Hukum dan Keadilan di Era Digital(Kritik terhadap Formalisme dan Tantangan Penegakan Hukum Modern)

Pendahuluan

Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara signifikan cara masyarakat berinteraksi, berkomunikasi, sekaligus mengakses keadilan. Media sosial dan platform digital dengan arus informasi yang cepat melahirkan fenomena baru dalam sistem hukum Indonesia, yakni kecenderungan suatu perkara memperoleh perhatian serius setelah menjadi viral. Fenomena ini dikenal sebagai “No Viral No Justice”, yang menunjukkan ketimpangan antara norma hukum tertulis dan praktik penegakannya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait efektivitas hukum sebagai instrumen keadilan. Secara normatif, hukum menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, namun dalam praktik sering terjebak dalam formalisme. Akibatnya, kesenjangan antara law in books dan law in action semakin nyata di era digital.

Analisis: Negara Hukum dan Realitas Formalisme

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Prinsip ini mengharuskan seluruh tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum tunduk pada hukum dan menjunjung keadilan.

Namun praktik menunjukkan dominasi positivisme hukum yang menekankan kepatuhan literal terhadap undang-undang. Hakim sering diposisikan sebagai la bouche de la loi (corong undang-undang), sehingga hanya menerapkan norma tanpa mempertimbangkan keadilan substantif.

Maka peran hakim sebagai penemu hukum (rechtsvinding) menjadi tereduksi dan putusan cenderung formalistik serta kurang responsif terhadap rasa keadilan masyarakat.

Hal ini bertentangan dengan tujuan hukum yang harus mencerminkan:

  1. Asas keadilan (gerechtigheid)
  2. Asas kemanfaatan (doelmatigheid)

Formalisme yang berlebihan berpotensi menghambat tercapainya keadilan substantif.

Fenomena Digital dan Disrupsi Penegakan Hukum

Era digital membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum. Fenomena trial by social media menunjukkan bahwa opini publik dapat memengaruhi persepsi terhadap suatu perkara.

Hal ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, karena seseorang dapat “diadili” oleh publik sebelum proses hukum berjalan secara objektif. Fenomena trial by social media menunjukkan bahwa opini publik kerap menjatuhkan vonis lebih cepat daripada putusan pengadilan, sehingga mengancam prinsip keadilan dan imparsialitas hukum.[1]

Tekanan publik di media sosial sering mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak, sehingga memperkuat persepsi bahwa keadilan tidak sepenuhnya ditentukan oleh proses hukum formal, melainkan oleh perhatian publik. Transformasi teknologi digital turut mempengaruhi pola kerja aparat penegak hukum, yang dituntut untuk beradaptasi dengan tekanan dan ekspektasi publik dalam ruang digital.[2]

Fenomena ini juga menunjukkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum, di mana masyarakat menggunakan media sosial sebagai alat kontrol sosial akibat ketidakpuasan terhadap mekanisme formal.

Problematika Kontrak Digital dan Ketimpangan Posisi Para Pihak

Transformasi digital berdampak pada hukum perdata, khususnya kontrak digital. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Prinsip ini didasarkan pada kebebasan berkontrak dan kesetaraan para pihak. Namun dalam praktik digital, asumsi tersebut tidak terpenuhi.

Platform digital menggunakan kontrak baku (standard form contract) yang disusun sepihak tanpa ruang negosiasi; Pengguna hanya dapat menyetujui atau menolak. Hal ini menunjukkan perkembangan transaksi digital menunjukkan bahwa kontrak elektronik, platform marketplace, dan perlindungan konsumen menghadirkan kompleksitas tanggung jawab hukum perdata yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum konvensional.[3]

Hal ini menimbulkan ”ketimpangan”, di mana konsumen berada pada posisi lemah tanpa daya tawar yang seimbang dengan pelaku usaha digital.

Dengan demikian, penerapan Pasal 1338 KUHPerdata perlu dikaji ulang agar selaras dengan keadilan substantif.

Kritik terhadap Sistem Penegakan Hukum

Permasalahan hukum di era digital berkaitan dengan kelemahan sistem penegakan hukum, antara lain:

1. Positivisme Hukum yang dominan

Penekanan pada teks undang-undang mengurangi fleksibilitas hukum dan mengabaikan keadilan substantif.

2. Permasalahan Mafia Peradilan

Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi tantangan serius yang merusak integritas hukum.

3. Keadilan Berbasis Viralitas

Fenomena “No Viral No Justice” menunjukkan ketidakmerataan akses keadilan.

Kondisi ini mencerminkan distorsi sistem hukum, di mana legitimasi tidak lagi sepenuhnya berasal dari hukum, tetapi dari opini publik.

Rekomendasi Reformasi Hukum

1. Reformasi Pendidikan Hukum

Pendidikan hukum harus menekankan etika, moral, dan keadilan sosial, tidak hanya norma.

Mahasiswa hukum perlu dibentuk sebagai problem solver yang mampu mengintegrasikan kepastian hukum dengan keadilan substantif.

2. Penguatan Restorative Justice

Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan sosial dibanding sekadar penghukuman.

3. Digitalisasi Peradilan Berbasis Integritas

Digitalisasi harus disertai pengawasan ketat.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam inovasi digital sektor hukum.

Penutup

Era digital menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi sistem hukum Indonesia. Teknologi dapat meningkatkan akses keadilan, namun tanpa reformasi, hukum berisiko tertinggal dari dinamika masyarakat.

Formalisme berlebihan, lemahnya integritas penegak hukum, serta keadilan berbasis viralitas menunjukkan adanya krisis mendasar.

Transformasi hukum harus dilakukan secara substantif dengan menempatkan keadilan sebagai tujuan utama, bukan sekadar kepastian normatif.

DAFTAR PUSTAKA

Prawira, S. A. (2026). Pasungan algoritma praduga tak bersalah. Mahkamah Agung RI (MariNews).

Sanjaya, S. (2026). Tanggung jawab hukum perdata dalam transaksi digital: Analisis kontrak elektronik, platform marketplace, dan perlindungan konsumen di Indonesia. Berajah Journal.

Saragih, G. M., Saragih, Y. M., & Septiani, K. (2024). Pengaruh teknologi digital terhadap aparat penegak hukum: Studi perbandingan Indonesia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Jurnal PSHA UII.


[1] Prawira, S. A. (2026). Pasungan algoritma praduga tak bersalah. Mahkamah Agung RI (MariNews). https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pasungan-algoritma-praduga-tak-bersalah-0VQ

[2] Saragih, G. M., Saragih, Y. M., & Septiani, K. (2024). Pengaruh teknologi digital terhadap aparat penegak hukum: Studi perbandingan Indonesia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Jurnal PSHA UII. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/43794/18962

[3] Sanjaya, S. (2026). Tanggung jawab hukum perdata dalam transaksi digital: Analisis kontrak elektronik, platform marketplace, dan perlindungan konsumen di Indonesia. Berajah Journal. https://ojs.berajah.com/index.php/go/article/view/57/503

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top