Mikael Sulistya, Daryoko, Suryanto, Susanto Waluyo/ Mahasiswa Fakultas Hukum UWM
Wacana restorative justice berkembang sebagai kritik terhadap dominasi pendekatan retributif dalam hukum pidana modern. Sistem pemidanaan konvensional menempatkan negara sebagai aktor utama, pelaku sebagai subjek yang dihukum, serta korban dalam posisi marginal. Konsekuensi dari model tersebut terlihat dalam praktik penegakan hukum yang kerap berorientasi pada kepastian prosedural, tetapi abai terhadap pemulihan relasi sosial yang rusak akibat tindak pidana. Gagasan restorative justice hadir menawarkan paradigma berbeda dengan menempatkan kejahatan sebagai pelanggaran terhadap relasi sosial, bukan semata pelanggaran norma hukum negara.
Dasar artikel ini adalah buku John Braithwaite “Restorative Justice and Responsive Regulation” yang memperluas makna restorative justice melampaui sekadar mekanisme alternatif penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dipahami sebagai bagian dari desain regulasi yang responsif, adaptif, serta berorientasi pada pemulihan. Perspektif tersebut relevan untuk membaca perkembangan hukum pidana Indonesia yang dalam satu dekade terakhir secara eksplisit mengadopsi konsep restorative justice dalam berbagai kebijakan penegakan hukum.
Praktik hukum pidana Indonesia selama waktu yang panjang memperlihatkan kecenderungan legalistik dan formalistik. Proses peradilan pidana berjalan dengan logika menang–kalah, bersalah–tidak bersalah, serta hukuman sebagai tujuan akhir. Korban sering kali hanya diposisikan sebagai alat pembuktian. Pelaku diperlakukan sebagai objek penghukuman. Masyarakat menjadi penonton pasif. Kondisi tersebut memunculkan jarak antara hukum dan rasa keadilan sosial. Ketimpangan tersebut menjadi pintu masuk bagi pendekatan restoratif untuk menawarkan koreksi struktural.

Restorative justice menurut Braithwaite tidak dapat dilepaskan dari konsep responsive regulation. Regulasi responsif menolak pendekatan tunggal dalam penegakan hukum. Negara tidak selalu harus hadir dengan sanksi paling keras. Intervensi hukum seharusnya disesuaikan dengan konteks pelanggaran, karakter pelaku, dampak terhadap korban, serta kepentingan sosial yang lebih luas. Pendekatan tersebut digambarkan melalui regulatory pyramid, di mana respons persuasif dan dialogis ditempatkan pada lapisan dasar, sementara sanksi koersif berada pada lapisan puncak sebagai pilihan terakhir.
Konsep tersebut memiliki implikasi penting dalam hukum pidana. Penegakan hukum tidak lagi dipahami sebagai proses mekanis yang seragam, melainkan sebagai praktik yang sensitif terhadap situasi sosial. Restorative justice menjadi pintu awal dalam piramida regulasi tersebut. Proses dialog antara pelaku, korban, dan komunitas diarahkan untuk mengakui kesalahan, memulihkan kerugian, serta membangun kembali kepercayaan sosial. Hukuman formal tetap tersedia, tetapi digunakan secara proporsional ketika mekanisme restoratif tidak efektif atau tidak relevan.
Indonesia mulai mengadopsi paradigma tersebut secara normatif melalui kebijakan internal aparat penegak hukum. Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepolisian mengembangkan kebijakan problem solving berbasis restorative justice. Mahkamah Agung mendorong penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perkara anak dan perkara tertentu yang berdampak sosial terbatas. Perkembangan tersebut menunjukkan pergeseran orientasi hukum pidana dari semata-mata penghukuman menuju pengelolaan konflik sosial.
Implementasi restorative justice dalam praktik Indonesia memperlihatkan dinamika yang kompleks. Sejumlah perkara ringan, seperti pencurian bernilai kecil, penganiayaan ringan, atau konflik keluarga, diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan damai. Korban memperoleh pengakuan dan pemulihan. Pelaku tidak serta-merta masuk dalam sistem pemidanaan yang berpotensi memperburuk kondisi sosialnya. Masyarakat lokal dilibatkan sebagai penyangga nilai dan kontrol sosial. Pendekatan tersebut selaras dengan nilai musyawarah dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan yang hidup dalam budaya hukum Indonesia.
Kritik tetap muncul terhadap penerapan restorative justice yang cenderung elitis dan tidak merata. Perkara-perkara tertentu dinilai lebih mudah memperoleh fasilitas keadilan restoratif dibandingkan perkara lain. Potensi penyalahgunaan kewenangan aparat juga menjadi perhatian. Restorative justice berisiko berubah menjadi instrumen pragmatis untuk mengurangi beban perkara tanpa pemulihan substantif. Risiko tersebut menguat ketika pendekatan restoratif diterapkan tanpa kerangka etis dan pengawasan yang memadai. Restorative justice memerlukan kerangka pengawasan dan pengaturan yang ketat agar tidak terdegradasi menjadi instrumen negosiasi perkara yang bersifat transaksional, di mana penyelesaian konflik pidana bergeser dari pemulihan relasi sosial menuju praktik tawar-menawar berbasis kemampuan ekonomi pelaku.
Braithwaite mengingatkan bahwa restorative justice tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas dan reintegrasi. Pelaku tidak dibebaskan dari tanggung jawab. Proses restoratif justru menuntut pengakuan kesalahan secara terbuka dan komitmen memperbaiki kerugian. Konsep reintegrative shaming menjadi relevan dalam konteks ini. Pelaku dikritik atas perbuatannya, tetapi tetap diperlakukan sebagai bagian dari komunitas. Stigma permanen dihindari. Pemulihan sosial menjadi tujuan utama.
Penerapan konsep tersebut di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural. Budaya hukum aparat penegak hukum masih kuat dipengaruhi paradigma retributif. Pendidikan hukum pidana cenderung menekankan aspek normatif dan prosedural. Korban sering kali belum memiliki posisi tawar yang setara dalam proses restoratif. Relasi kuasa dalam masyarakat turut memengaruhi hasil dialog restoratif. Kondisi tersebut menuntut penguatan kerangka institusional dan etika penerapan restorative justice.
Restorative justice juga menghadapi tantangan dalam perkara kejahatan serius dan kejahatan struktural. Korupsi, kejahatan lingkungan, serta kejahatan korporasi menimbulkan korban yang bersifat kolektif dan berdampak jangka panjang. Pendekatan restoratif dalam konteks tersebut memerlukan desain yang lebih kompleks. Braithwaite melalui konsep responsive regulation menawarkan jalan keluar dengan mengombinasikan mekanisme restoratif, sanksi administratif, serta pidana sebagai bagian dari strategi regulasi berlapis. Restorative justice tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam sistem penegakan hukum yang adaptif.
Pengalaman Indonesia dalam menangani perkara anak berkonflik dengan hukum menunjukkan potensi positif pendekatan restoratif. Diversi menjadi mekanisme wajib sebelum perkara dilanjutkan ke proses peradilan formal. Anak sebagai pelaku tidak distigmatisasi. Korban dilibatkan dalam proses pemulihan. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Praktik tersebut memperlihatkan bahwa restorative justice dapat diinstitusionalisasikan secara lebih konsisten apabila didukung oleh kerangka hukum yang jelas.
Penguatan restorative justice di Indonesia masa depan memerlukan lebih dari sekadar regulasi teknis. Transformasi paradigma menjadi kebutuhan mendasar. Aparat penegak hukum perlu dibekali pemahaman sosiologis mengenai kejahatan dan konflik sosial. Korban perlu diberdayakan agar tidak sekadar menjadi ”objek kesepakatan”. Masyarakat sipil memiliki peran penting sebagai pengawas dan fasilitator proses restoratif. Negara perlu memastikan bahwa pendekatan restoratif tidak digunakan untuk melanggengkan ketimpangan atau menghindari akuntabilitas.
Restorative justice dalam kerangka responsive regulation menawarkan arah baru bagi hukum pidana Indonesia. Pendekatan tersebut membuka ruang bagi hukum yang lebih manusiawi, kontekstual, dan berkeadilan sosial. Hukum tidak lagi berdiri sebagai instrumen kekuasaan yang dingin, tetapi sebagai sarana pemulihan relasi dan martabat manusia. Tantangan implementasi tetap besar. Peluang transformasi juga terbuka lebar. Masa depan hukum pidana Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian untuk menempatkan keadilan substantif di atas kepastian prosedural semata.
Apakah Restorative Justice meruapakan ”Penghentian Perkara” ?
Dalam hukum Indonesia, restorative justice dapat berujung pada penghentian perkara, tetapi tidak identik dengannya. Penghentian perkara dalam konteks restorative justice merupakan implikasi kebijakan penuntutan atau penyidikan, bukan tujuan inheren.
Perbedaan penting perlu ditegaskan:
- Restorative justice adalah pendekatan keadilan.
- Penghentian perkara adalah hasil administratif.
- SP3 adalah instrumen hukum acara.
Kebingungan sering muncul ketika restorative justice dipersempit maknanya menjadi sekadar “perkara dihentikan karena damai”. Penyederhanaan tersebut berbahaya karena:
- Menghilangkan dimensi pemulihan korban,
- Membuka ruang transaksional,
- Mereduksi restorative justice menjadi praktik pragmatis.
Risiko Distorsi
Restorative justice dapat disalahgunakan sebagai jalan pintas untuk mengakhiri perkara, terutama dalam kasus yang melibatkan ketimpangan relasi kuasa dan ekonomi. Kondisi tersebut bertentangan dengan esensi restorative justice yang menolak komodifikasi keadilan.
Restorative justice seharusnya berada dalam kerangka akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan, bukan sebagai substitusi diam-diam terhadap proses peradilan pidana.


