Penguatan Hukum Pidana Terorisme di Indonesia(Antara Represif dan Preventif)

Oleh: Bilha Daimoi, Wahyu Marcelino dan Maulana Marsaid/Mahasiswa Fakultas Hukum Widya Mataram Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya mengancam keamanan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial, politik, dan kemanusiaan secara luas. Dalam konteks Indonesia, penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 menjadi tonggak penting dalam merespons dinamika terorisme yang semakin kompleks, terorganisasi, dan bersifat transnasional.

Undang-undang ini menegaskan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, serta berpotensi menimbulkan korban massal atau kerusakan terhadap objek vital strategis, fasilitas publik, maupun fasilitas internasional. Definisi ini menunjukkan adanya perluasan unsur delik yang tidak hanya berfokus pada akibat, tetapi juga pada tujuan ideologis, politik, atau gangguan keamanan.

Kriminalisasi yang Diperluas: Dari Aksi ke Potensi Ancaman

Salah satu kekuatan utama UU No. 5 Tahun 2018 terletak pada perluasan kriminalisasi, yang tidak lagi menunggu terjadinya aksi teror, tetapi juga mencakup tahap persiapan, perencanaan, hingga keterlibatan dalam jaringan. Hal ini terlihat dalam beberapa ketentuan penting.

Pertama, Pasal 6 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan hingga menimbulkan teror secara luas dapat dipidana hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. Ketentuan ini menegaskan karakter represif hukum pidana terorisme yang bersifat maksimal.

Kedua, perluasan delik tampak dalam Pasal 10A, yang mengkriminalisasi kepemilikan, penguasaan, atau distribusi senjata kimia, biologi, nuklir, maupun bahan peledak dengan maksud melakukan terorisme. Ini menunjukkan bahwa intensi (mens rea) menjadi titik krusial dalam pembuktian.

Ketiga, Pasal 12A dan 12B memperluas pertanggungjawaban pidana hingga pada aktivitas seperti keanggotaan organisasi terorisme, perekrutan, pelatihan militer, bahkan keterlibatan dalam konflik di luar negeri. Dengan demikian, hukum tidak lagi reaktif, tetapi proaktif dalam memutus rantai radikalisasi.

Keempat, Pasal 13A mengatur kriminalisasi terhadap penyebaran propaganda atau hasutan yang mendorong terjadinya kekerasan terorisme, termasuk melalui media elektronik. Ini menjadi relevan dalam era digital, di mana radikalisasi sering terjadi melalui ruang siber.

Kekhususan Hukum Acara: Antara Efektivitas dan HAM

UU No. 5 Tahun 2018 memperkenalkan ”kekhususan” dalam hukum acara pidana, yang berbeda dari KUHAP umum. Misalnya, penahanan dalam tahap penyidikan dapat mencapai 120 hari dan diperpanjang hingga 200 hari. Selain itu, penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan hingga 1 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. Disisi lain, ketentuan ini memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan yang bersifat tertutup dan terorganisasi. Disisi lain muncul potensi konflik dengan prinsip hak asasi manusia, terutama terkait dengan hak atas privasi dan perlindungan dari penahanan sewenang-wenang.

Undang-undang ini tetap menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip HAM, termasuk larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Dengan demikian, terdapat upaya menjaga keseimbangan antara security approach dan human rights approach.

Perlindungan Korban: Pergeseran ke Pendekatan Restoratif

Perkembangan signifikan lainnya adalah penguatan perlindungan terhadap korban terorisme. Dalam Pasal 35A, ditegaskan bahwa korban merupakan tanggung jawab negara, baik korban langsung maupun tidak langsung.

Negara wajib memberikan:

  1. bantuan medis,
  2. rehabilitasi psikososial dan psikologis,
  3. santunan bagi korban meninggal, dan
  4. kompensasi.

Selain itu, korban juga berhak atas restitusi dari pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 36A.

Pendekatan ini menunjukkan adanya pergeseran dari model retributif menuju model yang lebih berorientasi pada korban (victim-oriented justice). Negara tidak lagi hanya menghukum pelaku, tetapi juga aktif memulihkan kerugian korban.

Strategi Modern Penanggulangan Terorisme (preventif)

Jika sebelumnya penanggulangan terorisme lebih berfokus pada pendekatan represif, maka UU No. 5 Tahun 2018 secara tegas mengintroduksi pendekatan preventif yang sistematis melalui Pasal 43A. Pencegahan dilakukan melalui tiga pilar utama:

  1. Kesiapsiagaan nasional,
  2. Kontra radikalisasi,
  3. Deradikalisasi.

Kontra radikalisasi diarahkan pada kelompok rentan melalui kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi, sementara deradikalisasi menyasar individu yang telah terpapar, termasuk narapidana terorisme, melalui tahapan identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial.

Kebijakan terbaru BNPT (termasuk arah pengaturan dalam Peraturan BNPT Tahun 2025) semakin menegaskan bahwa pencegahan berbasis masyarakat dan literasi digital menjadi elemen utama. Artinya, negara tidak dapat bekerja sendiri, tetapi harus melibatkan masyarakat sipil, institusi pendidikan, dan ruang digital sebagai arena strategis melawan radikalisme.

Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi

UU ini juga memperkuat peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai koordinator utama dalam kebijakan penanggulangan terorisme. BNPT berfungsi untuk:

  1. menyusun kebijakan nasional,
  2. mengoordinasikan antar lembaga,
  3. serta melaksanakan program pencegahan.

Melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme ditegaskan sebagai bagian dari operasi militer selain perang, dengan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Model ini mencerminkan pendekatan multi-agency dan whole-of-government approach, yang sangat diperlukan dalam menghadapi ancaman terorisme modern yang kompleks.

Tantangan Implementasi

Meskipun secara norma UU No. 5 Tahun 2018 telah komprehensif, terdapat beberapa tantangan implementatif.

Pertama, potensi overcriminalization, terutama dalam delik yang berbasis pada niat dan afiliasi, dapat menimbulkan risiko kriminalisasi berlebihan jika tidak disertai standar pembuktian yang ketat.

Kedua, perlu pengawasan yang kuat terhadap kewenangan aparat, khususnya dalam penyadapan dan penahanan jangka panjang, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Ketiga, efektivitas program deradikalisasi masih bergantung pada pendekatan yang tepat secara sosiologis dan psikologis, bukan semata-mata administratif.

Penutup

UU No. 5 Tahun 2018 telah mencerminkan evolusi hukum pidana terorisme di Indonesia dari pendekatan represif menuju model yang lebih komprehensif, integratif, dan preventif. Penguatan aspek kriminalisasi, hukum acara, perlindungan korban, serta strategi pencegahan menunjukkan bahwa negara berupaya menghadirkan sistem hukum yang adaptif terhadap ancaman terorisme modern.

Namun keberhasilan tidak hanya terletak pada norma, melainkan pada implementasi yang akuntabel, proporsional, dan berbasis hak asasi manusia (HAM). Maka hukum diharapkan memiliki legitimasi di masyarakat, yang merupakan garda terdepan dalam melawan radikalisme.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top