Perlindungan Hukum Terhadap Licensee Dan Licenssor Dalam Perjanjian Lisensi Merek

Erna Tri Rusmala R., S.H., M.Hum/ Dosen Perdata Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

Dalam perdagangan barang dan jasa para pelaku usaha banyak yang melakukan jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menggunakan merek yang menyerupai atau sama dengan merek orang lain yang sudah terdaftar. Dipasaran banyak sekali beredar produk-produk KW yang artinya itu bukan produk original dan memanfaatkan hak merek orang lain secara ilegal, padahal sebenarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis telah mengatur terkait dengan penggunaan secara komersial merek orang lain secara ilegal yaitu melalui lisensi. Lisensi merek adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar. Izin   yang  diberikan   oleh pemilik  merek  terdaftar  kepada  pihak  lain melalui  suatu  perjanjian  berdasarkan  pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan  merek  tersebut,  baik  untuk seluruh  atau  sebagian  jenis  barang  dan/atau jasa  yang  didaftarkan  dalam  jangka  waktu dan  syarat  tertentu.  Lisensi  merek  tersebut merupakan sarana bagi perlindungan hukum merek,  di samping  melalui  undang-undang karea pada dasarnya Lisensi  berfungsi untuk menerobos eksklusivitas atau absolutisme  hak  merek,  agar  orang  lain dapat memakai suatu merek secara aman dan legal. 

Dari sisi pertimbangan bisnis, pemberian lisensi dapat dapat digunakan sebagai strategi perluasan usaha bagi seorang pelaku usaha dan sekaligus dapat meningkatkan keuntungan. Ada beberapa pertimbangan mengapa seorang pengusaha melakukan pemberian lisensi, selain karena tidak dapat melaksanakan sendiri juga dalam rangka memperluas usahanya atau memperluas pasar dari produknya sehingga dapat melampaui pasar yang sudah ada. Lisensi memberikan keuntungan dalam bentuk nama besar dan good will dari pemberi lisensi. Di samping itu pemberian lisensi merek akan membawa keuntungan bagi pemberi maupun penerima lisensi. Keuntungan bagi pemberi lisensi adalah dapat terhindar dari biaya produksi yang besar dan kemungkinan terjadi kegagalan usahanya. Sedangkan bagi penerima lisensi merek dapat menikmati nama baik yang ada pada pemberi lisensi. Di samping itu, penerima lisensi juga dapat melakukan diversifikasi atau perbaikan produk baik kuantitatif maupun  kualitatif.

Pemegang atau pemilik lisensi (licenssor) dapat membuat perjanjian dengan penerima lisensi (licensee) mengenai apa saja sesuai dengan kehendak mereka berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) adalah asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan para pihaknya, isinya, bentuknya perjanjian. Demikian juga dalam dalam perjanjian lisensi merek juga diterapkan asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak  diberi  kebebasan  untuk merumuskan isi perjanjian lisensi merek sesuai dengan  kesepakatan para pihak terkait dengan hak dan kewajiban para pihak, royalti yang harus dibayarkan, jangka waktu pemberian lisensi mereknya maupun terkait dengan berakhirnya perjanjian lisensi merek, serta mekanisme penyelesaian sengketa, dan   berakhirnya perjanjian lisensi merek. Namun demikian walaupun sudah dibuatkan perjanjian lisensi seringkali tetap timbul permasalahan atau konflik antara Licenssor dan Licensee. Berdasarkan hal tersebut maka para pelaku usaha harus mengetahui dan memahami bagaimana agar perjanjian lisensi itu dapat memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak baik lisenssor dan lisensee serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Pelaksanaan perjanjian lisensi mensyaratkan baik pemberi lisensi maupun penerima lisensi harus melaksanakan prestasinya secara seimbang. Jika perjanjian lisensi merek dibuat dengan tujuan penyalahgunaan hak eksklusif hak merek, perjanjian itu dapat dibatalkan berdasarkan asas-asas umum hukum perjanjian maupun ketentuan yang berlaku. Upaya agar perjanjian lisensi merek yang dibuat dapat memberikan perlindungan kepada Licensee dan Licenssor antara lain bahwa dalam membuat perjanjian lisensi merek memenuhi asas-asas hukum kontrak karena asas-asas hukum kontrak merupakan landasan ‘yang harus dipatuhi oleh para pihak agar perjanjian lisensi merek yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak dan dapat dilaksanakan secara adil dan dapat memberikan perlindungan hukum baik kepada licenssor maupun licensee. Perjanjian lisensi merek pada dasarmya merupakan perjanjian kerjasama maka perlu adanya kesepakatan-kesepakatan saling menguntungkan yang dituangkan dalan klausul perjanjian sehingga perjanjian sebagai batasan yang nyaman dan tidak saling membebani bagi licenssor dan licensee. Menciptakan bargaining posisi yang sembang antar licenssor dan licensee karena semakin seimbang bargaining posisinya maka semakin adil isi di dalam kalusula perjanjian lisensi merek yang dibuat oleh licenssor dan licensee.

Perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan melahirkan perikatan dan menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik antara kedua belah pihak. Hak disatu pihak menjadi kewajiban dipihak lainnya demikian pula sebaliknya. Dalam perjanjian lisensi merek hak dan kewajiban timbal balik terjadi antara licenssor dan licensee, keduanya saling mempunya hak dan keduanya juga saling mempunyai kewajiban, yang hak dan kewajiban tersebut sudah dituangkan dalam klausula perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam perjanjian lisensi merek  dapat menimbulkan sengketa atau perselisihan apabila para pihak tidak memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing sesuai yang telah diperjanjikan. Apabila salah satu melakukan wanprestasi, maka pihak lainnya dapat menuntut pemenuhan perikatan; pemenuhan perikatan dengan ganti rugi; ganti rugi; pembatalan perjanjian; pembatalan dengan ganti rugi. Selanjutnya apabila terjadi perselisihan yang pertama akan menyelesaikan perselisihan itu secara musyawarah mufakat, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka  penyelesaian perselisihan diantara para pihak dapat dilihat dalam klausul perjanjian lisensi merek, apakah diatur akan dibawa ke pengadilan atau di luar pengadilan yaitu melalui lembaga arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Apabila diajukan ke Pengadilan, maka penyelesaian sengketa perjanjian lisensi merek dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Niaga sesuai yang diperjanjikan. Disamping gugatan perdata juga dapat diajukan tuntutan pidana.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top