Perkembangan Regulasi dan Tantangan Penegakan Hukum Kejahatan Siber di Indonesia: Catatan Kritis atas Kepastian Hukum di Era Digital

Seperti yang kita ketahui bersama dalam perkembangan era teknologi yang kian masif ini dimana peran teknologi sangat berpengaruh dalam beberapa aspek kehidupan. Dan seiring dengan perkembangan teknologi tersebut berbanding lurus dengan perubahan bentuk kejahatan yang semula mendominasi kejahatan konvensional sekarang seiring dengan perkembangan teknologi maka banyak bermunculan kejahatan dalam bidang teknologi informasi, contohnya semakin maraknya kejahatan siber di Indonesia.

Perubahan karakter kejahatan tersebut menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum pidana Indonesia. Penegakan hukum tidak lagi cukup hanya mengandalkan pendekatan konvensional, tetapi membutuhkan regulasi, kapasitas teknologi, serta kelembagaan yang mampu mengikuti perkembangan ruang digital.

Tulisan ini merupakan critical review terhadap artikel berjudul “Perkembangan Regulasi dan Tantangan Penegakan Hukum Kejahatan Siber di Indonesia: Keseimbangan antara Inovasi dan Kepastian Hukum” yang dipublikasikan dalam Lontar Merah Journal of Law and Governance. Artikel tersebut mengangkat perkembangan regulasi kejahatan siber pasca perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sekaligus menyoroti berbagai tantangan penegakan hukum yang masih dihadapi Indonesia, mulai dari keterbatasan kapasitas forensik digital, koordinasi antarinstansi, hingga kompleksitas kejahatan siber lintas negara. Oleh karena itu, artikel tersebut menarik untuk dikaji lebih lanjut guna menilai sejauh mana argumentasi yang dibangun mampu menjelaskan keseimbangan antara inovasi digital dan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum siber di Indonesia.[1]

Persoalan utama yang disajikan adalah: Bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana teknologi informasi (cyber crime) dalam sistem hukum Indonesia serta bagaimana penerapan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Artikel tersebut memberikan gambaran pegaturan hukum bahwa Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dalam membangun kerangka hukum digital. Kehadiran UU. No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menunjukkan adanya upaya negara untuk menyesuaikan regulasi pidana dengan perkembangan teknologi.

Namun perkembangan regulasi tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan. Karakter kejahatan siber yang bersifat dinamis sering kali berkembang lebih cepat dibandingkan kemampuan hukum dalam meresponsnya. Regulasi yang baik tidak hanya membutuhkan norma yang jelas, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian hukum tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi.

Artikel yang dikaji memiliki kontribusi positif karena mampu menjelaskan bahwa penegakan hukum siber tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan pidana, tetapi juga membutuhkan kesiapan institusi, teknologi, dan sumber daya manusia. Penulis artikel menyoroti berbagai hambatan seperti keterbatasan laboratorium forensik digital, kurang optimalnya koordinasi antarinstansi penegak hukum, serta persoalan yurisdiksi dalam menangani kejahatan siber yang bersifat lintas negara. Dalam konteks penegakan hukum berbasis teknologi, persoalan utama tidak hanya terletak pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada kemampuan sistem peradilan dalam memastikan bahwa bukti digital memiliki keaslian, integritas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bukti elektronik membutuhkan prosedur pengelolaan yang tepat sejak tahap pengumpulan hingga pemeriksaan di persidangan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap validitas pembuktian[2]

Meskipun demikian, terdapat beberapa catatan kritis terhadap artikel tersebut.

Pertama, dalam aspek pengaturan hukum tindak pidana teknologi informasi, analisis yang diberikan masih cenderung bersifat makro. Artikel berhasil menjelaskan perkembangan regulasi secara umum, tetapi belum memberikan gambaran konkret mengenai bagaimana ketentuan pidana tersebut diterapkan dalam perkara nyata. Dalam kajian hukum pidana, keberadaan norma tidak dapat dipisahkan dari penerapannya dalam praktik. Maka artikel akan menjadi lebih kuat apabila dilengkapi dengan contoh kasus konkret mengenai penerapan pasal-pasal UU ITE, misalnya terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan melawan hukum, manipulasi dokumen elektronik, penipuan digital, maupun pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Lebih lanjut artikel perlu membahas secara mendalam bagaimana keseimbangan antara inovasi digital dan kepastian hukum dapat diwujudkan. Regulasi siber memang harus memberikan perlindungan terhadap masyarakat, tetapi pada saat yang sama tidak boleh menciptakan kriminalisasi berlebihan yang dapat menghambat perkembangan teknologi dan kebebasan digital.

Kedua, terkait penerapan dan penegakan hukum tindak pidana teknologi informasi, artikel masih belum memberikan gambaran spesifik mengenai mekanisme penegakan hukum secara praktis. Penulis lebih banyak menekankan pentingnya penguatan peran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kerja sama pemerintah dan sektor swasta, serta sinergitas antarinstansi.

Pendekatan tersebut memang penting, tetapi belum sepenuhnya menjawab persoalan mengenai desain kelembagaan penegakan hukum siber nasional. Artikel belum menjelaskan secara rinci bagaimana pembagian kewenangan antara Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam membangun sistem penanganan kejahatan siber yang terpadu.

Permasalahan ego sektoral antar instansi yang disebutkan dalam artikel membutuhkan solusi yang lebih konkret, bukan hanya rekomendasi koordinasi. Dibutuhkan mekanisme kelembagaan yang jelas mengenai siapa yang berperan sebagai koordinator utama dalam menghadapi ancaman kejahatan siber nasional.

Artikel ini disisi lain memiliki kekuatan karena menawarkan rekomendasi yang relevan, terutama mengenai pentingnya peningkatan kapasitas forensik digital, sertifikasi penyidik, serta penguatan laboratorium digital untuk meningkatkan kualitas pembuktian perkara siber.² Namun, rekomendasi tersebut masih memerlukan penjabaran lebih lanjut mengenai standar kelembagaan, mekanisme pelaksanaan, dan pembagian kewenangan antar aparat penegak hukum.

Dalam perspektif hukum pidana modern, pembuktian kejahatan siber memang menjadi tantangan besar. Bukti elektronik memiliki karakter berbeda dengan alat bukti konvensional karena mudah berubah, membutuhkan kemampuan teknis tertentu, serta sering melibatkan pelaku atau infrastruktur digital yang berada di luar wilayah Indonesia.

Secara keseluruhan artikel ini merupakan kontribusi akademik yang penting dalam memahami perkembangan regulasi dan penegakan hukum kejahatan siber di Indonesia. Artikel berhasil menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan cyber crime tidak cukup hanya melalui pembentukan aturan hukum, tetapi juga membutuhkan kesiapan teknologi, kelembagaan, dan sumber daya manusia. Dalam analisis kasus konkret masih menyisakan kelemahan, penerapan pasal secara spesifik, serta desain kelembagaan penegakan hukum siber, artikel tersebut telah membuka ruang diskusi penting mengenai arah pembangunan hukum digital Indonesia.

Penguatan hukum siber Indonesia kedepannya perlu diarahkan pada keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepastian hukum, perlindungan hak digital, dan dukungan terhadap inovasi teknologi. Dengan demikian, perkembangan teknologi tidak hanya menjadi ruang baru bagi munculnya kejahatan, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun sistem hukum yang lebih adaptif dan responsif.

Daftar Pustaka

Chamim, M., et al. (2025). The role of digital evidence in strengthening criminal law enforcement against cybercrime in Indonesia. Research Horizon, 5(6), 2987–2998. https://journal.lifescifi.com/index.php/RH/article/view/950

Noviyana, A., et al. (2025). Perkembangan regulasi dan tantangan penegakan hukum kejahatan siber di Indonesia: Keseimbangan antara inovasi dan kepastian hukum. Lontar Merah Journal of Law and Governance, 8(2). https://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/4736/1557


[1] Noviyana, A., dkk. (2025). Perkembangan regulasi dan tantangan penegakan hukum kejahatan siber di Indonesia: Keseimbangan antara inovasi dan kepastian hukum. Lontar Merah Journal of Law and Governance, 8(2). https://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/4736/1557

[2] Chamim, M., et al. (2025). The role of digital evidence in strengthening criminal law enforcement against cybercrime in Indonesia. Research Horizon, 5(6), 2987–2998. https://journal.lifescifi.com/index.php/RH/article/view/950

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top