Urgensi Pemahaman Keistimewaan DIY Sebagai Mata Kuliah Wajib Pada Perguruan Tinggi di D.I.Yogyakarta

Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum/ Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

Salah satu sebutan Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I. Yogyakarta) adalah Kota Pelajar. Sebagai Kota Pelajar, di Yogyakarta banyak berdiri lembaga-lembaga pendidikan, baik dari tingkat dasar sampai dengan tingkat perguruan tinggi. Sebagai Kota Pelajar tentunya banyak anak-anak muda yang bermukim di D.I. Yogyakarta, baik sebagai pelajar maupun sebagai mahasiswa yang menuntut ilmu di kota Yogyakarta dan sekitarnya.

Para pelajar dan mahasiswa tersebut berasal dari seluruh penjuruh wilayah Indonesia, meski sudah tidak seramai pada awal-awal tahun 1990 an tapi hingga saat ini masih cukup banyak remaja dari luar propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang menuntut ilmu di Yogyakarta dan sekitarnya. Selain itu banyak juga remaja-remaja yang merupakan warga Yogyakarta asli  yang juga belajar dan sekolah di perguruan-perguruan yang ada di Yogyakarta. Hampir seluruh jenjang pendidikan di Yogyakarta belum memuat atau bahkan mewajibkan kurikulumnya mencantumkan mata Pelajaran atau mata kuliah tentang Hukum Keistimewaan.

Pemahaman terhadap Keistimewaan D.I.Yogyakarta sangat diharapkan bisa dipahami oleh warga Yogyakarta atau pelajar atau mahasiswa yang belajar di Yogyakarta. Hal ini supaya menjadi pemahaman yang utuh terhadap kewenangan Keistimewaan tersebut. Hingga saat ini banyak warga Yogyakarta maupun orang yang bertempat tinggal di Yogyakarta belum paham tentang Keistimewaan Yogyakarta. Mereka memandang aneh tentang kewenangan Istimewa tersebut. Salah satu yang sering menjadi perhatian tentang kewenangan Istimewa tersebut misalnya tentang pertanahan dan penetapan kepala daerah. Sebagai upaya menghindari kesalahan dalam pemahaman tersebut terutama untuk para generasi mudanya, perlu adanya upaya memasukkan materi Kewenangan Keistimewaan D.I.Yogyakarta dalam kurikulum baik di tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah sampai perguruan tinggi.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta perlu menegaskan kepada lingkungan pendidikan agar memasukkan matakuliah/mata pelajaran tentang Hukum Keistimewaan D.I.Yogyakarta dalam kurikulum. Perlu ada upaya penyusunan kurikulum di semua tingkatan pendidikan agar ada keseragaman materi Hukum Keistimewaan. Masukknya Hukum Keistimewaan tersebut diharapankan agar setiap generasi di Yogyakarta ini ataupun pelajar atau mahasiswa yang belajar di Yogyakarta paham tentang Keistimewaan DIY.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top