Dwi Sulistyoningrum, Sutrisno / Magister Hukum , Universitas Widya Mataram
Era digital memacu penyebaran informasi terjadi dengan kecepatan maksimal. Disisi lain muncul problem serius berupa penyebaran hoaks yang tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian sosial yang luas. Persoalan yang kemudian muncul adalah: kapan suatu informasi dapat dipidana sebagai hoaks ?
Secara konseptual tidak semua informasi yang salah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Hukum pidana mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (mens rea), di mana pelaku mengetahui bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak benar, namun tetap menyebarkannya. Tanpa unsur ini, suatu perbuatan lebih tepat dikategorikan sebagai miss informasi, yang tidak serta-merta dapat dipidana.

Hukum pidana mensyaratkan adanya dampak nyata. Dalam konteks Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE, suatu informasi baru dapat dipidana apabila menimbulkan kerugian konsumen atau memicu kebencian berbasis SARA. Dengan kata lain, hukum pidana tidak bekerja pada tataran abstrak, melainkan pada akibat konkret yang ditimbulkan dalam masyarakat.
UU. No. 1 Tahun 1946 (KUHP-lama) telah memperkenalkan konsep “keonaran”, yang dalam praktik sering menimbulkan multitafsir. Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian mencoba memberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan kerusuhan haruslah berkaitan dengan gangguan nyata terhadap ketertiban umum, bukan gangguan/ kegaduhan di ruang digital. Kemudian dalam Pasal 256 dan 274 UU no. 1 tahun 2023 juga diadopsi kembali perihal ”keonaran”.
Di sinilah letak pentingnya prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana harus menjadi jalan terakhir. Tidak semua kesalahan informasi layak dipidana, karena pendekatan yang terlalu represif justru dapat mengancam kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara.
Dalam kasus-kasus tertentu negara tetap harus aktif, seperti hoaks yang menimbulkan kepanikan massal, kerugian ekonomi, atau konflik sosial, penegakan hukum tetap diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik. Batas antara hoaks dan kebebasan berekspresi bukanlah garis yang tegas, melainkan ruang abu-abu yang memerlukan kehati-hatian ”interpretasi” dalam penegakan hukum. Pendekatan yang seimbang antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak individu menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini.


