Oleh: Nayla Yulita Putri, Zahirah Safitri, Ainun Sukmadariyani/Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) ditempatkan sebagai instrumen kebijakan publik untuk memenuhi hak atas pangan sekaligus memperbaiki kualitas sumber daya manusia. Arah kebijakan tersebut selaras dengan kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan umum sebagaimana tercermin dalam Pasal 28C dan Pasal 34 UUD 1945. Ini bukan sebatas distribusi makanan, tetapi upaya intervensi gizi yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan produktivitas generasi muda.[1]
Implementasi di berbagai daerah menunjukkan dinamika yang tidak seragam. Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi salah satu lokasi pelaksanaan yang justru menghadirkan persoalan berupa ”keracunan“ makanan pada siswa Sekolah. Kasus ini dapat terjadi karena beberapa hal, misalnya kelemahan pengawasan, kualitas bahan yang tidak terjamin, serta distribusi yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Fenomena ini menarik dikaji dari sudut pandang hukum. Bukan hanya soal pertanggungjawaban pidana atas kelalaian, tetapi juga bagaimana sistem hukum bekerja melalui struktur, substansi, dan budaya hukum. Pada saat yang sama, konteks pluralisme hukum di Indonesia memperlihatkan interaksi antara hukum negara, praktik lokal, dan nilai sosial yang turut memengaruhi pelaksanaan kebijakan publik.
Deskripsi dan Dimensi
Keracunan MBG dapat kita lihat diberbagai media sosial akhir-akhirnya. Dalam konteks gejala keracunan muncul dalam waktu singkat setelah konsumsi makanan, berupa muntah, diare, dan demam. Hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya kontaminasi bakteri misalnya Salmonella dan E. coli.[2] Faktor penyebabnya antara lain penyimpanan makanan tanpa pendingin pada suhu tinggi mempercepat pertumbuhan bakteri. Distribusi logistik di wilayah terpencil menyebabkan keterlambatan pengiriman. Proses pengolahan juga tidak memenuhi standar higienis akibat keterbatasan fasilitas dan pelatihan. Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kelemahan sistem. Tidak sebatas kesalahan individu, melainkan kelemahan dalam tata kelola program.
Analisis Sistem Hukum: Struktur, Substansi, Budaya
Pendekatan Lawrence M. Friedman memberikan kerangka yang relevan.[3] Bahwa ”struktur hukum” mencakup institusi seperti dinas kesehatan, dinas pendidikan, kepolisian, serta pengawas pangan. Dalam kasus ini, struktur tampak belum optimal. Pengawasan terhadap vendor dan distribusi tidak berjalan efektif. Fungsi preventif, khususnya inspeksi berkala, belum mampu mencegah risiko. Substansi hukum berkaitan dengan regulasi yang mengatur keamanan pangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur kewajiban penyelenggara pangan untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi. Pasal 86 menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan wajib memenuhi standar keamanan. Pelanggaran dapat berimplikasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 136 yang memuat ancaman pidana bagi pelaku yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak aman.
Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) membuka ruang pertanggungjawaban atas kelalaian yang menimbulkan bahaya bagi orang lain. Jika terbukti ada unsur culpa, maka vendor atau pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Budaya hukum menjadi aspek yang sering diabaikan. Praktik pengolahan makanan di tingkat lokal kerap mengandalkan kebiasaan tanpa standar ilmiah. Kesadaran terhadap higiene pangan belum merata. Di sinilah terlihat bahwa hukum tidak cukup hanya hadir dalam bentuk norma tertulis, tetapi harus hidup dalam perilaku masyarakat. Ketidakseimbangan ketiga unsur tersebut (struktur, substansi, budaya hukum) menyebabkan hukum tidak bekerja secara efektif. Regulasi yang ada tidak sepenuhnya diinternalisasi.
Pluralisme Hukum dan Realitas Sosial
Sistem hukum Indonesia tidak tunggal, namun hukum negara hidup berdampingan dengan hukum adat dan nilai keagamaan. Dalam konteks penyediaan makanan di sekolah, praktik lokal sering memengaruhi proses produksi dan distribusi. Pluralisme hukum menjelaskan bahwa masyarakat tidak selalu tunduk pada norma negara semata. Kebiasaan lokal dalam pengolahan makanan, cara penyimpanan, hingga pola distribusi menjadi bagian dari “living law”. Pada kondisi tertentu, praktik ini tidak selaras dengan standar keamanan pangan modern.
Konsep segitiga pluralisme hukum dari Werner Menski menempatkan hukum negara, masyarakat, dan nilai etika sebagai tiga titik yang saling berinteraksi. Kasus di Ketapang menunjukkan ketidakseimbangan antar unsur tersebut. Hukum negara menghendaki standar higienis yang ketat, sementara praktik sosial belum sepenuhnya mendukung. Situasi ini menimbulkan implikasi serius. Ketika norma negara tidak terintegrasi dengan budaya lokal, maka kepatuhan menjadi rendah. Risiko pelanggaran meningkat, bukan karena penolakan, melainkan karena ketidaktahuan atau keterbatasan kapasitas.
Pertanggungjawaban Hukum
Aspek pidana menjadi relevan ketika terjadi kerugian ”nyata”. Dalam kasus ini, unsur yang perlu diuji meliputi:
- Adanya perbuatan melawan hukum berupa penyediaan makanan yang tidak aman.
- Unsur kesalahan, baik sengaja maupun karena kelalaian.
- Timbulnya akibat berupa gangguan kesehatan.
Jika terbukti bahwa vendor tidak memenuhi standar keamanan pangan, maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan. Selain pidana, terdapat pula tanggung jawab perdata dalam bentuk ganti rugi kepada korban. Pendekatan administratif juga tidak dapat diabaikan. Pencabutan izin usaha, blacklist vendor, serta sanksi administratif lainnya menjadi instrumen penting dalam pencegahan.
Dampak terhadap Publik
Selain aspek kesehatan, pada konteks ini terjadi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. Orang tua menjadi ragu terhadap keamanan makanan yang diberikan di sekolah. Dalam perspektif kebijakan publik, kepercayaan merupakan modal utama. Sekali terganggu, pemulihannya memerlukan waktu dan upaya yang tidak sedikit.
Upaya Perbaikan dan Pencegahan
- Pendekatan sistemik (bukan parsial) diperlukan. tandarisasi vendor menjadi langkah awal. Sertifikasi keamanan pangan harus bersifat wajib. Pelatihan berbasis Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) perlu diterapkan secara konsisten.
- Penguatan infrastruktur juga menjadi kebutuhan, misalnya fasilitas penyimpanan dingin dan dapur yang memenuhi standar harus tersedia, terutama di daerah terpencil.
- Pengawasan perlu diperluas dengan melibatkan masyarakat, dengan “menggandeng” partisipasi orang tua dalam memantau kualitas makanan dapat menjadi kontrol tambahan.
Kasus keracunan dalam Program Makanan Bergizi Gratis di beberapa tempat memperlihatkan bahwa keberhasilan kebijakan publik sangat bergantung pada integrasi antara norma hukum, institusi, dan budaya masyarakat. Kegagalan dalam satu unsur berdampak pada keseluruhan sistem.
Pendekatan sistem hukum menunjukkan adanya kelemahan pada aspek struktur dan implementasi. Pluralisme hukum menegaskan bahwa hukum negara tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan praktik sosial yang selaras. Evaluasi diperlukan dalam kaitan penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas penyedia makanan, serta internalisasi standar keamanan pangan menjadi kunci.
Kasus ini merupakan peringatan bahwa perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan negara.
[1] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 60.
[2] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Profil Kesehatan Indonesia, https://www.kemkes.go.id, diakses 25 April 2026.
[3] Askari Razak, “Mewujudkan Pemilu Adil dan Bermartabat: Suatu Tinjauan Sistem Hukum Lawrence M. Friedman,” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 2 (2023): 477.


