Sleman, 14 Februari 2025 – Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram melalui Biro Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) bekerjasama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Sleman. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Murdoko, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram sebagai narasumber.
Penyuluhan yang berlangsung pada hari Jumat ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai korelasi antara inner engineering (perilaku) dan social engineering (hukum). Dalam paparannya, Dr. Murdoko menjelaskan bahwa perilaku individu memiliki peran penting dalam membentuk tatanan hukum yang lebih baik. Ia menekankan bahwa kesadaran dan pengendalian diri dalam bertindak dapat membantu meminimalisasi pelanggaran hukum serta menjaga ketertiban dalam kehidupan bernegara.
Selain itu, penyuluhan ini juga memberikan wawasan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai pentingnya memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para WBP dapat melakukan refleksi diri dan membangun pola pikir yang lebih konstruktif untuk kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu warga binaan menyampaikan apresiasi atas materi yang diberikan, karena memberikan perspektif baru mengenai bagaimana hukum dan perilaku saling berkaitan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam edukasi hukum. Kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Lapas Kelas 2 Sleman diharapkan dapat terus berlanjut guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para warga binaan dapat memahami pentingnya menjaga perilaku yang patut dan menjunjung tinggi hukum dalam kehidupan sehari-hari, baik selama masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat.