Rahmadany, Ivandi Nugroho / Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram
Hukum adat dalam konteks Indonesia tidak dapat diposisikan semata sebagai warisan tradisional, melainkan sebagai living law yang terus berkembang dan berinteraksi dengan dinamika sosial masyarakat. Dalam kerangka legal pluralism, hukum negara bukan satu-satunya sistem norma yang berlaku, melainkan berdampingan dengan sistem hukum lain seperti hukum adat yang hidup dan dijalankan secara efektif dalam masyarakat.[1] Eksistensinya tidak hanya diakui secara sosiologis, tetapi juga memperoleh legitimasi konstitusional sebagaimana tercermin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Namun demikian, dalam praktiknya, posisi hukum adat sering kali berada dalam ketegangan dengan sistem hukum negara, khususnya dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan sumber daya alam dan tanah ulayat.
Penyelesaian sengketa secara tradisional (adat) dilakukan melalui mekanisme musyawarah adat yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman. Model ini sejalan dengan konsep restorative justice, di mana tujuan utama adalah mengembalikan keseimbangan dalam komunitas. Berbeda dengan sistem peradilan formal yang bersifat adversarial, hukum adat lebih mengedepankan konsensus, harmoni, dan legitimasi sosial.
Problematika akan muncul ketika sengketa adat bersinggungan dengan kepentingan negara dan investasi, terutama dalam konteks konflik agraria. Tanah ulayat yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat adat sering kali tidak memiliki bukti formal yang diakui dalam sistem hukum positif. Akibatnya, ketika terjadi konflik dengan korporasi atau negara, masyarakat adat berada pada posisi yang lemah karena sistem pembuktian formal lebih mengutamakan sertifikat dan dokumen administratif. Ketiadaan pengakuan formal terhadap hak atas tanah adat seringkali menyebabkan masyarakat adat berada dalam posisi rentan, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan negara atau investasi skala besar.

Di sinilah terlihat adanya dualisme sistem hukum yang belum terintegrasi secara efektif. Di satu sisi, hukum adat diakui keberadaannya; di sisi lain, implementasinya dibatasi oleh standar pembuktian hukum negara yang cenderung positivistik. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang berkepanjangan.
Lebih lanjut, dalam praktik peradilan, bukti-bukti berbasis adat seperti penguasaan turun-temurun, kesaksian tokoh adat, atau pengetahuan kolektif masyarakat sering kali tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum nasional masih belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik hukum adat yang bersifat komunal dan tidak terdokumentasi secara formal. Lebih lanjut diperlukan pendekatan yang lebih progresif melalui harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Harmonisasi ini tidak berarti subordinasi hukum adat ke dalam hukum negara, melainkan upaya integratif yang mengakui kekhasan masing-masing sistem. Salah satu langkah konkret adalah penguatan pengakuan terhadap bukti adat dalam sistem pembuktian hukum nasional.
Penguatan kelembagaan adat menjadi faktor kunci dalam memastikan efektivitas penyelesaian sengketa berbasis komunitas. Lembaga adat harus diberikan ruang yang lebih besar untuk berperan sebagai mediator dalam konflik, termasuk konflik yang melibatkan pihak eksternal seperti perusahaan. Dalam konteks ini, negara tidak boleh bersikap pasif, melainkan harus memfasilitasi integrasi antara mekanisme adat dan sistem hukum formal.
Dalam konteks konflik agraria yang melibatkan investasi, penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) menjadi urgent. FPIC merupakan hak kolektif masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan terhadap suatu proyek yang mempengaruhi wilayah mereka, yang harus dilakukan secara bebas, didahului, dan berdasarkan informasi yang lengkap.[2] Prinsip ini menegaskan bahwa setiap proyek yang berdampak pada masyarakat adat harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu secara bebas dan berdasarkan informasi yang memadai. Implementasi FPIC tidak hanya menjadi instrumen perlindungan hak masyarakat adat, tetapi juga sebagai mekanisme pencegahan konflik.
rReaktualisasi hukum adat juga harus dilihat sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap keragaman sosial Indonesia. Pendekatan hukum yang terlalu sentralistik dan seragam justru berpotensi mengabaikan realitas pluralisme hukum yang menjadi ciri khas Indonesia.
Sebagai penutup, hukum adat memiliki potensi besar sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, potensi tersebut hanya dapat diwujudkan apabila terdapat sinergi antara pengakuan normatif, penguatan kelembagaan, dan reformasi sistem pembuktian hukum nasional. Tanpa itu, hukum adat akan terus berada dalam posisi marginal di tengah dominasi hukum negara.
Daftar Pustaka
Food and Agriculture Organization. (2023). Free, prior and informed consent: An indigenous peoples’ right. Retrieved from https://openknowledge.fao.org/server/api/core/bitstreams/d56dd997-62f2-4f5f-bf47-f28b5da6ac35/content
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA). (2023). Legal pluralism explained. Retrieved from https://ppotoda.org/wp-content/uploads/2023/11/Legal-Pluralism-Exlained.pdf
[1] Food and Agriculture Organization (FAO), Free, Prior and Informed Consent: An Indigenous Peoples’ Right, 2023, tersedia pada: https://openknowledge.fao.org/server/api/core/bitstreams/d56dd997-62f2-4f5f-bf47-f28b5da6ac35/content
[2] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA), Legal Pluralism Explained, 2023, tersedia pada: https://ppotoda.org/wp-content/uploads/2023/11/Legal-Pluralism-Exlained.pdf



