Salsabila Ramadhani, Arfa Putra Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum / Universitas Widya Mataram
Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Transaksi yang sebelumnya berbasis tatap muka kini bergeser ke dalam ruang elektronik yang ditandai dengan penggunaan perjanjian baku (standard contract) dalam bentuk terms and conditions. Dalam praktiknya, perjanjian ini disusun sepihak oleh pelaku usaha dan disetujui konsumen melalui mekanisme klik (clickwrap agreement), tanpa ruang negosiasi.
Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan posisi tawar., hukum perjanjian berlandaskan pada prinsip freedom of contract, namun dalam konteks digital prinsip ini berubah menjadi kebebasan semu. Konsumen hanya dihadapkan pada pilihan menerima atau menolak layanan secara keseluruhan.
Implementasi dilapangan sering ditemukan klausula eksonerasi yang ”membatasi” bahkan menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha. Padahal, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang klausula yang merugikan konsumen dan menyatakan klausula tersebut batal demi hukum. Di sisi lain, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengakui keabsahan kontrak elektronik, tetapi mensyaratkan itikad baik, transparansi, dan kejelasan informasi.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha digital tidak hanya berhenti pada kontrak, tetapi juga mencakup perlindungan data pribadi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, perusahaan sebagai pengendali data memiliki kewajiban hukum yang lebih ketat, termasuk pemberitahuan kebocoran data dalam waktu tertentu. Dalam konteks ini, platform digital memiliki kewajiban hukum aktif dalam menjaga keamanan sistem dan data pengguna, termasuk kewajiban notifikasi apabila terjadi pelanggaran data.[1]
Namun implementasi norma hukum tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu masalah utama adalah asimetri informasi, di mana pelaku usaha memiliki keunggulan teknologi dan sumber daya dibandingkan konsumen. Selain itu, banyak platform digital beroperasi lintas negara sehingga menimbulkan persoalan yurisdiksi.
Pendekatan hukum konvensional berbasis kesalahan (fault liability) menjadi kurang relevan. Oleh karena itu, muncul kebutuhan untuk menerapkan prinsip strict liability, di mana pelaku usaha dianggap bertanggung jawab atas kerugian konsumen tanpa perlu pembuktian kesalahan secara rinci. Berkembangnya gagasan untuk mengarah pada model tanggung jawab yang lebih ketat, di mana platform dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul dari sistem yang mereka kelola.[2]
Perlindungan konsumen digital tidak dapat hanya bergantung pada persetujuan formal dalam kontrak. Diperlukan pergeseran menuju keadilan substantif, yang benar-benar memperhatikan posisi lemah konsumen. Negara harus hadir melalui pengawasan preventif terhadap klausula baku, sementara pelaku usaha wajib menyusun kontrak dengan bahasa yang sederhana dan transparan.
Sebagai penutup perlindungan hukum dalam ekosistem digital harus dipahami sebagai kombinasi antara regulasi, tanggung jawab korporasi, dan pemberdayaan konsumen. Tanpa itu, kemajuan teknologi justru berpotensi menjadi instrumen baru eksploitasi.
Daftar Pustaka
Juliussen, B. A., Rui, J. P., & Johansen, D. (2023). Algorithms that forget: Machine unlearning and the right to erasure. Computer Law & Security Review. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S026736492300095X Buiten, M., de Streel, A., & Peitz, M. (2023). The law and economics of AI liability. Computer Law & Security Review. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0267364923000055
[1] Bjørn Aslak Juliussen, Jon Petter Rui, dan Dag Johansen, Algorithms that Forget: Machine Unlearning and the Right to Erasure, Computer Law & Security Review, 2023, tersedia pada: https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S026736492300095X
[2] Miriam Buiten, Alexandre de Streel, dan Martin Peitz, The Law and Economics of AI Liability, Computer Law & Security Review, 2023, tersedia pada: https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0267364923000055



