Shiva Aunura Oktaviana, Karunia Dwi Salamah / Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Pendahuluan
Perkembangan teknologi melahirkan bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai cybercrime. Penipuan online menjadi bentuk paling dominan dengan karakteristik anonim, lintas batas, dan berbasis teknologi. Penyelidikan terhadap tindak pidana ini menghadapi hambatan serius, terutama dalam pelacakan jejak digital pelaku serta keterbatasan kemampuan teknis aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan berbasis elektronik.[1]
Dasar Hukum Pidana
Pasal 492 KUHP (perubahan dari Pasal 378 KUHP-WvS):
“Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan …”
Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen…”
Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengatur sanksinya.
Dalam praktik penegakan hukum, ketentuan KUHP masih lebih dominan digunakan dibandingkan UU ITE, meskipun perbuatan dilakukan melalui media elektronik, yang menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan norma umum dibandingkan norma khusus dalam kejahatan siber.[2]

Perubahan UU ITE Tahun 2024, menakankan
- Pembatasan kriminalisasi berlebihan
- Penegasan unsur pidana
- Perlindungan kebebasan berekspresi
Karakteristik Penipuan Online
- Menggunakan identitas palsu
- Memanfaatkan kepercayaan korban
- Berbasis rekayasa psikologis
Permasalahan Pembuktian
Pengakuan alat bukti elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE memperluas sistem pembuktian pidana dari yang semula konvensional menjadi berbasis teknologi. Statusnya disetarakan dengan alat bukti surat, sepanjang memenuhi prinsip keandalan, integritas, dan autentikasi sistem elektronik. Persoalan muncul pada tahap pembuktian materiil, terutama terkait validasi keaslian data elektronik yang rentan dimanipulasi, keterbatasan kemampuan teknis aparat dalam digital forensik, serta penggunaan teknologi anonimitas seperti VPN yang menyulitkan atribusi pelaku. Kondisi ini menuntut penerapan standar pembuktian yang tidak hanya formal, tetapi juga berbasis scientific evidence, agar memenuhi asas kepastian hukum dan kebenaran materiil dalam hukum acara pidana
Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan siber tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi dapat diperluas melalui doktrin penyertaan (deelneming) sebagaimana dikenal dalam hukum pidana. Penyedia rekening, pemilik akun, atau pihak yang menyediakan sarana dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang terbukti adanya kesengajaan (dolus) atau setidaknya kesadaran akan potensi penggunaan sarana tersebut untuk tindak pidana. Pendekatan ini sejalan dengan asas kesalahan dalam KUHP baru, yang menekankan bahwa pemidanaan harus didasarkan pada adanya hubungan batin antara pelaku dan perbuatan. Dalam konteks ini, pembuktian unsur mens rea menjadi krusial, terutama dalam kasus yang melibatkan peran perantara (intermediary liability).
Pendekatan Penal dan Non-Penal (Pendekatan efektif harus mencakup):
Penanggulangan kejahatan siber tidak cukup mengandalkan pendekatan penal yang bersifat represif melalui penegakan hukum. Pendekatan non-penal menjadi sama pentingnya, terutama melalui peningkatan literasi digital, edukasi masyarakat, dan penguatan sistem keamanan teknologi informasi. Integrasi kedua pendekatan tersebut mencerminkan kebijakan hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pencegahan (preventive justice). Dalam kerangka ini, negara tidak hanya berperan sebagai penindak, tetapi juga sebagai fasilitator perlindungan masyarakat di ruang digital.
Dimensi Internasional
Kejahatan siber memiliki karakter lintas negara yang menimbulkan persoalan yurisdiksi dan penegakan hukum. Penanganannya memerlukan mekanisme kerja sama internasional, seperti Mutual Legal Assistance (MLA), pertukaran data lintas negara, serta koordinasi antar aparat penegak hukum. Tanpa kerja sama tersebut, proses penelusuran pelaku dan pengumpulan alat bukti menjadi tidak efektif. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip universalitas terbatas dalam hukum pidana modern, di mana negara dapat memperluas yurisdiksinya terhadap kejahatan yang berdampak lintas batas, khususnya dalam ruang siber.
Penutup
Hukum pidana harus adaptif terhadap teknologi. Tanpa pembaruan berkelanjutan, hukum akan kehilangan relevansi.
Daftar Pustaka
Chandra, T., Munawar, A., & Aini, M. (2025). Tinjauan yuridis terhadap mekanisme penyelidikan tindak pidana penipuan melalui media transaksi elektronik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3360/1316 Pratiwi, W., & Fernando, Z. J. (2021). Penegakan hukum tindak pidana penipuan berbasis online ditinjau dari UU ITE. Majalah Keadilan, 21(2). https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/4828/3009
[1] Chandra, T., Munawar, A., & Aini, M. (2025). Tinjauan yuridis terhadap mekanisme penyelidikan tindak pidana penipuan melalui media transaksi elektronik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).
[2] Pratiwi, W., & Fernando, Z. J. (2021). Penegakan hukum tindak pidana penipuan berbasis online ditinjau dari UU ITE. Majalah Keadilan, 21(2).



