UNDANG HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, PUSAT STUDI KONSTITUSI FH UWM BAHAS PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI dan KONSOLIDASI DEMOKRASI di INDONESIA

Yogyakarta, 13 Juni 2024 – Dalam sebuah diskusi akademis yang berlangsung di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM), beralamat di Dalem Mangkubumen KT III/237, Pusat Studi Konstitusi FH UWM menggelar acara bertajuk “Kuliah Yurisprudensi: Peran Mahkamah Konstitusi dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia”. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 70 peserta, terdiri dari mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum.

Dibuka oleh Wakil Dekan I FH UWM, Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc, acara ini turut mengundang 2 (dua) hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Prof. Dr. M. Guntur Hamzah S.H., M.H. dan Dr. Ridwan Mansyur S.H., M.H., untuk menyampaikan pemikiran dan pandangan mereka mengenai peran MK dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.

Dalam sambutannya, Bagus Anwar Hidayatulloh mengungkapkan bahwa kehadiran hakim MK di FH UWM merupakan bagian dari komitmen FH UWM untuk terus melakukan kajian akademis mengenai isu-isu aktual kenegaraan. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa FH UWM sebagai kampus berbasis budaya yang didirikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Putra Mahkota KGPH Mangkubumi, memiliki peran strategis dalam memfasilitasi diskusi intelektual yang berkualitas.

Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum, Dekan FH UWM, dalam keynote speech-nya, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang peran MK dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Beliau mengatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi adalah garda terdepan dalam menjaga keutuhan konstitusi dan memastikan setiap tindakan pemerintah sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi“.

Dalam diskusi yang di moderatori oleh Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum, yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara FH UWM, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah S.H., M.H., menyoroti peran penting MK sebagai penjaga konstitusi, demokrasi, ideologi negara, pelindung hak asasi manusia, serta penafsir akhir dari konstitusi. Sementara itu, Dr. Ridwan Mansyur S.H., M.H., memaparkan tentang peran vital Mahkamah Konstitusi dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia, dengan menegaskan bahwa “Konstitusi, sebagai hukum tertinggi negara, menjadi dasar dari semua undang-undang dan peraturan lainnya. Prinsip supremasi konstitusi mengharuskan setiap keputusan dan tindakan sesuai dengan konstitusi.”

Diskusi yang berlangsung dengan penuh antusiasme ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran MK dalam konteks konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top