Mahasiswa FH UWM Pelajari Hukum Adat dan Tata Kelola Desa melalui Kunjungan Akademik ke Desa Penglipuran Bali

BALI – Rangkaian kegiatan Praktik Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM) Tahun 2026 berlanjut dengan kunjungan akademik ke Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Bali, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kunjungan ini menjadi salah satu agenda pembelajaran lapangan bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat eksistensi hukum adat, kearifan lokal, serta tata kelola kehidupan masyarakat desa adat di Bali.

Kegiatan PLKH yang berlangsung pada 21–25 Oktober 2026 di Surabaya dan Bali tersebut diikuti oleh 78 mahasiswa dengan didampingi delapan orang dosen, termasuk jajaran dekanat. Melalui kegiatan ini, FH UWM berupaya memberikan pengalaman pembelajaran secara langsung kepada mahasiswa agar mampu menghubungkan teori hukum yang diperoleh di ruang perkuliahan dengan realitas kehidupan masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa melaksanakan observasi hukum adat sekaligus mengikuti pembelajaran mengenai tata kelola Desa Adat Penglipuran. Materi disampaikan secara langsung oleh I Nengoh Moneng selaku Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Adat Penglipuran. Dalam pemaparannya, mahasiswa memperoleh gambaran mengenai pengelolaan desa berbasis kearifan lokal, keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian adat dan budaya, serta upaya mengembangkan potensi pariwisata tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Penyampaian materi tersebut memberikan perspektif baru bagi mahasiswa mengenai bagaimana masyarakat lokal membangun tata kelola kehidupan desa dengan tetap mempertahankan identitas budaya dan norma adat. Selain itu, mahasiswa juga dapat memahami pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlangsungan tradisi sekaligus mengembangkan potensi ekonomi desa melalui sektor pariwisata.

Desa Adat Penglipuran dikenal sebagai salah satu desa adat di Bali yang masih mempertahankan tradisi, budaya, dan tata kehidupan masyarakat berdasarkan nilai-nilai adat. Keberadaan aturan adat atau awig-awig menjadi salah satu aspek menarik untuk dipelajari, terutama dalam memahami bagaimana norma adat berperan dalam mengatur perilaku masyarakat, menjaga keteraturan sosial, serta mempertahankan keseimbangan kehidupan bersama.

Dari perspektif hukum, kegiatan observasi ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami hubungan antara hukum adat dan sistem hukum nasional. Sebagaimana tercermin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui pembelajaran lapangan ini, mahasiswa diharapkan memahami bahwa hukum tidak hanya hadir dalam bentuk peraturan perundang-undangan tertulis, tetapi juga tumbuh dan berkembang dari kebiasaan, nilai, serta kesepakatan yang hidup di tengah masyarakat. Pengalaman tersebut sekaligus memperkaya pemahaman mahasiswa mengenai pluralisme hukum yang menjadi salah satu karakteristik sistem hukum Indonesia.

Kunjungan akademik ke Desa Adat Penglipuran menjadi bagian penting dalam mempertemukan teori hukum dengan praktik kehidupan masyarakat. FH UWM berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan akademik mahasiswa, meningkatkan penghargaan terhadap keberagaman hukum dan budaya, serta membentuk calon sarjana hukum yang memiliki pemahaman komprehensif, kritis, dan peka terhadap dinamika hukum di tengah masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top