Teori ke Praktik: FH UWM Selenggarakan Praktik Peradilan Semu Pidana hingga PTUN

Yogyakarta, 18-19 Desember 2025, Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi praktis mahasiswa melalui penyelenggaraan Praktik Peradilan Semu. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda akademik penting bagi mahasiswa semester VII, sebagai bentuk pembelajaran aplikatif sebelum memasuki dunia profesi hukum yang sesungguhnya.

Praktik peradilan semu ini diselenggarakan secara komprehensif dengan mencakup empat lingkungan peradilan, yakni peradilan pidana, peradilan perdata, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Melalui model ini, mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum secara normatif, tetapi juga dilatih untuk mengaplikasikan hukum acara, etika profesi, serta teknik persidangan secara nyata.

Ketua Panitia kegiatan, Dr. Murdoko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa praktik peradilan semu merupakan bagian integral dari kurikulum Fakultas Hukum yang dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik. Menurutnya, mahasiswa hukum harus dibekali pengalaman simulatif yang mendekati kondisi riil persidangan agar memiliki kesiapan mental, intelektual, dan profesional.

“Melalui praktik peradilan semu ini, mahasiswa tidak hanya belajar menjadi hakim, jaksa, advokat, panitera, maupun pihak berperkara, tetapi juga memahami dinamika persidangan secara utuh, termasuk aspek etika, argumentasi hukum, dan ketepatan penerapan hukum acara,” ujar Dr. Murdoko.

Kegiatan ini diikuti oleh lima kelas mahasiswa semester VII, yang secara aktif terlibat dalam setiap tahapan persidangan semu. Mahasiswa berperan langsung dalam menyusun berkas perkara, surat dakwaan, gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian hingga pembacaan putusan. Setiap lingkungan peradilan dirancang menyerupai praktik sesungguhnya, baik dari segi alur persidangan maupun pembagian peran.

Pada praktik peradilan pidana, mahasiswa memerankan proses persidangan sejak pembacaan dakwaan hingga putusan hakim. Sementara itu, pada peradilan perdata, mahasiswa berlatih menyusun gugatan, eksepsi, pembuktian, dan kesimpulan. Untuk peradilan agama, simulasi difokuskan pada perkara-perkara yang menjadi kewenangan absolut pengadilan agama, sedangkan pada PTUN mahasiswa mempelajari sengketa antara warga negara dan badan atau pejabat tata usaha negara.

Pelaksanaan kegiatan selama dua hari ini berlangsung dengan antusias dan disiplin tinggi. Dosen pembimbing turut hadir memberikan arahan, evaluasi, dan masukan konstruktif selama proses berlangsung. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemahaman mahasiswa terhadap praktik hukum sekaligus membentuk karakter profesional yang berintegritas.

Dengan terselenggaranya praktik peradilan semu ini, FH UWM berharap mahasiswa mampu memiliki bekal keterampilan litigasi yang memadai, memahami struktur dan budaya peradilan, serta siap menghadapi tantangan dunia kerja di bidang hukum. Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya menekankan penguasaan teori, tetapi juga pengalaman praktis yang relevan dan berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top