Disiplin Hakim dan Ketepatan Menilai Mens Rea (Relasi KUHP 2023 dan UU ITE 2024)

Badan Pengawasan Mahkamah Agung kembali menunjukkan intensitas pengawasan melalui penjatuhan sanksi disiplin terhadap puluhan aparatur peradilan pada April 2026.[1] Lonjakan angka sanksi dalam satu bulan menegaskan bahwa problem integritas tidak dapat dipandang sebagai insiden sporadis, melainkan sebagai isu sistemik. Penguatan pengawasan ini sejalan dengan agenda transformasi peradilan yang menekankan manajemen talenta dan digitalisasi layanan sebagai instrumen peningkatan akuntabilitas serta kualitas kinerja aparatur peradilan.[2] Dalam kerangka hukum pidana modern, kualitas etik hakim linear dengan kualitas pertimbangan hukum, dalam konteks ini menilai unsur kesalahan (mens rea).

Konstruksi hukum pidana nasional pasca berlakunya UU. No. 1 Tahun 2023 (KUHP 2023) mengalami reposisi mendasar. KUHP baru tidak sebatas mengatur perbuatan yang dilarang, tetapi juga menekankan keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin pelaku. Hal ini secara eksplisit tercermin dalam konsideran dan sistematika norma yang menempatkan pertanggungjawaban pidana sebagai inti.

Pasal 36 ayat (1) KUHP 2023 menegaskan: “Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.” Norma ini mempertegas asas fundamental geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) sebagai pilar utama. Artinya, keberadaan perbuatan pidana saja tidak cukup; harus dibuktikan pula adanya kesalahan dalam bentuk kesengajaan atau kealpaan. Asas ini dipertegas dalam pengembangan KUHP nasional sebagai fondasi pertanggungjawaban pidana, di mana kesalahan diposisikan sebagai syarat mutlak pemidanaan dan menjadi pembatas utama kekuasaan negara dalam menghukum.[3]

Bergeser ke ruang digital kita melihat Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE yang mensyaratkan unsur: “dengan sengaja” dan “diketahuinya memuat pemberitahuan bohong”. Secara normatif, terdapat irisan yang sangat kuat antara kedua rezim hukum tersebut. UU ITE 2024 mengatur delik khusus (lex specialis), sementara KUHP 2023 memberikan kerangka umum pertanggungjawaban pidana (lex generalis). Asas ini tidak serta-merta menghapus relevansi KUHP 2023. Justru sebaliknya, KUHP menjadi fondasi dalam menafsirkan unsur-unsur delik dalam UU khusus. Dengan demikian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE harus dibaca bersama dengan Pasal 36 KUHP 2023, bukan dipertentangkan.

Irisan norma tersebut menjadi semakin nyata ketika dikaitkan dengan pembuktian unsur “mengetahui”. Dalam praktik peradilan, pembuktian bahwa terdakwa mengetahui suatu informasi adalah bohong merupakan bagian dari pembuktian mens rea. Mengesampingkan pembuktian ini akan menyebabkan  unsur kesengajaan menjadi lemah.

Mengkaji lebih dalam atas adanya Pasal 54 ayat (1) KUHP 2023 memberikan pedoman komprehensif bagi hakim dalam menjatuhkan pidana, antara lain: bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, serta apakah perbuatan direncanakan atau tidak. Ketentuan ini menandai pergeseran penting menuju pendekatan individualisasi pidana. Hakim tidak lagi cukup menilai terpenuhinya unsur delik, tetapi wajib menggali konteks psikologis dan sosial pelaku.

Dalam contoh perkara penyebaran hoaks, kompleksitas ini menjadi sangat nyata. Data empiris menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat Indonesia masih berada pada level sedang, dengan kelompok berpendidikan rendah cenderung memiliki indeks literasi yang lebih rendah. Kondisi ini membuka kemungkinan bahwa pelaku tidak memiliki niat jahat, melainkan sekadar menjadi perantara informasi yang keliru. Kajian literasi digital menunjukkan bahwa rendahnya kemampuan verifikasi informasi di media sosial secara langsung meningkatkan risiko individu menyebarkan hoaks tanpa kesadaran penuh atas ketidakbenaran konten tersebut.[4]

Situasi tersebut memunculkan ketegangan antara dua asas klasik. Ignorantia juris non excusat menyatakan bahwa ketidaktahuan hukum tidak membebaskan. Tetapi dalam konteks hoaks, yang relevan bukan ketidaktahuan hukum, melainkan ketidaktahuan ”fakta” (error facti). Jika terdakwa tidak mengetahui bahwa informasi tersebut palsu, maka unsur mens rea patut dipertanyakan kembali.

KUHP 2023 memberikan ruang untuk pendekatan yang lebih manusiawi. Pasal 54 ayat (2) membuka kemungkinan bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan ringan perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadilan dan kemanusiaan. Bahkan Pasal 70 huruf f secara eksplisit menyebut bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika terdakwa tidak menyadari bahwa perbuatannya akan menimbulkan kerugian besar.

Norma ini relevan dalam kasus hoax berbasis ketidaktahuan. Misalnya seorang individu yang membagikan pesan di grup WhatsApp (WA) tanpa verifikasi, tidak dapat serta-merta disamakan dengan aktor yang secara sistematis menyebarkan disinformasi untuk menciptakan kerusuhan. Perbedaan ini terletak pada mens rea, bukan semata pada actus reus.

Implikasi praktisnya sangat besar jika melihat dari sisi ideal. Hakim dituntut untuk melakukan analisis berlapis: pertama, membuktikan unsur delik dalam UU ITE; kedua, menilai kesalahan berdasarkan KUHP; ketiga, mempertimbangkan faktor individual sesuai Pasal 54. Pengabaian pendekatan ini berpotensi putusan yanya bersifat formalistik dan tidak mencapai keadilan substantif.

Kembali pada isu disiplin hakim, peningkatan sanksi dari Bawas MA harus dibaca sebagai upaya memperkuat kualitas penilaian hukum. Hakim yang tidak disiplin berisiko mengabaikan kompleksitas mens rea dan menjatuhkan putusan yang tidak proporsional. Dalam perkara hoaks, kesalahan interpretasi terhadap unsur “mengetahui” dapat berujung pada kriminalisasi yang berlebihan.

KUHP 2023 secara tegas menempatkan keadilan di atas kepastian hukum dalam kondisi tertentu. Pasal 53 ayat (2) menyatakan bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan jika terjadi pertentangan dengan ”kepastian hukum”. Norma ini menjadi landasan etik sekaligus yuridis bagi hakim untuk tidak terjebak pada pendekatan tekstual semata.

Sebagai penutup, maka penguatan disiplin hakim dan pemahaman mendalam terhadap mens rea merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Era digital menghadirkan tantangan baru yang tidak dapat dijawab dengan pendekatan pidana lama. Hukum pidana Indonesia melalui KUHP 2023 telah menyediakan instrumen yang memadai. Tantangannya kini terletak pada implementasi.

Keadilan dalam perkara hoaks tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya perbuatan menyebarkan informasi, tetapi oleh sejauh mana kesalahan itu benar-benar ada. Akhirnya integritas hakim menjadi penentu utama wajah peradilan pidana Indonesia ke depan.

Daftar Pustaka

BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI. (2025). Asas tiada pidana tanpa kesalahan: Dr. Albert Aries bongkar fondasi pertanggungjawaban pidana dalam ToF KUHP. https://bpsdm.kemenkum.go.id/berita-utama/asas-tiada-pidana-tanpa-kesalahan-dr-albert-aries-bongkar-fondasi-pertanggungjawaban-pidana-dalam-tof-kuhp-bpsdm-hukum

Mahkamah Agung RI. (2026). Transformasi Badilum: Era manajemen talenta dan digitalisasi layanan. https://badilum.mahkamahagung.go.id/attachments/article/5238/DANDAPALA%202026%20(24%20April).pdf

Nisa, K. (2024). Peran literasi di era digital dalam menghadapi hoaks dan disinformasi di media sosial. Indonesian Journal of Online Engagement. https://journal.satriajaya.com/index.php/ijoe/article/view/75/49

Romi Hardhika, Dekriminalisasi sebagai Perubahan Peraturan yang Menguntungkan Terdakwa, Diakses 1 Mei 2026, https://dandapala.com/kaidahHukum/detail/dekriminalisasi-sebagai-perubahan-peraturan-yang-menguntungkan-terdakwa


[1] Romi Hardhika, Dekriminalisasi sebagai Perubahan Peraturan yang Menguntungkan Terdakwa, Diakses 1 Mei 2026, https://dandapala.com/kaidahHukum/detail/dekriminalisasi-sebagai-perubahan-peraturan-yang-menguntungkan-terdakwa

[2] Mahkamah Agung RI, Transformasi Badilum: Era Manajemen Talenta dan Digitalisasi Layanan, Dandapala (24 April 2026), hlm. terkait. https://badilum.mahkamahagung.go.id/attachments/article/5238/DANDAPALA%202026%20(24%20April).pdf

[3] BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI, “Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan: Dr. Albert Aries Bongkar Fondasi Pertanggungjawaban Pidana dalam ToF KUHP,” 13 Desember 2025. https://bpsdm.kemenkum.go.id/berita-utama/asas-tiada-pidana-tanpa-kesalahan-dr-albert-aries-bongkar-fondasi-pertanggungjawaban-pidana-dalam-tof-kuhp-bpsdm-hukum

[4] Khoirun Nisa, “Peran Literasi di Era Digital dalam Menghadapi Hoaks dan Disinformasi di Media Sosial,” Indonesian Journal of Online Engagement, 2024. https://journal.satriajaya.com/index.php/ijoe/article/view/75/49

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top