Yogyakarta, 19 Oktober 2024 – Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram sukses menggelar Seminar Nasional dengan tema “Artificial Intelligence (AI): Perspektif Hukum di Indonesia” di Forriz Hotel Yogyakarta. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk membahas berbagai isu hukum yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum, dalam sambutannya membuka seminar ini dengan menyampaikan pentingnya memahami dampak AI terhadap hukum di Indonesia. “Penggunaan AI menimbulkan berbagai isu hukum terkait hak privasi, keamanan data, tanggung jawab hukum, dan hak kekayaan intelektual. Teknologi canggih ini berpotensi mengotomatiskan berbagai proses yang sebelumnya membutuhkan keterlibatan manusia, yang dapat mengubah hubungan kerja serta mempengaruhi regulasi ketenagakerjaan,” ungkapnya. Dr. Hartanto berharap seminar ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya regulasi yang mengatur penggunaan AI di Indonesia.
Seminar ini menghadirkan keynote speaker, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec (Rektor Universitas Widya Mataram) yang memberikan perspektif mendalam mengenai potensi dan tantangan AI. Dalam pemaparannya, beliau menyatakan, “AI bagaikan pisau bermata dua, bisa menggantikan manusia, namun AI juga bisa meningkatkan produktivitas.” ujarnya.
Tiga pemateri lainnya juga menyampaikan materi yang relevan dengan tema seminar. Dr. Shely Cathrin, M.Phil, dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta, membahas “Problematika Era AI terhadap Dunia Pendidikan”. Sementara itu, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H, dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, mengangkat topik “Problematika Era AI: Digital Deepfake dalam Perspektif Pidana”. Dr. Roni S. Luhukay, S.H., M.H, dari Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, juga memberikan pandangan mengenai isu-isu hukum yang berkaitan dengan AI.
Seminar ini dimoderatori oleh Khairil Ikhsan, S.H., M.H, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram. Diskusi yang berlangsung interaktif ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya dan mendalami lebih jauh AI dalam perspektif hukum di Indonesia.
Seminar ini tidak hanya menjadi ajang pertukaran ilmu, tetapi juga sebagai platform untuk menggugah kesadaran masyarakat mengenai tantangan dan peluang yang dibawa oleh kecerdasan buatan dalam konteks hukum. Diharapkan, hasil dari seminar ini dapat berkontribusi pada pengembangan regulasi yang lebih baik di era digital.