5 Poin Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Kegiatan Sinau Sejarah Keistimewaan DIY

Yogyakarta, 18 Juli 2023 – Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, Dr. Kelik Endro Suryono S.H., M.Hum, dalam kegiatan pengabdian masyarakat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Paniradya Keistimewaan Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung di SMA Negeri 1 Seyegan ini mengusung tema besar, “Sinau Sejarah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY Sebagai Pondasi Keistimewaan.”

Dalam diskusi tersebut, Dekan Hukum Universitas Widya Mataram, Dr. Kelik Endro Suryono, membahas secara rinci tentang 5 poin penting yang membedakan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan daerah lain sebagai daerah istimewa. Keistimewaan DIY terletak pada bidang-bidang khusus yang memiliki kewenangan, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pertanahan, Kebudayaan, Tata ruang, dan Kelembagaan.

Salah satu poin pertama yang disoroti oleh Dr. Kelik Endro Suryono adalah sistem pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Hal ini memperkuat identitas lokal dan menjaga kearifan lokal sebagai pondasi utama kepemimpinan DIY. Poin kedua yang menjadi ciri khas DIY adalah kewenangan dalam bidang pertanahan. DIY memiliki otoritas penuh dalam mengatur dan mengelola sumber daya tanah di wilayahnya. Kewenangan ini memberikan keleluasaan bagi DIY untuk menjaga tanah sebagai aset berharga bagi masyarakat setempat dan menyesuaikan peraturan pertanahan dengan kebutuhan lokal.

Dalam konteks kebudayaan, DIY juga memiliki keistimewaan yang menonjol. Wilayah ini sangat kaya akan budaya tradisional dan seni yang turun-temurun dari generasi ke generasi. Pemerintah DIY secara aktif mendukung dan melestarikan kebudayaan ini dengan berbagai program dan kegiatan, menjadikannya sebagai identitas khas dan warisan yang patut dijaga.

Selain itu, Dekan Hukum Universitas Widya Mataram juga menguraikan tentang kewenangan DIY dalam tata ruang. DIY memiliki hak prerogatif untuk mengatur tata ruang wilayahnya, termasuk perencanaan dan pengembangan kota serta desa. Hal ini memungkinkan DIY untuk mengembangkan wilayahnya secara berkelanjutan sesuai dengan karakter dan kebutuhan masyarakatnya.

Poin kelima yang menjadi perhatian utama adalah kelembagaan DIY. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki sistem kelembagaan yang berbeda dengan daerah-daerah lain. DIY memiliki dua kepala daerah yang menjadi satu, yaitu Gubernur dan Sultan yang bergelar Sri Sultan Hamengkubuwono. Keberadaan dua kepala daerah ini membentuk struktur pemerintahan yang unik dan berkontribusi pada stabilitas dan harmoni politik DIY.

Selain kelima poin tersebut, Dekan Hukum Universitas Widya Mataram juga menjelaskan bahwa pemerintah DIY mendapatkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan keistimewaannya. Tambahan anggaran ini memungkinkan DIY untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan program-program yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Dalam diskusinya, Dr. Kelik Endro Suryono menekankan pentingnya memahami dan menjaga keistimewaan DIY sebagai bagian penting dari warisan budaya Indonesia. Keistimewaan ini memberikan kesempatan bagi DIY untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan bangsa. Acara “Sinau Sejarah Keistimewaan DIY” yang diadakan di SMA Negeri 1 Seyegan berhasil menjadi wadah bagi masyarakat untuk memahami, menghargai, dan merayakan keistimewaan DIY sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan sejarah Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top