Transformasi Legalitas Formil Ke Legalitas Materiil Pembaharuan Hukum Pidana
Khairil Ikhsan, S.H., M.H/Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Asas legalitas/principle of legality atau yang pada istilah latin disebut nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali merupakan asas yang menegaskan bahwa tidak terdapat perilaku yang diancam maupun diancam pidana apabila tidak diputuskan terdahulu melalui undang-undang. Jadi, bertolak dari asas legalitas dalam pengertian yang formal. Hal …
Transformasi Legalitas Formil Ke Legalitas Materiil Pembaharuan Hukum Pidana Read More »






