Kualifikasi Hukum, Akar Struktural, dan Respons Negara (Terorisme dalam Konflik Papua)

Oleh: Yonavia Geyner Mehue/Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram Konflik bersenjata di Papua merupakan salah satu persoalan paling kompleks dalam problema keamanan nasional Indonesia. Sejak integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berbagai bentuk resistensi muncul, termasuk melalui gerakan bersenjata yang kerap dikaitkan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dalam perkembangannya, fragmentasi kelompok menghasilkan berbagai faksi yang melakukan aksi kekerasan terhadap aparat negara maupun warga sipil.

Intensitas kekerasan meningkat signifikan setidaknya sejak 2018, terutama di wilayah seperti Nduga, Intan Jaya, dan Puncak. Aksi yang dilakukan meliputi penembakan terhadap aparat TNI/Polri, pembunuhan pekerja sipil, pembakaran fasilitas publik, serta penyanderaan, termasuk terhadap warga negara asing. Pola ini menimbulkan pertanyaan penting dalam perspektif hukum pidana: apakah tindak pidana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme?

Definisi terorisme merujuk pada Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018, yaitu perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban massal, atau kerusakan terhadap objek vital, dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Dengan parameter ini, sebagian tindakan kelompok bersenjata di Papua secara karakteristik mendekati unsur delik terorisme, meskipun tetap memerlukan pembuktian konkret dalam setiap kasus.

Kualifikasi Hukum: Antara Separatisme dan Terorisme

Pemerintah Indonesia pada April 2021 melalui Menkopolhukam menyatakan kelompok bersenjata di Papua sebagai kelompok teroris. Penetapan ini memberikan dasar bagi aparat untuk menggunakan instrumen dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, termasuk kewenangan khusus seperti penangkapan preventif, penahanan lebih lama, dan penyadapan.

Kualifikasi terorisme tidak dapat didasarkan semata pada label administratif. Asas yang berlaku tetap berbasis perbuatan (daadstrafrecht), sehingga setiap tindakan harus diuji berdasarkan unsur delik.

Merujuk Pasal 6 jo. Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 2018, unsur utama terorisme meliputi:

  1. penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan,
  2. menimbulkan rasa takut secara meluas,
  3. serta adanya motif ideologis, politik, atau gangguan keamanan.

Tindakan seperti penyerangan terhadap warga sipil, pembunuhan pekerja, dan penyanderaan cenderung memenuhi unsur terorisme karena menciptakan teror terhadap populasi sipil. Sebaliknya, dalam konteks kontak bersenjata dengan aparat, kualifikasinya tidak selalu tepat sebagai terorisme dan dapat masuk dalam kategori konflik bersenjata non-internasional. Kualifikasi harus bersifat kasuistik dan berbasis pembuktian, bukan generalisasi. Overgeneralisasi berisiko mengaburkan batas antara terorisme dan tindak pidana terhadap keamanan negara (makar/pemberontakan) serta dapat melemahkan legitimasi hukum.

 Akar Masalah: Perspektif Struktural dan Kriminologis

Kekerasan di Papua tidak dapat dipahami hanya melalui pendekatan hukum pidana. Berbagai kajian menunjukkan adanya akar struktural, antara lain:

  1. ketimpangan ekonomi,
  2. opini marginalisasi Orang Asli Papua (OAP),
  3. pelanggaran HAM yang belum terselesaikan,
  4. serta kontroversi historis Pepera 1969.

Faktor tersebut membentuk collective grievance, yang dalam teori relative deprivation dan structural violence dapat memicu radikalisasi dan kekerasan. Dengan demikian, reduksi konflik Papua sebagai semata-mata isu terorisme merupakan pendekatan yang tidak memadai.

Respons Negara: Represif dan Preventif

a. Pendekatan Represif

Melalui UU No. 5 Tahun 2018, negara memiliki instrumen kuat untuk menangani terorisme, seperti: penahanan dengan durasi khusus, penyadapan, serta penindakan jaringan secara preventif.

Pendekatan ini diperlukan untuk melindungi warga sipil dan menjaga keamanan nasional, terutama dalam situasi di mana kekerasan menimbulkan teror luas. Namun, implementasinya harus tetap menjunjung: due process of law, akuntabilitas, serta perlindungan HAM.

Risiko yang harus diantisipasi meliputi overcriminalization dan excessive use of force.

Pendekatan Preventif

Negara juga mengembangkan pendekatan preventif melalui:

  • Inpres No. 9 Tahun 2020,
  • pembangunan kesejahteraan,
  • serta kebijakan pemekaran wilayah (DOB) 2022.

Pendekatan ini sejalan dengan konsep preventing violent extremism (PVE), yang menekankan penghilangan akar radikalisasi. Dalam kerangka kebijakan BNPT (termasuk penguatan regulasi 2025), strategi difokuskan pada: kontra-radikalisasi, penguatan narasi kebangsaan, serta reintegrasi sosial.

Efektivitas pada tataran implementasi sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat lokal.

Pendekatan Dialogis dan Berbasis HAM

Penyelesaian konflik Papua memerlukan pendekatan dialogis dan inklusif, yang mencakup:

  • perlindungan hak masyarakat adat,
  • penyelesaian dugaan pelanggaran HAM,
  • serta dialog politik yang konstruktif.

Pendekatan ini mencerminkan pergeseran menuju restorative dan preventive justice, di mana negara tidak hanya menindak, tetapi juga membangun perdamaian.

Tindakan kelompok bersenjata di Papua dalam kondisi tertentu dapat memenuhi unsur tindak pidana terorisme, khususnya jika menyasar warga sipil dan menimbulkan rasa takut secara meluas. Namun, secara hukum, kualifikasi tersebut harus dilakukan secara ketat dan kasuistik.

Akar konflik Papua bernuansa masalah struktural, sehingga membutuhkan pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan penegakan hukum, kesejahteraan, HAM, dan dialog. Tanpa itu, siklus kekerasan berpotensi terus berulang dan melemahkan legitimasi negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top