PERAN MAHASISWA DALAM MENGAWAL KEBIJAKAN PUBLIK DAN DEMOKRASI

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Widya Mataram memulai arah geraknya dengan kepemimpinan yang baru. Berkolaborasi dengan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Komisariat Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram menjadi bentuk nyata dari perpaduan dan kerja sama. Menyusung tema diskusi “Peran Mahasiswa Dalam Mengawal Kebijakan Publik dan Demokrasi”. Bertempat di ruang Auditorium, lt.III, Gd. Piwulangan Kampus Terpadu Universitas Widya Mataram menjadikan ruang diskusi ini sebagai panggung bagi mahasiswa untuk lebih mengenal perannya dalam mengawal kebijakan publik dan demokrasi langsung darinarasumber hebat dan berkompeten, Senin (29/6/2026).

Presiden Mahasiswa Universitas Widya Mataram, Yasinta Ecclesia Triana Bower dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya tema diskusi yang diangkat kali ini berdasarkan situasi Indonesia saat ini. Menurutnya mahasiswa adalah penggerak dalam kegiatan demokrasi yang harus mengawal kebijakan publik. Dalam sambutannya, Presiden Mahasiswa juga menyampaikan alasan mengapa narasumber diambil dari dosen (akademisi) dan anggota DPR RI karena ini menjadi bentuk korealisasi yang nyata bahwa antara mahasiswa, akademisi dan pemerintah memiliki kolaborasi yang sangat nyata untuk memajukan  demokrasi di Indonesia.

Selanjutnya dalam sesi diskusi, bapak Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram) mengatakan bahwa dalam menilai suatu kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah, mahasiswa dapat menggunakan 3 metode. Metode yang pertama adalah metode filosofi, yaitu mahasiswa bisa melihat apakah tujuan dari dibuatnya kebijakan ini bertujuan untuk kepentingan umum dan telah sesuai dengan konstitusi dan  tidak melanggar hak asasi manusia.Metode yang kedua adalah yuridis, yaitu mahasiswa melihat apakah kebijakan itu telah sesuai dengan undang-undang dan tidak melanggar konstitusi serta tidak membuat miss harmonisasi antara aturan. Dan ketiga adalah sosiologi, yaitu apakah kebijakan itu telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasi serta diterima oleh masyarakat umum.

            Selanjutnya dalam sesi penyampaian narasumber kedua oleh bapak Riyanta, S.H (Anggota Komisi II DPR RI Periode 2021-2024) menyampaikan bahwa bagi mahasiswa dapat menggunakan hukum sebagai panglima utama dalam menelaah setiap kebijakan pemerintah. Mahasiswa harus berani untuk memprotes setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah apabila kebijakan itu telah tidak sesuai dengan hukum yang diberlakukan di Indonesia. Selain memprotes, beliau menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah, mahasiswa sebagai agen perubahan juga dapat membantu untuk membuka lapangan pekerjaan dengan melihat setiap sumber daya di setiap daerahnya untuk dikembangkan menjadi suatu usaha yang dapat membangun ekonomi masyarakat di setiap daerahnya.

            Pada bagian sesi diskusi terakhir, pertanyaan menarik lahir dari seorang audience yang mempertanyakan langkah alternatif yang harus dilakukan seorang mahasiswa. Pertanyaan ini pun mendapatkan jawaban yang sangat jelas dari narasunber. Narasumber menjelaskan bahwasannya mahasiswa tidak diharuskan untuk turun ke jalan dan menyuarakan aspirasi. Seorang mahasiswa dapat melakukan aspirasi dengan berbagai cara, diantaranya bisa dengan melakukan aspirasi tersebut melalui media sosial yang telah ada, dimana di zaman sekarang, media sosial lebih banyak menjangkau setiap masyarakat dan mahasiswa dapat melakukan setiap pandangan yang dimilikinya masing-masing.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top