarakatan yang berlaku, khususnya yang dirancang untuk narapidana perempuan. Ini mencakup program-program pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial, serta tantangan dalam implementasinya,” tambahnya.

Nining Trisnowati mengungkapkan tentang metode atau pendekatan utama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. “Pendekatan Rehabilitatif dan Reintegratif berfokus pada mengubah paradigma dari sekadar pembalasan (retributif) menjadi pemulihan (rehabilitasi) dan pengembalian (reintegrasi) WBP ke masyarakat. Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan mempersiapkan mereka untuk hidup mandiri,” katanya.
Lebih lanjut, Nining mengemukakan pendekatan kolaboratif dan partisipatif yang fokusnya pemasyarakatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran serta aktif masyarakat, keluarga, dan pihak terkait lainnya.
“Hal ini dapat dilakukan dengan Keterlibatan keluarga dalam proses kunjungan, dukungan psikososial, dan persiapan reintegrasi. Kerjasama dengan lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan instansi lain dalam penyelenggaraan program pembinaan dan pembimbingan,” pungkasnya. (diambil dari website Universitas Widya Mataram, https://new.widyamataram.ac.id/content/news/pelajari-prospek-reformasi-hukum-dan-kebijakan-mahasiswa-magister-hukum-kuliah-lapangan-ke-lapas-perempuan-gunungkidul)