Oleh: Rezza Ahmad Riyanto, Dheajeng Kusuma Ayu, Afifah Nova Iswandari/ Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Terorisme dalam perspektif hukum pidana Indonesia dikualifikasikan sebagai extraordinary crime yang menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan negara, keselamatan masyarakat, serta stabilitas sosial, politik, dan ekonomi. Karakteristik utamanya tidak hanya terletak pada penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan juga pada tujuan menciptakan suasana teror secara luas yang berdimensi ideologis, politis, maupun gangguan terhadap keamanan nasional. Dalam praktiknya, dampak terorisme tidak berhenti pada kerugian fisik dan materiil, tetapi juga melahirkan rasa takut kolektif yang berimplikasi pada terganggunya fungsi negara.
Perhatian pemerintah Indonesia cukup serius terhadap terorisme pasca peristiwa Bom Bali I tahun 2002 yang menjadi titik balik kebijakan hukum pidana nasional. Sejak itu negara melakukan penguatan instrumen hukum melalui pembentukan dan perubahan regulasi, yang puncaknya tercermin dalam UU. No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Regulasi ini tidak hanya memperluas definisi terorisme, tetapi juga memperkenalkan pendekatan yang lebih komprehensif, mencakup aspek penindakan dan pencegahan secara simultan.
Hukum pidana berfungsi sebagai sarana perlindungan masyarakat (social defense) yang mengatur perbuatan yang dilarang dan sanksi terhadap pelanggarnya. Fungsi tersebut mengalami perluasan melalui kebijakan hukum pidana yang mengintegrasikan pendekatan penal dan non-penal. Pendekatan penal diwujudkan dalam penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana, sedangkan pendekatan non-penal dilakukan melalui upaya pencegahan seperti deradikalisasi, kontra-radikalisasi, edukasi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan sosial.
Perkembangan penting dalam rezim hukum terorisme di Indonesia adalah pengakuan terhadap delik persiapan (preparatory acts) sebagai bagian dari tindak pidana. Hukum pidana klasik membedakan secara tegas antara persiapan dan percobaan, di mana persiapan pada umumnya tidak dapat dipidana. Namun dalam rezim hukum terorisme modern, batas tersebut mengalami pergeseran. Tindakan seperti mengikuti pelatihan militer, bergabung dengan organisasi terlarang, atau melakukan persiapan logistik tertentu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana itu sendiri. Perluasan ini mencerminkan pendekatan preventif negara untuk mengantisipasi ancaman sebelum terjadi akibat yang lebih besar.
Meskipun demikian, perluasan delik tersebut menimbulkan problem yuridis yang tidak sederhana, khususnya terkait dengan asas legalitas. Dalam kerangka negara hukum, asas legalitas menghendaki bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Ketika hukum pidana mulai bekerja pada tahap yang sangat dini, bahkan sebelum terjadinya perbuatan yang menimbulkan akibat nyata, muncul risiko kriminalisasi terhadap pikiran, keyakinan, atau aktivitas yang belum tentu berbahaya secara konkret. Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai paradoks keadilan preventif (preventive justice), yakni ketegangan antara kebutuhan melindungi masyarakat dan kewajiban menjaga pembatasan kekuasaan negara.
Aparat penegak hukum dalam implementasi diberikan kewenangan khusus yang tidak ditemukan dalam tindak pidana umum, seperti penangkapan dalam jangka waktu tertentu, penyadapan, serta penggunaan informasi intelijen sebagai dasar tindakan hukum. Penggunaan laporan intelijen sebagai bukti permulaan yang cukup menjadi salah satu isu krusial, karena dalam sistem hukum acara pidana pada umumnya, pembuktian harus bersifat terbuka dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan. Ketika informasi intelijen bersifat rahasia dan tidak sepenuhnya dapat diakses oleh pihak pembela, muncul persoalan terkait prinsip equality of arms dan hak atas peradilan yang adil (fair trial). Oleh karena itu, pengawasan yudisial yang ketat menjadi prasyarat mutlak agar penggunaan instrumen tersebut tidak menyimpang dari prinsip due process of law.
Pendekatan pencegahan melalui deradikalisasi dan kontra-radikalisasi menjadi bagian integral dari kebijakan hukum pidana terorisme. Program deradikalisasi bertujuan mengubah pola pikir pelaku atau mantan pelaku agar kembali kepada pemahaman yang moderat, sedangkan kontra-radikalisasi difokuskan pada pencegahan penyebaran ideologi radikal di masyarakat, khususnya melalui pendidikan dan media digital. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penanggulangan terorisme tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga preventif dan rehabilitatif.
Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), penanganan terorisme harus dilakukan secara proporsional dan tidak melanggar hak-hak dasar individu. Setiap orang, termasuk tersangka atau pelaku terorisme, tetap memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen hukum internasional. Oleh karena itu, tindakan aparat penegak hukum harus selalu berada dalam koridor hukum dan tidak bersifat sewenang-wenang. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak korban terorisme, termasuk hak atas rasa aman, rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi.
Dalam berbagai kasus terorisme di Indonesia menunjukkan kompleksitas penanganannya. Peristiwa Bom Bali, serangan di kawasan Sarinah tahun 2016, hingga bom Gereja Katedral Makassar tahun 2021 memperlihatkan bahwa terorisme bersifat dinamis, terorganisir, dan seringkali melibatkan jaringan lintas negara. Respons aparat penegak hukum dalam kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan efektif apabila didukung oleh koordinasi antar lembaga dan partisipasi masyarakat. Namun demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk propaganda dan rekrutmen.
Peran masyarakat dalam pencegahan terorisme tidak dapat diabaikan. Informasi dari masyarakat seringkali menjadi kunci dalam mengungkap jaringan terorisme. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum dan partisipasi publik menjadi bagian penting dalam strategi penanggulangan terorisme. Negara tidak dapat bekerja sendiri, melainkan memerlukan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
Pada akhirnya, penanggulangan terorisme di Indonesia menuntut pendekatan yang komprehensif dan proporsional. Di satu sisi, negara harus bertindak tegas untuk melindungi keamanan dan ketertiban umum. Di sisi lain, negara tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan hak asasi manusia. Hukum harus tetap berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, bukan alat kekuasaan. Fleksibilitas dalam menghadapi ancaman terorisme hanya dapat dibenarkan sepanjang tetap berada dalam kerangka akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Diharapkan keseimbangan antara penindakan, pencegahan, dan perlindungan HAM merupakan anchor dalam membangun sistem hukum pidana terorisme yang tidak hanya efektif, tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.


