Restorative Justice dan Kriminalisasi Ekspresi dalam UU ITE

Fenomena penegakan hukum di ruang digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan suatu paradoks. Sisi pertama, negara berupaya mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) sebagai wajah humanis hukum pidana modern. Si sisi lain, praktik penegakan hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) justru sering menampilkan wajah yang cenderung represif, khususnya terhadap kelompok aktivis.

Kasus tiga aktivis di Magelang menjadi contoh konkret bagaimana „probelmatik“ antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi berujung pada kegagalan mekanisme restoratif. Dalam konteks norma “RJ” sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 dan diperkuat melalui SE Kapolri No. SE/2/II/2021, mensyaratkan adanya kesepakatan sukarela antara pelaku dan korban. Namun syarat ini dalam praktik memiliki posisi yang lemah.

Dalam konteks perkara yang melibatkan aktivisme, relasi antara pelapor dan terlapor seringkali tidak berada dalam posisi yang ”setara”. Ketimpangan relasi kuasa ini menjadikan proses mediasi bukan lagi forum dialog yang setara, melainkan ruang tekanan yang terselubung. Para aktivis pada dasarnya menjalankan fungsi kontrol sosial, mereka terpaksa memilih antara mempertahankan integritas atau menerima kompromi yang mereduksi posisi kritisnya.

Problematik terletak pada konstruksi norma dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) yang selama ini dikenal sebagai “pasal karet”. Ketidakjelasan batas antara kritik, opini, dan penghinaan membuka ruang subjektivitas pelapor. Dalam konteks ini, hukum pidana berpotensi mengalami apa yang dalam literatur disebut sebagai legal weaponization, yakni penggunaan hukum sebagai alat untuk mereduksi oposisi.

Kegagalan RJ dalam kasus ini mencerminkan keterbatasan pendekatan restoratif ketika berhadapan dengan perkara yang memiliki dimensi kepentingan publik dan politik. RJ yang idealnya berorientasi pada pemulihan, justru terjebak dalam logika privatistik yaitu kehendak pelapor menjadi determinan utama.

Implikasinya:

  1. Terjadi revitalisasi paradigma retributif, di mana negara kembali mengedepankan pemidanaan sebagai instrumen utama.
  2. Fenomena ketidakpastian hukum bagi masyarakat dalam mengekspresikan pendapat.
  3. Menurunnya kepercayaan publik terhadap mekanisme ”RJ” sebagai alternatif penyelesaian yang adil.

Dalam kebijakan hukum pidana (penal policy), kondisi ini menuntut adanya rekonstruksi. ”RJ” tidak boleh semata-mata bergantung pada kehendak korban, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik. Negara perlu hadir sebagai ”penyeimbang” dengan menetapkan parameter objektif mengenai batas kritik yang sah. Masa depan hukum pidana Indonesia di era digital tidak cukup hanya mengadopsi konsep restoratif secara normatif. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa konsep tersebut tidak kehilangan substansi keadilannya ketika berhadapan dengan realitas kekuasaan dan politik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top