SANKSI MEROKOK SAMBIL BERKENDARA?

Carolus Evan Putra Edginio (211217890)

Dalam dinamika hidup pasti tidak lepas dari aktivitas yang mengharuskan kita untuk berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat yang lain. Sebagai seorang warga indonesia kita juga harus sadar bahwa dalam lingkungan tempat kita berada terdapat orang lain yang juga melakukan aktivitas dan kepentingannya masing-masing. Namun sering kali dalam beraktivitas ada oknum masyarakat atau bahkan diri kita sendiri melakukan suatu tindakan yang tanpa disadari itu merugikan pihak lain. Sebagai contoh saat berkendara di jalan tidak jarang kita melakukan aktivitas lain yang tanpa diri menimbulkan dampak negatif yang bisa berakibat buruk untuk diri sendiri atau bahkan orang lain seperti menggunakan gadget saat posisi sedang berkendara, berbincang dengan seseorang saat berkendara, merokok saat berkendara, dan masih banyak lagi kegiatan yang sebenarnya berpotensi merugikan diri sendiri atau orang lain saat berkendara di jalan.

Berkendara sambil merokok adalah perbuatan yang sering dijumpai saat berada di jalanan baik itu dilakukan oleh orang lain yang tidak dikenal, kenalan atau kerabat yang merokok, atau bahkan diri kita sendiri yang merupakan seorang perokok. Sebagai warga negara yang patuh akan hukum timbul pertanyaan “Apakah dalam Undang-Undang dijelaskan mengenai peraturan dan sanksi dari perbuatan yang berpotensi merugikan banyak masyarakat tersebut?” dan “Bagaimana upaya yang dilakukan para penegak hukum dalam menanggulangi perbuatan tersebut?” karena selain mengancam keselamatan berkendara merokok dijalan memiliki potensi bara api yang dihasilkan bisa mengenai mata pengendara lain. Dalam artikel halodoc yang berjudul “Abu Rokok Kena Mata, Waspada Berbagai Resikonya” yang ditinjau oleh dr. Fadhli Rizal Makarim 5 November 2019 menjelaskan abu rokok yang mengenai mata beresiko merusak kornea dan bisa mengakibatkan pandangan kabur, mata merah, hingga derajat berat berupa kebutaan.

Dalam peraturan Undang-Undang sendiri tidak dijelaskan secara spesifik mengenai larangan merokok saat berkendara namun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C yang berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan ativitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”, kemudian timbul pertanyaan apakah merokok saat berkendara dibenarkan menurut UU? Permenhub No.12 Tahun 2019 berpedoman pada UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Merujuk pada pasal UU tersebut tidak dijelaskan secara jelas bahwa merokok dan kegiatan lainnya yang dilakukan saat berkendara merupakan bentuk gangguan konsentrasi. Namun hal tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk “Gangguan Konsentrasi” terutama saat menjadi alasan utama terjadinya kecelakaan dalam berlalu lintas. Saat pengendara lalai yang disebabkan salah satu faktornya hilang konsentrasi tersebut dan mengakibatkan peristiwa kecelakaan, pengendara bisa terkena pasal 310 UU LLAJ ayat (1) jika mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang milik orang lain bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000, ayat(2) jika mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000, ayat(3) jika mengakibatkan luka berat bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000, dan ayat(4) jika sampai mengakibatkan kematian orang lain bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000. Upaya yang sudah dilakukan para penegak hukum untuk mengatasi masalah tersebut dengan diadakannya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya fokus dalam berkendara guna mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian dalam berkendara. Para penegak hukum juga akan menindak tegas pengendara yang kedapatan merokok saat berada di lampu merah dengan sanksi tilang supaya oknum pengendara tersebut sadar bahwa perbuatannya tersebut bisa membuat dirinya dan orang lain celaka. Jika ada kepentingan atau keadaan yang mengaharuskan kita saat berkendara membagi konsentrasi sebaiknya berhenti dan mencari tempat yang nyaman dan aman, jangan hanya karena untuk memenuhi keinginan dan kesenangan sesaat banyak hal dikorbankan sehingga berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top