Surabaya, Selasa, 23 Juli 2024 – Dalam rangkaian kunjungan terakhir dari program Praktik Latihan dan Kemahiran Hukum (PLKH), Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM) mengunjungi Polda Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa/i semester VI (enam) FH UWM yang sedang menempuh Mata Kuliah PLKH.
Pada kesempatan kunjungan tersebut, isu yang dibahas adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam diskusi yang berlangsung, AKBP Wahyu Hidayat, S.IK, M.H., Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, selaku pemateri. Beliau menyoroti masalah yang kerap terjadi di Indonesia terkait perdagangan orang. “Permasalahan yang kerap terjadi di Indonesia di latar belakangi oleh masalah ekonomi, sehingga masyarakat mudah tertipu dengan iming-iming upah besar dan kerja layak di negeri orang. Padahal jalur yang dilalui adalah illegal,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.
Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Farman, S.H., S.IK, M.H selaku Dirreskrimum Polda Jatim juga menyampaikan bahwa landasan hukum bagi aparat kepolisian menindak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang acuannya ada pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Farman juga mengapresiasi dan memberi semangat dalam kunjungan yang dilakukan oleh FH UWM khususnya oleh mahasiswa semester VI (enam)sebanyak 80 orang tersebut. Harapannya agar dapat terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan orang terdekat khususnya terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Dekan FH UWM, Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum dan para dosen pendamping dari FH UWM, antara lain Dr. Murdoko, S.H., M.H., Fifink Praiseda Alviolita, S.H., M.H., dan Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa terkait permasalahan hukum yang aktual dan kompleks yang terjadi di masyarakat, serta menggali pengetahuan dari praktisi lapangan seperti yang dihadirkan dalam kesempatan kali ini.