Suprawoto, Alfian Nurkholis / Magister Hukum, Universitas Widya Mataram
Transformasi digital telah menciptakan ruang baru dalam interaksi sosial, tetapi sekaligus melahirkan konflik hukum yang kompleks. Salah satu fenomena yang sering terjadi adalah pertemuan antara dugaan tindak pidana konvensional, seperti pencurian, dengan tindak pidana pencemaran nama baik di ruang digital. Situasi ini menciptakan dilema serius dalam penerapan hukum pidana.

Pencurian sebagai tindak pidana klasik diatur dalam Pasal 362 KUHP yang mensyaratkan adanya perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Unsur “maksud memiliki” (animus rem sibi habendi) menjadi kunci utama dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai pencurian.
Dalam praktik, tidak semua pengambilan barang dapat serta-merta dikategorikan sebagai pencurian. Ketika terdapat sengketa kepemilikan atau hubungan hukum sebelumnya, maka unsur melawan hukum menjadi kabur. Di sinilah pentingnya ketelitian aparat penegak hukum dalam membedakan antara tindak pidana dan sengketa perdata.
Permasalahan menjadi lebih kompleks ketika dugaan pencurian tersebut disebarluaskan melalui media sosial. Dalam kondisi ini, hukum pidana memasuki ranah baru melalui ketentuan pencemaran nama baik. KUHP terbaru melalui Pasal 433 mengatur larangan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Selain itu, UU ITE melalui Pasal 27A memperluas jangkauan norma tersebut ke dalam ruang digital. Setiap distribusi informasi elektronik yang menyerang kehormatan dapat dipidana, meskipun dalam praktik sering menimbulkan perdebatan terkait batas antara kritik, informasi, dan penghinaan.
Dilema utama terletak pada konflik antara dua kepentingan hukum, yaitu perlindungan terhadap reputasi individu dan kebebasan berekspresi. Dalam beberapa kasus, pihak yang merasa menjadi korban pencurian justru berbalik menjadi tersangka pencemaran nama baik karena mengunggah informasi ke media sosial.
Dalam perspektif doktrinal, terdapat pengecualian terhadap pencemaran nama baik apabila pernyataan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Namun, batasan ini bersifat abstrak dan sangat bergantung pada interpretasi hakim. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik.
Fenomena “trial by social media” memperparah situasi. Opini publik seringkali terbentuk sebelum proses hukum berjalan, sehingga berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah. Dalam konteks ini, hukum pidana harus mampu menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan perlindungan hak individu.
Pendekatan yang terlalu represif terhadap pencemaran nama baik berisiko membungkam kebebasan berekspresi. Sebaliknya, pembiaran terhadap tuduhan tanpa dasar juga dapat merusak reputasi seseorang secara permanen. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang proporsional dan kontekstual. Pada akhirnya, dilema antara pencurian dan pencemaran nama baik mencerminkan tantangan hukum pidana di era digital. Hukum tidak cukup hanya berpegang pada teks normatif, tetapi harus mampu membaca konteks sosial dan teknologi agar tetap relevan dalam memberikan keadilan.


