Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum / Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UWM
Berbagai media sosial sedang marak pemberitaan tentang restoran di Jakarta “Bibi Kelinci”. Hal ini terjadi karena masyarakat masif berinteraksi dan menyampaikan informasi di ruang publik menggunakan teknologi. Media sosial kini tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga arena tempat berbagai peristiwa dipublikasikan, diperdebatkan, bahkan dipersoalkan secara hukum. Kondisi tersebut terlihat dalam perkara yang melibatkan restoran ”Bibi Kelinci” Kopitiam, yang memunculkan perdebatan mengenai dugaan pencurian dan dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Perkara ini bermula dari peristiwa pada 19 September 2025 di Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan. Pada saat itu pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS datang ke restoran dan memesan makanan dan minuman dengan total nilai tagihan sekitar Rp 530.150. Situasi restoran saat itu sedang ramai dengan banyak pesanan daring sehingga pelayanan berjalan lambat.
Menurut keterangan pihak restoran, kedua pelanggan tersebut menunggu cukup lama sehingga terjadi ”ketegangan”. Mereka kemudian melayangkan protes secara verbal kepada karyawan restoran. Situasi semakin memanas ketika keduanya diduga masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas bagi karyawan. Dalam insiden tersebut disebutkan bahwa salah satu dari mereka melakukan tindakan memukul karyawan serta memukul lemari pendingin (kulkas).
Setelah kejadian tersebut, menurut versi pemilik restoran Nabilah O’Brien, pasangan tersebut diduga membawa makanan yang telah dipesan tanpa melakukan pembayaran. Pihak restoran kemudian menganggap peristiwa tersebut sebagai dugaan pencurian dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mampang Prapatan pada 25 September 2025.
Sebagai bagian dari respons atas kejadian tersebut, Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian di restoran ke media sosial. Unggahan tersebut memuat visual kejadian ketika pasangan pelanggan tersebut mengambil pesanan makanan di restoran.
Setelah peristiwa itu menjadi viral di media sosial, pasangan ZK dan ERS memberikan klarifikasi bahwa mereka sebenarnya telah melakukan pembayaran. Berdasarkan dokumen yang disampaikan kemudian kepada penyidik, mereka mengklaim telah melakukan pembayaran dua kali, yaitu: Setoran tunai sebesar Rp 550.000 pada 27 September 2025, dan Transfer sebesar Rp550.000 sekitar sebulan kemudian.
Namun menurut pihak restoran, pembayaran tersebut tidak pernah dikonfirmasi secara langsung kepada restoran dan baru diketahui oleh pihak Nabilah setelah penyidik memperlihatkan bukti pembayaran dalam proses penyelidikan.
Seiring berkembangnya perkara, muncul dua laporan pidana berbeda (saling melaporkan):
Laporan pertama:
Pelapor: Nabilah à Terlapor: ZK dan ERS
Dugaan tindak pidana: pencurian makanan restoran
Laporan kedua:
Pelapor: ZK dan ERS à Terlapor: Nabilah
Dugaan tindak pidana: pencemaran nama baik melalui media sosial karena unggahan CCTV.
Pada 24 Februari 2026, ZK dan ERS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian oleh Polsek Mampang. Empat hari kemudian, pada 28 Februari 2026, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ITE oleh Bareskrim Polri.
Perkara ini kemudian mendapat perhatian publik hingga Komisi III DPR RI mengundang para pihak untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna meminta penjelasan atas penanganan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi menarik karena mempertemukan dua rezim hukum pidana sekaligus, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP 2023) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024). Analisis terhadap perkara ini penting untuk memahami bagaimana hukum pidana Indonesia menilai konflik yang terjadi di ruang digital.
Kronologi diatas ini disusun berdasarkan berita: https://megapolitan.kompas.com/, https://kumparan.com/kumparannews, dan https://www.kompas.id/artikel.
Dugaan Pencurian Menurut KUHP 2023
Dalam hukum pidana Indonesia, pencurian merupakan delik klasik yang telah lama diatur dalam KUHP. Dalam KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023), ketentuan mengenai pencurian diatur dalam Pasal 476 KUHP yang menyatakan:
“Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian.” Yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya terbatas pada tindakan mengambil barang secara fisik, yaitu memindahkan barang dari penguasaan orang lain ke penguasaan pelaku.
Dalam doktrin hukum pidana, istilah ini juga mencakup perbuatan nonfisik yang secara fungsional memiliki makna yang sama, sepanjang perbuatan tersebut bertujuan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum. Maka unsur mengambil ”dengan maksud” untuk ”memiliki” secara ”melawan hukum” merupakan inti dari tindak pidana pencurian.
Dalam konteks kasus Bibi Kelinci Kopitiam, unsur pertama berkaitan dengan fakta bahwa makanan yang telah disiapkan oleh restoran kemudian dibawa keluar oleh pelanggan. Selama pembayaran belum dilakukan, secara hukum kepemilikan makanan tersebut masih berada pada pihak restoran. Apabila benar makanan tersebut dibawa tanpa pembayaran, unsur pengambilan barang milik orang lain secara prinsip dapat dianggap terpenuhi.
Unsur yang paling menentukan dalam perkara ini adalah maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Unsur ini berkaitan dengan niat pelaku pada saat melakukan perbuatan.
Persoalan muncul ketika pembayaran dilakukan beberapa waktu setelah kejadian. Dalam doktrin hukum pidana, pembayaran yang dilakukan setelah peristiwa tidak secara otomatis menghapus tindak pidana yang telah terjadi, tetapi dapat menjadi faktor yang meringankan dalam penjatuhan pidana.
Dengan demikian, penilaian hukum akan sangat bergantung pada pembuktian mengenai niat awal pelaku ketika membawa makanan tersebut.
Unggahan CCTV dan Dugaan Pencemaran Nama Baik Menurut UU ITE
Selain dugaan pencurian, perkara ini juga menimbulkan persoalan hukum lain, yaitu dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Ketentuan yang relevan dalam hal ini adalah Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui Sistem Elektronik.”
Dari rumusan tersebut, terdapat beberapa unsur penting yang harus dibuktikan: Adanya serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang; Adanya tuduhan mengenai suatu perbuatan tertentu; Adanya penyebaran melalui sistem elektronik sehingga diketahui oleh umum
Dalam kasus ini, unsur publikasi melalui sistem elektronik relatif jelas karena video CCTV diunggah ke media sosial dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Persoalan yang lebih kompleks berkaitan dengan apakah unggahan tersebut merupakan tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang, atau sekadar penyampaian fakta mengenai peristiwa yang terjadi.
UU ITE juga memberikan batasan penting melalui Pasal 45 ayat (7). Ketentuan ini membuka ruang penilaian apakah unggahan CCTV tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan usaha atau memberikan informasi kepada publik, atau justru merupakan tuduhan yang merugikan reputasi individu.
Hubungan UU No 1 tahun 2023 KUHP dan UU ITE dalam Sistem Hukum Pidana
Keberadaan dua regulasi yang sama-sama mengatur penghinaan sering menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara KUHP dan UU ITE.
Dalam teori hukum pidana dikenal asas lex specialis derogat legi generali, yaitu asas yang menyatakan bahwa peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum, namun saat ini juga berlaku asas lex mitior.
Pendekatan ini memungkinkan kedua undang-undang tersebut digunakan secara bersamaan tanpa menimbulkan konflik norma (antinomi). Unsur penghinaan terlebih dahulu dinilai berdasarkan ketentuan KUHP, kemudian aspek penyebaran melalui media elektronik dianalisis berdasarkan ketentuan dalam UU ITE.
Mahkamah Konstitusi juga memberikan penafsiran penting melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam delik pencemaran nama baik hanya merujuk pada individu, bukan lembaga negara atau korporasi.
Penafsiran ini mempersempit ruang kriminalisasi terhadap kritik terhadap institusi publik sekaligus mempertegas bahwa perlindungan kehormatan dalam delik pencemaran pada dasarnya ditujukan pada reputasi personal seseorang.

Pentingnya Penafsiran Hukum yang Proporsional
Kasus Bibi Kelinci Kopitiam menunjukkan bagaimana konflik sederhana dalam transaksi komersial dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks. Dugaan pencurian dan dugaan pencemaran nama baik muncul secara bersamaan sehingga memerlukan analisis hukum yang cermat.
Hukum pidana memiliki fungsi utama melindungi berbagai kepentingan hukum, termasuk kepemilikan barang dan kehormatan individu. Penegakan hukum terhadap kedua kepentingan tersebut harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan, terutama dalam ruang komunikasi digital.
Perkembangan teknologi komunikasi menuntut sistem hukum pidana untuk mampu beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar hukum pidana. Penafsiran yang integratif antara KUHP 2023 dan UU ITE menjadi penting agar hukum tetap memberikan perlindungan terhadap reputasi individu sekaligus menjaga ruang kebebasan berekspresi di era digital.
Penutup:
Perkara diatas menunjukkan bagaimana ”konflik sosial” yang pada awalnya bersifat sederhana (sengketa transaksi antara pelanggan dan pelaku usaha), kemudian berkembang menjadi dualisme perkara pidana ketika masing-masing pihak menggunakan instrumen hukum untuk melaporkan pihak lain. Hukum pidana pada dasarnya bukan dimaksudkan sebagai alat balasan antar pihak, melainkan sebagai sarana untuk ”memulihkan keseimbangan kepentingan yang terganggu dalam masyarakat”. Penegakan hukum tidak cukup hanya menilai terpenuhinya unsur pasal secara formal, tetapi juga perlu ”mempertimbangkan proporsionalitas dan tujuan keadilan substantif”.
Hukum yang baik tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga harmoni sosial dan kepatutan moral dalam hubungan antar manusia. Dengan demikian, penyelesaian perkara seperti ini seharusnya tidak berhenti pada siapa yang dipidana, tetapi juga pada bagaimana hukum dapat mengembalikan keseimbangan, martabat, dan ketertiban sosial yang kini kian terbuka di era media sosial.
Daftar Pustaka:


