Mens Rea dalam KUHP 2023: Integrasi Kognisi Sosial dan Psikologi untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia

Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan penting dalam cara memahami pertanggungjawaban pidana. Salah satu isu yang semakin mengemuka adalah bagaimana aparat penegak hukum membuktikan mens rea atau sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana. Dalam konteks tersebut, kajian mengenai integrasi kognisi sosial dan psikologi forensik menjadi relevan untuk menjawab keterbatasan pendekatan hukum yang selama ini terlalu berfokus pada aspek normatif semata. Gagasan tersebut berangkat dari pemahaman bahwa proses penegakan hukum pidana modern tidak hanya menilai kesesuaian antara perbuatan dan norma pidana, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kognitif, psikologis, dan sosial yang memengaruhi terbentuknya kehendak pelaku. Pendekatan demikian dipandang penting agar pembuktian kesalahan tidak berhenti pada aspek lahiriah perbuatan, melainkan mampu menggambarkan hubungan antara kondisi batin pelaku dengan tindakan yang dilakukan.[1]

Artikel yang menjadi objek telaah ini menawarkan gagasan bahwa pembuktian unsur kesalahan tidak cukup dilakukan melalui pembacaan tekstual terhadap peraturan perundang-undangan. Penulis artikel berupaya menunjukkan bahwa proses memahami niat, pengetahuan, motif, dan kondisi psikologis pelaku memerlukan dukungan ilmu pengetahuan lain, khususnya kognisi sosial dan psikologi forensik. Pendekatan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d KUHP 2023, yang menempatkan aspek kesalahan dan keadaan pribadi pelaku sebagai bagian penting dalam pemidanaan.

Artikel ini memiliki kontribusi yang cukup signifikan dalam sisi pengembangan teori. Selama bertahun-tahun, hukum pidana Indonesia sering dipengaruhi pandangan klasik yang menempatkan hakim sebagai bouche de la loi atau sekadar corong undang-undang. Perspektif demikian cenderung menekankan penerapan aturan secara formal tanpa menggali secara mendalam kondisi psikologis yang melatarbelakangi suatu perbuatan pidana.

Penulis artikel berhasil menggunakan kognisi sosial dengan menunjukkan bahwa proses peradilan pada praktiknya tidak dapat dilepaskan dari penilaian terhadap cara berpikir, persepsi, dan proses pengambilan keputusan seseorang. Dengan kata lain, hakim tidak hanya menilai apakah suatu perbuatan terjadi, tetapi juga harus memahami apakah terdapat mens rea yang mendasari actus reus. Pendekatan ini sejalan dengan arah pembaruan KUHP yang lebih menekankan keadilan substantif dibandingkan sekadar legalisme formal.

Kelebihan lain dari artikel tersebut adalah keberhasilannya menghubungkan perkembangan ilmu psikologi forensik dengan kebutuhan pembuktian dalam sistem peradilan pidana modern. Penulis menunjukkan bahwa analisis terhadap perilaku tersangka, kualitas pengakuan, hingga kemungkinan terjadinya false confession dapat membantu menghindari kesalahan penegakan hukum yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Temuan empiris dalam kajian psikologi hukum juga menunjukkan bahwa metode wawancara dan interogasi memiliki pengaruh terhadap kualitas informasi yang diperoleh dari tersangka. Pendekatan interogasi yang bersifat menekan atau berorientasi pada pengakuan memiliki risiko menghasilkan informasi yang tidak akurat, termasuk pengakuan palsu, sedangkan pendekatan berbasis penggalian informasi (information-gathering approach) cenderung lebih mendukung reliabilitas keterangan yang diperoleh[2]. Dalam konteks ini, integrasi ilmu psikologi bukan dimaksudkan menggantikan hukum, melainkan memperkuat akurasi proses pencarian kebenaran materiil.

Terdapat beberapa catatan kritis yang patut diperhatikan.

Pertama, artikel tersebut belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai implementasi rekomendasi yang diajukan. Penulis menyarankan penerapan double-blind lineup dan kewajiban perekaman audiovisual selama proses interogasi guna meminimalkan risiko pengakuan palsu. Rekomendasi tersebut memiliki dasar empiris karena penelitian sistematis mengenai praktik wawancara dan interogasi menunjukkan bahwa kualitas proses pemeriksaan sangat menentukan akurasi informasi yang diperoleh dalam penyidikan. Gagasan ini sangat progresif dan sejalan dengan perlindungan hak tersangka. Rekomendasi tersebut belum dikaitkan secara konkret dengan dinamika reformasi hukum acara pidana, khususnya transisi dari KUHAP lama menuju pembaruan hukum acara pidana yang saat ini terus berkembang. Artikel juga belum menjelaskan bagaimana rekomendasi tersebut dapat diterjemahkan ke dalam aturan teknis, baik melalui Peraturan Kepala Kepolisian maupun Peraturan Kejaksaan. Tanpa instrumen operasional yang jelas, gagasan akademik yang baik berisiko sulit diterapkan dalam praktik.

Kedua, pembahasan mengenai peran ahli psikologi forensik masih menyisakan ruang yang perlu diperdalam. Artikel telah menegaskan bahwa ahli psikologi forensik tidak boleh mengambil alih fungsi hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa. Posisi tersebut tepat karena penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan eksklusif lembaga peradilan. Artikel belum merumuskan batasan yang lebih konkret mengenai ruang lingkup keterangan ahli. Misalnya, perlu ditegaskan bahwa ahli hanya dapat menjelaskan kondisi psikologis, kapasitas kognitif, reliabilitas pengakuan, atau faktor-faktor yang memengaruhi perilaku seseorang. Sebaliknya, ahli tidak boleh memberikan kesimpulan normatif bahwa terdakwa pasti memiliki niat jahat atau sebaliknya tidak memiliki kesalahan pidana. Ketiadaan parameter yang jelas berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara fungsi ilmiah ahli dan fungsi yudisial hakim.

Pengembangan lanjutan dari penelitian ini sebaiknya diarahkan pada penyusunan checklist batas kewenangan ahli psikologi forensik dalam pembuktian pidana. Pedoman semacam itu akan membantu penyidik, penuntut umum, hakim, dan ahli memahami peran masing-masing secara proporsional. Selain meningkatkan kualitas pembuktian, langkah tersebut juga dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia dengan mencegah penggunaan keterangan ahli secara berlebihan.

Akhirnya penulis berpendapat bahwa artikel ini merupakan kontribusi akademik yang penting dalam masa awal implementasi KUHP 2023. Kajian tersebut berhasil memperlihatkan bahwa pembuktian unsur kesalahan tidak dapat dilepaskan dari pemahaman terhadap dimensi psikologis manusia. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan, khususnya terkait aspek implementasi dan batasan peran ahli forensik, artikel ini membuka ruang diskusi yang sangat relevan bagi pengembangan sistem peradilan pidana Indonesia. Integrasi kognisi sosial dan psikologi forensik bukan sekadar upaya memperkaya teori hukum pidana. Lebih lanjut pendekatan tersebut berpotensi mendorong terciptanya proses peradilan yang lebih akurat, lebih manusiawi, dan lebih selaras dengan tujuan perlindungan hak asasi manusia serta keadilan substantif yang menjadi semangat pembaruan KUHP 2023.

DAFTAR PUSTAKA

Daryoko, D., Sulistya, M. I., Arrafi, M. R., Aidilla, L., & Hartanto. (2025). Kognisi sosial dalam penegakan KUHP 2023: Implikasi perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Riset Kajian Hukum dan Moral, 4(2). https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i2.116

Meissner, C. A., Redlich, A. D., Bhatt, S., & Brandon, S. (2012). Interview and interrogation methods and their effects on true and false confessions. Campbell Systematic Reviews, 8(1), 1–53. https://doi.org/10.4073/csr.2012.13


[1] Daryoko, D., Sulistya, M. I., Arrafi, M. R., Aidilla, L., & Hartanto. (2025). Kognisi sosial dalam penegakan KUHP 2023: Implikasi perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Riset Kajian Hukum dan Moral, 4(2). https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i2.116

[2] Meissner, C. A., Redlich, A. D., Bhatt, S., & Brandon, S. (2012). Interview and interrogation methods and their effects on true and false confessions. Campbell Systematic Reviews, 8(1), 1–53. https://doi.org/10.4073/csr.2012.13

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top